MEREK DAGANG SEBAGAI JAMINAN TERKAIT HUKUM JAMINAN
Oleh BESAR (Maret 2018)
Merek dalam hukum kebendaan berdasarkan Pasal 499 dan 570 KUH Perdata termasuk Hak Kebendaan yang melekat padanya hak untuk dinikmati dan hak untuk mengalihkan. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian.
Indonesia sebagai negara yang meratifikasi sejumlah perjanjian Internasional tentang Merek agar mengikuti perkembangan dapat dijadikannya kekayaan intelektual sebagai jaminan (collateral). Secara normatif setiap merek dagang yang sudah didaftarkan dan memperoleh Sertifikat Hak Merek dapat dijaminkan secara fidusia.
Merek sebagai jaminan dalam dunia perbankan belum menjadi sesuatu yang lazim. Masih banyak kendala untuk bisa mewujudkan merek benar-benar bisa menjadi jaminan dalam perbankan.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap kredit perbankan dalam analisa kredit harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dalam menganalisa kredit bank menerapkan prinsip 5C; watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), prospek usaha dari debitur (condition of economy), jaminan (collateral).
Sebagai penutup resiko bank meminta jaminan tambahan berbentuk jaminan kebendaan. Jaminan mempunyai beberapa syarat-syarat atau dikenal dengan MAST principles, yaitu; Marketability (pasar yang cukup luas), ascertainability of value (standar harga tertentu), stability of value (nilai yang stabil), transferability (mudah dipindahtangankan).
Dari uraian tersebut menunjukkan Merek, dalam hal ini merek dagang dapat dijadikan sebagai alat penjaminan dalam perjanjian kredit bank namun harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian bank. Ada suatu keadaan yang menyebabkan bank harus berhati-hati dalam menerima jaminan merek dagang dalam kredit perbankan karena; belum ada Standar Penilaian (SPI) terhadap merek, ketidakpastian nilai ekonomi merek, kesulitan untuk mengeksekusi jika debitur gagal bayar. Penerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima jaminan kredit perbankan berupa merek dagang perusahaan yakni dengan cara menerapkan analisa 5 C secara ketat. Merek dagang perusahaan yang bernilai ekonomi tinggi yang diterima oleh bank sebagai alat jaminan yaitu merek perusahaan yang berkembang maju. Penaksiran nilai ekonomi merek dagang perusahaan dilakukan oleh lembaga profesi sebagai penilai (appraiser) di bidang kekayaan intelektual dengan metode kualitatif dan kuantitatif agar menghasilkan nilai ekonomi yang pasti.
Berdasarkan UU Perbankan, bank harus menjalankan fungsi pembangunan ekonomi dengan cara menyalurkan kredit kepada masyarakat artinya bank mempunyai fungsi yang harus melayani masyarakat. di sisi lain dalam penyaluran kredit bank juga harus sehat agar bisa tetap berjalan dan berkembang.
Suatu yang dilematis barangkali dari bank itu sendiri karena di satu sisi harus menjalankan fungsi pembangunan ekonomi yang dalam hal ini berarti berkewajiban menyalurkan kredit kepada masyarakat namun harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penjaminan merek dagang karena terkait dengan ketidakpastian nilai ekonomi merek dagang, terutama kepastian hukum hak kreditur (bank) apabila terjadi kredit macet. Walaupun apabila terjadi kredit macet, ada beberapa cara yang dapat ditempuh, namun bank masih belum banyak mengambil tindakan atau inisiatif dalam ikut serta memajukan mekanisme komersialisasi atas kekayaan hak cipta.
Bank apabila terjadi kredit macet maka dapat saja dengan melakukan rescheduling, reconditioning, restructuring. Dan apabila debitur sudah masuk kategori macet atau sekurang-kurangnya “diragukan” maka dapat dilakukan eksekusi dengan 3 (tiga) cara seperti yang diatur dalam Pasal 29 UUJF; Jika hasil eksekusi barang jaminan tersebut belum cukup melunasi pembayaran hutang, pihak pemohon eksekusi (kreditur) dapat mengajukan sita eksekusi terhadap barang yang lain milik debitur.
Bagaimana penjaminan merek dagang perusahaan yang berkeadilan dikaitkan dengan ketidakpastian nilai ekonomi merek dagang?
Secara normatif dan idealis setiap merek dagang yang terdaftar dan memperoleh Sertifikat Hak Merek dapat dijaminkan secara fidusia. Namun untuk melindunginya dari kemungkinan tidak selesainya hutang atas jaminan tersebut, maka merek dagang yang diterima sebagai jaminan kredit perbankan adalah merek perusahaan yang berkembang maju karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Merek dagang perusahaan dan perusahaan secara bersama sama atau sendiri sendiri masing-masing mempunyai nilai ekonomi.
Keseimbangan antara kondisi merek yang dijaminkan dengan prinsip kehati-hatian disini barangkali bisa bertemu sehingga dengan demikian keadilan antara bank dan masyarakat pemegang merek bisa terwujud. Perbankan yang sehat dan perusahaan yang berkembang maju membangun perekonomian nasional menuju kesejahteraan masyarakat.
Published at :