People Innovation Excellence

INDUSTRI KREATIF TERKAIT HAK CIPTA

Oleh BESAR (Maret 2018)

Industri Kreatif bisa diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kreasi atas dan terhadap pengetahuan dan informasi. Di negara-negara Eropa, Industri kreatif ini lebih dikenal dengan sebutan Industri Budaya atau juga Ekonomi Kreatif.

Industri kreatif menurut Richard Florida bisa dilakukan oleh siapa saja karena kreatifitas adalah milik semua manusia sebagaimana yang sampaikan bahwa: “Seluruh umat manusia adalah kreatif, apakah ia seorang pekerja di pabrik kacamata atau seorang remaja digang senggol yang sedang membuat musik hip-hop. Namun perbedaanya adalah pada statusnya (kelasnya), karena ada individu-individu yang secara khusus bergelut dibidang kreatif dan mendapat faedah ekonomi secara langsung dari aktivitas tersebut. Tempat-tempat dan kota-kota yang mampu menciptakan produk-produk baru yang inovatif tercepat akan menjadi pemenang kompetisi di era ekonomi ini” Industri kreatif menurut teori Robert Lucas, bahwa kekuatan yang menggerakan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi kota atau daerah dapat dilihat dari tingkat produktifitas klaster orang orang bertalenta dan orang-orang kreatif atau manusia-manusia yang mengandalkan kemampuan ilmu pengetahuan yang ada pada dirinya.

Industri kreatif menurut Kementerian Perdagangan Indonesia adalah: industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sementara menurut Alvin Toffler dalam Nenny, Industri Kreatif ini dinyatakan sebagai era peradaban baru yaitu Gelombang ke-4, yang didahului oleh abad pertanian sebagai gelombang pertama, disusul dengan abad industri dan gelombang ketiga yakni abad informasi. Gelombang industri kreatif dari Toffler ini kemudian disebutnya sebagai Knowledge-based Economy.

Menurut Departemen Perdagangan pada studi pemetaan industri kreatif  tahun 2007 dalam buku Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 industri kratif (2008) diartikan sebagai: “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.”

Ekonomi dunia telah memperlihatkan perkembangan yang sangat luar biasa walaupun sebagian negara maju didera oleh krisis finansial namun tidak menahan pertumbuhan ekonomi negara-negara lain. Ekonomi tidak berjalan dalam lingkungan yang terisolasi, hubungan antar negara telah berkembang melampaui sekedar hubungan dagang dan mengarah kepada perkembangan yang lebih besar yang menyentuh keanekaragaman identitas, apirasi ekonomi, kesenjangan sosial dan ketertinggalan teknologi. Globalisasi dan konektifitas adalah realitas yang telah mengubah gaya hidup dunia. Gabungan antara kreatitifas, budaya, ekonomi dan teknologi yang diekspresikan sebagai hasil dari kreatifitas intelektual berpotensi mendatangkan pendapatan, penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan perkembangan manusia.

Ekonomi Kreatif merupakan pilihan yang memungkinkan bagi negara yang sedang berkembang. Jantung dari ekonomi kreatif adalah industri kreatif. Industri kreatif adalah persinggungan antara seni, budaya, teknologi dan bisnis. Apa saja yang terlibat di dalam suatu industri kreatif, United Nations Development Program dalam laporannya menyatakan:

“creative industries involve the interplay of traditional, technology-intensive and service-oriented subsektors. They range from folk art, festivals, music, books, paintings and performing arts to more technology-intensivesubsektors such as the film industri, broadcasting, digital animation and video games, and more service-oriented fields such as architectural and advertising services. All these activities are intensive in creative skills and can generate income through trade and intellectual property rights.”

Industri kreatif melibatkan unsur tradisional, teknologi dan jasa yang mengandung seni rakyat, festival, buku, musik, lukisan sampai model penggunaan teknologi yang canggih seperti film, penyiaran, animasi, video game, arsitektur dan periklanan. Laporan dari UNDP membagi klasifikasi dari industri kreatif sebagai berikut:

Situs-situs budaya; Pertunjukan seni tradisional; Seni Visual; Seni Pertunjukan; Audivisual; Penerbitan dan media cetak; Disain; Media Baru; Jasa Kreatif.

Media yang termasuk dalam klasifikasi Media Baru seperti video game dan digital creative content.

Kekayaan Intelektual memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi kreatif suatu negara. Hukum Kekayaan Intelektual merupakan alat kebijakan yang utama untuk menumbuh kembangkan ekonomi kreatif yang merupakan sumber kesejahteraan bagi negara maju dan negara berkembang.

Ekonomi Kreatif pertama diperkenalkan oleh John Howkins, menurut Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Unsur pokok kreatifitas adalah gagasan. Dengan modal gagasan yang kemudian di tuangkan dalam bentuknya yang nyata, gagasan yang orisinil dan dapat dilindungi oleh Hak Cipta maka seseorang dapat menghasilkan keuntungan yang sangat bagus. Sebagai contoh adalah penyanyi, bintang film, pencipta lagu, yang belum pernah diciptakan sebelumnya. Konsep Ekonomi Kreatif ini semakin mendapat perhatian di beberapa negara karena ternyata ekonomi kreatif dapat memberikan kontribusi nyata pada perekonomian. Diharapkan ekonomi kreatif dapat memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto dan membuka lapangan kerja.

Subsektor industri kreatif seperti Musik, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, serta Permainan Interaktif  memiliki pertumbuhan PDB diatas rata-rata Pertumbuan PDB Nasional, dan menyerap tenaga kerja yang relatif besar, Pertumbuhan penyerapan tenaga kerja Sub-sektor industri kreatif adalah: Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Permainan Interaktif yang masing-masing diatas 30%.

Struktur pengusaha di Indonesia banyak diisi oleh UKM. Sekarang sudah tidak dapat dihindari lagi penggunaan komputer dalam membantu kegiatan mereka dimana dalam pengoperasioan dituntut efisiensi yang tinggi. Kendalanya adalah masalah piranti lunak yang masih dirasa mahal, pengaturan yang dianggap belum berpihak dan perhatian dari pemerintah yang masih kurang. Disinilah peluang bagi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang industri piranti lunak, ada berjuta-juta bisnis UKM yang memerlukan solusi untuk bisnis mereka. Diharapkan pengembang (pencipta) piranti lunak dapat lebih memahami kebutuhan dari para UKM. Selain masalah sarana, kendala lain adalah belum pahamnya masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum atas hasil kreatifitasnya. Dalam hal ini peran para konsultan dan pemerhati kekayaan intelektual sangat dibutuhkan, selain tentunya adalah pemerintah. Namun ada yang lebih penting lagi adalah upaya peningkatan sumber daya manusia. Richard Florida menggolongkan sumber daya manusia kretif menjadi strata baru yang disebut creative class. Di era ekonomi kreatif, dimana kreatifitas menjadi industri, pekerja kreatif tidak hanya dari dunia seni melainkan juga dari dunia manajemen, sains dan teknologi. Sumber daya manusia kreatif meliputi orang-orang dari bidang sains, insinyur, arsitek, disainer, pendidik, artis, musisi dan entertainer. Tenaga­-tenaga ini saat ini ada namun mereka bekerja di suatu perusahaan besar yang sudah tenggelam dengan aktifitas-aktifitas rutin. Bahkan sudah terjadi brain drain, dimana tenaga-tenaga potensial bekerja di luara negeri dengan mendapatkan penghasilan yang lebih memadai. Maka harus diciptakan iklim kewirausahaan. Tentunya para calon wirausaha harus dapat melihat adanya kesungguhan dari pemerintah untuk menciptakan iklim yang kondusif atas terciptanya wirausaha di bidang industri kreatif.

Pemerintah menjawab peluang ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 yang menetapkan Kebijakan Industri Nasional (National Industrial Policy). Klaster Industri Prioritas dalam kebijakan Industri Nasional masih menempatkan industry kreatif pada klaster ke 5 yakni:

Industri Penunjang Industri Kreatif dan Kreatif Tertentu: 1) industri perangkat lunak dan konten multimedia; 2) industri fashion; 3) industri kerajinan dan barang semi;


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close