NAMA: IDENTITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Oleh SITI YUNIARTI (Maret 2018)
What’s in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet (Willian Shakespeare). Dalam konteks hukum, nama memiliki fungsi. Menurut KBBI, nama adalah kata untuk menyebut atau memanggil orang (tempat, barang, binatang, dan sebagainya). Black’s Law Dictionary memberikan definisi: name is he designation of an individual person, or of a firm or corporation.
Nama merupakan identitas seseorang. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No.23/2000 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam suatu akta kelahiran. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nama menunjukan identitas diri yang membedakan dengan individu yang lain. Lazimnya, sebuah nama diberikan pada saat seseorang lahir. Dalam praktik, kerap timbul kondisi-kondisi yang menyebabkan nama seseorang hendak diubah atau ditambahkan karena beragam alasan. Tak jarang hal tersebut menimbulkan perbedaan antara nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran dengan nama yang tercantum pada dokumen lain seperti ijazah. Apakah seseorang dapat mencantumkan nama yang berbeda dalam suatu dokumen dengan nama yang tercantum dalam akta kelahirannya?
Hak keperdataan seseorang muncul ketika ia dilahirkan, kecuali kepentingan hukumnya menghendaki lain (Pasal 2 KUHPerdata). Peristiwa kelahiran termasuk dalam salah satu peristiwa penting dalam UU Administrasi Kependudukan yang membawa konsekuensi wajib untuk dilaporkan kepada instansi terkait. Pelaporan kelahiran tersebut akan dicatatkan dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran yang memuat informasi mengenai nama anak yang dilahirkan. Dengan demikian, akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang menjadi dasar identitas seseorang dan olehkarenanya nama yang tercantum dalam dokumen-dokumen sejogjanya merujuk pada informasi yang tercantum di dalamnya.
Sebelum dicabut dengan UU Administrasi Kependudukan, dikenal nama keluarga dan nama kecil sebagaimana diatur dalam UU No.4/1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga yang membawa konsekuensi prosedur pengajuan perubahan nama. Namun, dalam UU Administrasi Kependudukan tidak lagi mengatur secara eksplisit mengenai hal tersebut. Hal lain yang kerap menjadi pembahasan terkait dengan nama adalah perihal penambahan nama marga. Merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri No.Akta 474.1/1580/SJ Tahun 2003 perihal pencantuman nama keluarga dalam pencatatan kelahiran mengatur bahwa “pencantuman nama keluarga/marga/keturunan di belakang nama kecil dapat dipergunakan apabila ada yang meminta, dengan persyaratan bahwa pencantuman nama keluarga/marga/keturunan tersebut dilakukan melalui pembuktian hukum keturunan”. Untuk itu penggunaan nama keluarga/marga/keturunan dapat dilakukan berdasarkan permintaan dengan pembuktian hukum keturunan.
Sebagaimana telah diuraikan di bagian terdahulu bahwa dalam praktik kerap seseorang bermaksud untuk menggunakan nama yang berbeda dengan nama yang tercantum dalam akta kelahirannya. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mencatatkan peristiwa penting, termasuk perubahan nama, mensyaratkan adanya penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon sebagai dasar pencatatan perubahan nama (Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan). Dengan demikian, perubahan nama yang dapat dicatatkan hanya setelah adanya penetapan pengadilan.
Penetapan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon. Menurut Retnowulan (1995:10) dalam permohonan tidak ada sengketa. Hakim tersebut mengeluarkan suatu penetapan atau lazim disebut sebagai putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat menetapkan atau menerangkan saja. Berdasarkan permohonan ditentukan hari sidang untuk pemohon didengar keterangannya. Selain bukti surat, diajukan pula saksi-saksi dalam proses sidang. Berdasarkan penelusuran pada putusan pengadilan, selain karena alasan perkawinan, alasan pengajuan permohonan beragam dan bersifat personal, antara lain:
PENGADILAN NEGERI/TAHUN PUTUSAN | ALASAN PERMOHONAN |
PN Lumajang/2011 | Perubahan nama etnis menjadi nama Indonesia |
PN Kraksaan/2013 | Perubahan nama karena berdasarkan perhitungan tidak memberikan keberuntungan. |
PN Kudus/2007 | Pemohon dalam kehidupan sering mengalami sakit-sakitan dan tidak percaya diri |
PN Cibinong/2015 | Perubahan agama yang dianut |
PN Batusangkar/2016 | Perbedaan nama antar dokumen yang dimiliki |
Selanjutnya, mempertimbangkan adanya suatu perbuatan dan kepentingan-kepentingan lain, maka konsistenitas nama yang digunakan adalah penting. Sehingga untuk menghindari hal-hal yang mempersulit, disarankan untuk menjaga konsistensi tersebut sedini mungkin. Dengan kata lain, dalam hal terjadi perbedaan nama yang tercantum dalam akta kelahiran dengan dokumen kependudukan lainnya dan/atau dokumen lain, segera dilakukan pemberesan. Pemberesan dilakukan dengan menempatkan akta kelahiran sebagai sumber utama. Apabila inidividu merasa kurang nyaman dengan nama yang saat ini tercantum dalam akta kelahiran, maka perubahan tidak dilakukan pada dokumen kependudukan dan/atau dokumen lain terkait, namun justru dilakukan pada akta kelahiran dimaksud dengan melalui proses sebagaimana diuraikan di atas. (***)
Published at :