TES PENGETAHUAN DASAR-DASAR HUKUM PADA PRA-UJIAN PROPOSAL
Di Program Studi Ilmu Hukum (S-1) yang diselenggarakan oleh Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, selalu ada momen untuk mengajak mahasiswa merefleksikan kembali materi perkuliahan dan keterampilan yang telah didapatkan selama masa studi. Momentum seperti ini diperlukan antara lain untuk menjaga agar mahasiswa tetap peduli pada konsep-konsep dasar dari keilmuan mereka, dan relevansi dari konsep-konsep itu di dalam dunia praktik.
Salah satu momentum yang dimaksud adalah saat mahasiswa akan mengikuti ujian proposal. Pengalaman menunjukkan para mahasiswa pada momen seperti itu lebih cenderung untuk memusatkan perhatian mereka pada substansi proposal, sementara fondasi keilmuan hukumnya sendiri kerap tidak sempat lagi terefleksikan. Dasar-dasar ilmu hukum yang sudah mereka dapatkan pada semester-semester awal, tatkala ditanyakan pada ujian proposal, terkadang tak mampu dijawab dengan baik dengan alasan klasik, yakni sudah lupa.
Menurut Dr. Shidarta, Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS, ada beberapa poenyebab yang bisa diidentifikasi. Pertama, ada tendensi mahasiswa yang baru masuk pada semester pertama dan kedua, belum bisa sepenuhnya lepas dari gaya belajar pada masa SLTA mereka. Kendati di BINUS, sudah dibuatkan program orientasi yang disebut freshmen enrichment program (FEP), dalam kenyataannya tidak semua mahasiswa menyadari adanya perbedaan gaya belajar antara SLTA dan pendidikan ala universitas. Padahal, di semester-semester awal inilah diberikan dasar-dasar ilmu hukum yang berfungsi sebagai fondasi pengetahuan mereka selama studi di program studi ini. Kedua, ada anggapan bahwa belajar hukum itu identik dengan menghafal. Akibatnya, ketika diminta untuk belajar dengan sungguh-sungguh, maka cara belajar yang mereka lakukan bukan dengan cara memahami logika di balik suatu konsep, asas, dan norma hukum, tetapi lebih pada sekadar tahu melalui metode hafalan. Akibatnya, retensi (daya ingat) pengetahuan mereka terhadap suatu materi perkuliahan, tidak bisa berjalan lama. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka kualitas lulusan pendidikan tinggi hukum kita tak mungkin dapat ditingkatkan. Untuk itulah, pendidikan tinggi hukum di BINUS sangat mengandalkan kekuatan pada penalaran hukum (legal reasoning).
Sementara itu, penguasaan terhadap dasar-dasar keilmuan hukum tetap ikut dipantau. Mulai tahun akademik 2017/2018 ini, Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS memperkenalkan satu metode kuis singkat bagi setiap mahasiswa yang akan mengikuti ujian proposal penulisan skripsi, yaitu berupa tes singkat sebanyak 45 soal. Tes ini diberikan dengan durasi sekitar 20-30 menit saja, namun sudah menjangkau area dasar-dasar hukum yang cukup komprehensif. Materi kuis disiapkan secara khusus oleh Shidarta sebagai bagian dari “action learning project” (ALP) yang dilaporkan ke unit terkait di universitas. “Jadi, kuis atau tes ini tidak terkait dengan isi proposal yang akan diuji, tetapi pada materi dasar-dasar ilmu hukum yang sebenarnya diasumsikan sudah mereka kuasai. Mahasiswa tidak boleh meremehkan dasar-dasar ini, sehingga asas-asas hukum yang penting tidak boleh sampai dilupakan,” ujar Shidarta. “Tidak boleh terjadi, misalnya mereka mau menulis proposal tentang hukum pidana bisnis, tetapi asas legalitas yang sudah diberikan dua tahun sebelumnya, tidak mereka pahami dengan baik,” tambahnya.
Tujuan dari proyek ini tentu tidak sekadar memberikan kuis singkat menjelang ujian proposal, namun terlebih-lebih untuk memberi umpan balik ke program studi/jurusan tentang kondisi pemahaman konseptual mahasiswa atas bidang ilmu yang ditekuninya, pada saat menjelang mahasiswa akan terjun melakukan penelitian tugas akhir mereka. Kondisi ini akan menjadi masukan berharga bagi mahasiswa agar menjadikan mawas diri dan terlebih-lebih bagi jurusan agar dapat lebih tepat melakukan pembinaan terhadap para mahasiswa tersebut. Kondisi ini akan jauh lebih baik bila diketahui lebih awal, misalnya pada dua semester terakhir sebelum mahasiswa lulus sebagai sarjana hukum.(***)