People Innovation Excellence

PENGATURAN KARYA CIPTA MULTIMEDIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014

Oleh BESAR (Maret 2018)

Ciptaan yang dilindungi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta sangat banyak dang sangat bervariasi. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup objek perlindungan yang paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan juga program komputer. Menurut Pasal 40 ayat (1) UUHC 28 Tahun 2014 perlindungannya meliputi:

buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya seni terapan; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau seni motif lain; karya fotografi; Potret; karya sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; permainan video; dan Program Komputer.

Ciptaan diatas secara keseleruhan bisa dikelola dengan sarana multimedia yang didukung dengan teknologi canggih yang kemudian bisa menghasilkan ciptaan-ciptaan turunan yang bisa dilindungi dan berperan secara ekonomis.

Karya cipta yang menjadi objek hak cipta, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah multimedia. dengan datangnya multimedia, maka hasil karya cipta juga semakin bervariasi. Multimedia adalah suatu sarana (media) yang di dalamnya terdapat perpaduan (kombinasi) berbagai bentuk elemen informasi, seperti teks, graphics, animasi, video baik yang interaktif maupun hanya berisi suara untuk menyampaikan informasi atau memberikan hiburan bagi audiens. Multimedia dapat dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu mulitimedia linier dan multimedia interaktif. Multimedia linier adalah suatu multimedia yang tidak dilengkapi dengan alat pengontrol apapun yang dapat dioperasikan oleh pengguna. Multimedia ini berjalan sekuensial (berurutan / lurus), contohnya : TV dan film. Sedangkan multimedia interaktif adalah suatu multimedia yang dilengkapi dengan alat pengontrol (atau alat bantu berupa komputer, mouse, keyboard dan lain-lain) yang dapat dioperasikan oleh pengguna, sehingga pengguna dapat memilih apa yang diinginkan untuk proses selanjutnya, contohnya seperti aplikasi game. Multimedia interaktif menggabungkan dan mensinergikan semua media yang terdiri dari teks, grafik, audio, dan interaktivitas (rancangan).

Ada beberapa metode sajian  dalam multimedia yang antara lain :

  1. Multimedia yang berbasis kertas (Paper-based), contoh : buku, majalah, brosur.
  2. Multimedia Berbasis cahaya (Light-based), contoh : slideshows, transparansi.
  3. Multimedia Berbasis suara (Audi-based), contoh : CD Players, tape recorder, radio.
  4. Multimedia Berbasis gambar bergerak (Moving-image-based), contoh : televisi, VCR (Video Cassete Recorder, film.
  5. Multimedia Berbasis Digital (Digilatally-based), contoh : komputer.

Antara hadirnya teknologi multimedia dengan ide-ide kreatif manusia hampir sulit dipisahkan mana yang terlebih dahulu, karena kedua sarana tersebut saling mendukung dan melengkapi. Ide-ide kreatif yang hidup dalam masyarakat dengan hak cipta mempunyai korelasi yang sangat dekat. Ide kreatif yang menjadi dasar bagi ekonomi kreatif ini  dan yang didukung oleh pesatnya teknologi  menjadi salah satu andalan bangsa dan Negara Indonesia dan berbagai Negara.

Mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting bagi ekonomi kreatif nasional, maka pemerintah kemudian memperbaharui Undang-Undang Hak Cipta agar bisa memberikan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, sehingga dengan perlindungan dan pengembangan tersebut sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bisa memberikan konstribusi bagi perekonomian negara yang lebih optimal.

Walaupun UUHC No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur secara lebih komprehensif  terkait dengan ciptaan-ciptaan terkait dengan ekonomi kreatif dan multimedia digital, namun masih perlu hadirnya pranata yang bisa mengupayakan hilirisasi ciptaan di bidang multimedia. Diperlukan upaya progresif untuk merubah kondisi ekonomi kreatif dan masalah multimedia digital bisa lebih berkembang lagi.

Upaya perubahan ini dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini bertujuan untuk melindungi hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait, dimana  hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait ini sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional yang menjadi salah satu andalan bangsa dan Negara Indonesia. Karena hilangnya hak ekonomi dapat mengakibatkan menurunnya motivasi para Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk berkreasi, dan dengan hilangnya motivasi tersebut akan berdampak pada runtuhnya kreativitas makro bangsa Indonesia.

Pelindungan yang memadai terhadap Hak Cipta seperti yang telah dilaksanakan di dan oleh negara-negara maju telah berhasil membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan mernberikan kontribusi nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 ini secara garis besar mengatur mengenai masalah pelindungan Hak Cipta yang lebih panjang yaitu selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pembatasan pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). Adanya penyelesaian sengketa yang tidak harus melalui pengadilan yakni dengan melalui proses mediasi, arbitrase, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana. Tanggung jawab pengelola tempat perdagangan atas barang yang mengandung pelanggaran terhadap Hak Cipta dan/atau Hak Terkait. Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close