People Innovation Excellence

PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAKNYA PEMEGANG SAHAM

Oleh AGUS RIYANTO (Maret 2018)

Dalam menjalankan persusahaan, ditengah ketatnya persaingan, memperkuat permodalan pilihan yang tidaklah dapat ditolak. Hal ini, karena dengan modal kuat, maka ekspansi usaha menjadikan dapat lebih terealisasikan. Kehendak tersebut dapat dilakukan dengan menambah permodalan yang dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) telah diakomodasi melalui Pasal 41, 42 dan 43 sebagai aspek legalitas yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Tertutup. Untuk Perusahaan Publik hal ini diatur melalui Peraturan Bapepam No. IX.D.1. tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Penawaran Umum Terbatas atau Rights Issue sebagai persyaratan yang harus dipatuhi. Kedua ketentuan yang berbeda ini dalam pengaturan, tetapi mengandung substansi sama yaitu bahwa pemegang saham ada haruslah didahulukan dalam penambahan modal. Angka 4 Peraturan Bapepam No. IX.D.1. tentang HMETD bahwa pemegang saham yang ada diberikan hak terlebih dahulu untuk membeli Efek baru, termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan. Pasal 43 ayat (1) UUPT mengatur bahwa  saham yang telah dikeluarkan dalam rangka untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Kedua ketentuan ini mengegaskan bahwa pemegang saham yang telah ada sebelum penambahan modal adalah kuat dalam  kedudukannya. Kuat dalam arti bahwa perusahaan dilarang menawarkan saham kepada pihak ketiga, kecuali telah ditawarkan pemegang saham yang ada terlebih dahulu dan menolaknya, maka pihak lain diperbolehkan berpartipasi dalam penambahan modal itu. Berpegang kepada prinsip ini, maka jelas bahwa kerangka dasar dalam penambahan modal sejatinya adalah dari dan untuknya pemegang saham yang telah ada terlebih dahulu dan tidak sebaliknya.

Untuk melakukan penambahan modal, maka Perusahaan Tertutup (Pasal 41, 42 UUPT) dan Perusahaan Publik (Angka 6 Peraturan Bapepam No. IX.D.1. tentang HMETD) mensyaratkan persetujuan RUPS. Tidak terdapatnya persetujuan RUPS membawa konsekuensi penambahan modal tidak terjadi. Artinya, kedua badan hukum ini tidak berbeda persyaratan dasarnya yaitu RUPS. RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Termasuk mengambil keputusan melakukan penambahan modal, sehingga melalui kewenangan dapat mengambil keputusan penting, dalam kerangka usaha, sebagai wujud persetujuan bersama pemegang saham. Kesamaan lainnya adalah setelah RUPS dalam rangka penambahan modal, baik itu Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Publik, tidak berhenti persetujuan RUPS saja, tetapi juga harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (Pasal 21 ayat (2) huruf d UUPT). Bahkan untuk Perusahaan Publik disamping harus ada persetujuan RUPS, tetapi juga dalam jangka waktu 28 hari sebelum RUPS tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut secara tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan terhadap Pernyataan Pendafataran dalam rangka untuk penambahan modal Perusahaan Publik (Angka 7 Peraturan Bapepam No. IX.D.1. tentang HMETD). Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini, salah satunya, adalah berfungsi memastikan  ketaatan Perusahaan Publik dalam menjalankan prinsip bahwa pemegang saham yang ada harus didahulukan dalam penambahan modal. Hal ini wajar diatur, karena jumlah pemegang Perusahaan Publik lebih banyak pada Perusahaan Tertutup dan berubah kepemilikan saham dapatlah terjadi setiap waktu sehingga Otoritas Jasa Keuangan membutuhkan kejelasannya. Berbeda hal dengan Perusahaan Tertutup yang jumla pemegang sahamnya tidak terlalu banyak, maka ketidaaan lembaga khusus untuk itu dapat diatasi dengan pengawasan ketat dari Menteri Hukum dan HAM.

Di samping ada kesamaan arti dari pemegang saham yang didahulukan dan persyaratan RUPS ternyata terdapat perbedaan kompleksitas pengaturan. Perusahaan Tertutup mengatur hanya dalam tiga pasal saja yaitu 41, 42 dan 43 UUPT tentang penambahan modal. Keseluruhan pasal tersebut mengatur hal-hal prosedural dan persyaratan penambahan modal yang harus dilakukan dengan substansi umum. Berbeda halnya dengan Perusahaan Publik disamping diatur Peraturan Bapepam No. IX.D.1. tentang HMETD, tetapi juga diatur melalui Peraturan Bapepam No. IX.D.2 tentang Pedoan Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang di dalamnya mengatur Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik wajib mengikuti Peraturan No. IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Penawaran Umum sebagai kelengkapan dokumentasi yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan. Melalui ketentuan inilah, maka diputuskan apakah Perusahaan Publik dapat melakukan HMETD atau tidak. Terakhir, Peraturan Bapepam No. IX.D.3 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagai dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar keputusan dan pertimbangann pemegang saham apakah menyetujui atau menolak rencana Perusahaan Publik untuk menerbitkannya HMETD. Melalui prospektus dapat menjadi tolok ukur pemegang saham, karena di dalamnya diungkapkan aspek keterbukaan informasi yang lengkap tentang segala hal tentang HMETD dengan jelas dan tidak boleh ada informasi menyesatkan dan disembunyikan data-data penting yang bersifat material. Diaturnya detail dan lengkap tentang HMETD ini adalah dalam rangka melindungi dan mengedepankan hak-haknya pemegang saham yang telah ada harus diberikan kesempatan pertama atau prioritas ditawarkan untuk berpartsipasi membeli atau tidak terhadap adanya penambahan modal melalui HMETD tersebut.

Kejelasan bahwa pemegag saham yang telah menjadi pemegang saham yang harus diutamakan dalam pengaturan HMETD itu berdasarkan kepada kerangka kesetaraan di antara pemegang saham yang ada. Hal ini, karena dalam HMETD tidak akanlah ada pemegang saham baru yang akan masuk, kecuali ada pemegang saham yang menolak tawaran HMETD tersebut. Tidak dapat dibenarkan menganakemaskan pemegang saham tertentu dan menganaktirikan pemegang saham lainnya. Persamaan hak di antara pemegang saham harus dikedepankan dalam HMETD dengan berpegang kesetaraan dalam hak-hak yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, baik dalam Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Publik, dengan regulasi yang berlaku tidah berat sebelah menjalankannya. Untuk itu, mengedepankan prinsip yang berlaku keistimewaan berlaku untuk semua pemegang saham dalam rangka penambahan modal dan HMETD harus menjadi pedoman dalam menjalaninya. Tanpa ada kesetaraan hak, maka yang terjadi adalah ketidakadilan perlakuan terhadap pemegang saham yang ada, baik di Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Publik. Sebuah langkah mundur jika itu terjadi. (***)


 

 

 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close