People Innovation Excellence

PENAMBAHAN MODAL TANPA HAKNYA PEMEGANG SAHAM

Oleh AGUS RIYANTO (Maret 2018)

Di Pasar Modal, pemegang saham tidaklah selalu memiliki hak eksklusivitas dalam penambahan modal. Ketiadaan hak itu, dikarenakan Peraturan Bapepam No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Private Placement”) telah menjadikan pemegang saham tidak berhak membeli saham baru sepanjang ditentukan dalam anggaran dasar. Meskipun ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip bahwa pemegang saham berhak berpartisipasi, tetapi ayat 2 huruf a Peraturan Bapepam No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu menjelaskan mengapa dilarang. Menurut ketentuan ini tidak diikutsertakannya pemegang saham yang telah ada, dikarenakan akan masuknya pemegang saham baru ke dalam struktur permodalan (dengan dikeluarkannya saham baru) sebagai pemegang saham baru dengan membawa modal yang besar (dapat menjadi pemegang saham mayoritas), maka pemegang saham yang lama (pada umumnya publik) tidak dapat diikusertakan dalam penambahan modal baru dalam Perusahaan Terbuka. Dalam Perusahaan Tertutup hal ini dapat disejajarkan dengan Pasal 125 ayat (7) dan (8) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur pengambilalihan langsung. Hal ini dilakukan dengan langsung mengambil alih saham miliknya pemegang saham terbesar (dengan tujuan untuk menguasai) sesuai dengan anggaran dasar perseroan yang diambil alih melalui pemindahan atas saham berdasarkan perjanjian. Dengan kondisi ini, maka pemegang saham lainnya (minoritas) tidak dapat diikusertakan sebagai kosekuensi pengambilalihan saham langsung di Perusahaan Tertutup, namun berbeda dasar penyebabnya dengan Perusahaan Publik yaitu karena penambahan modal baru.

Tidak diikusertakannya pemegang saham lama di dalam penambahan modal adalah konsekuensi jumlah saham yang dimiliki yang berbeda-beda. Namun demikian, tidak berarti penambahan modal dengan tidak melibatkan kepemilikan pemegang tertentu tidak ada aturannya. Perusahan Publik terikat kepada ayat 2 huruf a Peraturan Bapepam No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu ditentukan bahwa syarat yang harus dipenuhi adalah : 1) jika dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, penambahan modal tersebut paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari modal disetor; atau; 2) jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan Perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut : a) bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus perseratus)  dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang; b) Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% (delapan puluh perseratus) dari aset Perusahaan tersebut pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penambahan modal; atau c) Perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut. Disamping syarat-syarat tersebut, Perusahaan Publik juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan yang  diatur di dalam Peraturan Nomor IX.J.1.

Dengan demikian, maka dapat ditarik garis pembatas bahwa terdapat dua prasyarat utama yang harus dipenuhi Perusahaan Publik untuk dapat melakukan penambahan modal dengan tidak diberikan hak-hak  pemegang saham tertentu. Persyaratan pertama lebih menekankan kepada pertimbangan ekonomi yang harus dipenuhi dengan pertimbangan diperbolehkannya pemegang saham tertentu sebagai pemegang saham baru (dan terbuka menjadi mayoritas) dikarenakan terdapatnya alasan dan sebab untuk dapat memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Publik, tetapi dengan batas jumlah penambahan modal paling banyak 10 % dari modal disetor jika dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. Dalam persyaratan kedua  bermuara kepada legalitas persetujuan pemegang saham melalui instrumen RUPS sebagai penentu untuk dapat atau tidak menjalankan rencana ini. Dengan persyaratan ini juga menunjukkan bahwa meski terdapat pemegang saham yang tidak diberikan hak untuk membeli saham barunya Perusahaan Publik, tetapi kata akhirnya berada di tangan seluruh pemegang saham (termasuk juga yang tidak diberikannya hak) yang menentukannya. Keadilan di dalam menentukan tetap ada meski hak untuk itu tidak diberikan kepada pemegang saham tertentu, karena akan masuknya pemegang saham dengan membawa modal dalam jumlah besar untuk mengatasi dan memperbaiki strukrur permodal perusahaan.

Dalam hal telah terpenuhi kedua persyatan utama sebagaimana dijelaskan di atas, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, maka Perusahaan Publik diwajibkan memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (dahulu ke Bapepam dan LK), serta juga wajib untuk mengumumkan kepada masyarakat mengenai kapan waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut. Kemudian di dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, Perusahaan Publik wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (dahulu ke Bapepam dan LK), dan kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi tentang jumlah dan harga saham yang telah diterbitkannya (ayat 4 huruf a dan b Peraturan Bapepam No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu). Diaturnya kewajiban ini memperlihatkan bahwa regulator di Pasar Modal bermaksud untuk tetap menjaga aspek keterbukaan informasi kepada publik yang harus dipatuhi Perusahaan Publik. Hal ini harus dilakukan karena transaksi yang demikian termasuk sifatnya material yang harus diketahui seluruh pemegang saham tanpa memperhatikan jumlah kepemilikannya sehingga menjadi kewajiban Perusahaan Publik yang melakakukannya. Disamping itu dengan persyaratan demikian, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengambil tindakan hukum, di dalam rangka melindungi, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini yang dapat merugikan pemegang saham publik yang ada di dalam Perusahaan Publik tersebut.

Terakhir, menjadi catatan bahwa meskipun Peraturan Bapepam No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu terkesan mengistimewakan pemegang saham tertentu di Perusahaan Publik, tetapi jika di dalaminya, maka ketentuan tersebut bermaksud mengimbangi kondisi performa keuangan yang tidak baik dan bahkan mungkin akan merugi terus menerus di dalam jangka panjangnya, maka harus dimungkinkan adanya darah segar baru dalam bentuk penambahan modal dan diikuti dengan penerbitan saham baru diharapkan dapat meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Publik dimana juga demi kebaikan dan kelangsungan usahanya. Keseluruhan aksi korprasi ini juga akan berguna dan bermaksud untuk kepentingan keseluruhan pemegang saham. Berangkat dari pemikiran ketentuan ini, maka harus juga dengan mematuhi kedua persyaratan utama Peraturan Bapepam No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagai niat baik dan kesungguhan Perusahaan Publik. Keseluruhan persyaratan bermaksud menguji Perusahaan Publik untuk mentaati atau tidak ketentuan tersebut dengan tetap bahwa penilai akhirnya adalah di pemegang saham untuk menyetujui atau menolaknya penambahan modal meski haknya tidak diberikannya. Untuk itulah, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi institusi yang akan mengawasi keseluruhan proses ini sebagaimananya diamanatkan Peraturan Bapepam No. IX.D.4. tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close