MAHASISWA ‘BUSINESS LAW’ IKUT KONFERENSI DI SINGAPURA
Pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018, enam orang mahasiswa BINUS Business Law, Amanta Artadia, Omar Abdul Azis, Reinhard Christian, Gerald Meliastha, Anandri Farrasadre Muhammad, dan Matraf Bamatraf mengikuti Konferensi internasional bertajuk “IPScholars Asia 2018”. Konferensi ini diadakan di School of Law, Singapore Management University (SMU). Tema konferensi kali ini membahas tentang isu-isu Hak Kekayaan Kekayaan Intelektual terkini. Konferensi Internasional ini diikuti oleh akademisi dan praktisi hukum kekayaan intelektual dari berbagai negara seperti, Amerika Serikat, Swiss, Russia, India, dan Australia.
Untuk dapat hadir mengikuti konferensi ini, para mahasiswa BINUS tersebut wajib mengirimkan tulisan tentang kekayaan intelektual yang kemudian diseleksi oleh panitia. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi jurusan Business Law karena tulisan mahasiswanya telah lolos seleksi di konferensi tingkat internasional dan bersanding dengan pakar-pakar hukum kekayaan intelektual dunia.
Salah satu isu menarik dan tergolong unik terkait hak cipta, disampaikan oleh Prof. Ann Bartow dari University of New Hampshire Amerika Serikat. Ia membawakan materi tentang ‘Copyright and Access to State Law’, yaitu tentang perlindungan hak cipta di negara bagian Georgia. Berdasarkan aturan di sana, peraturan perundang-undangan dilindungi oleh hak cipta, sehingga untuk mengakses atau membacanya dikenakan biaya. Hal ini sangat menarik karena di Indonesia dan di banyak negara, peraturan perundang-undangan tidak dilindungi dengan hak cipta. Presenter lainnya, Tianxiang He dari Univeristy of Hong Kong membawakan topik yang berjudul “Is there room for Parody Protection in China?”. Ia menjelaskan tentang legislasi di China yang tergolong otoriter dalam mengatur beberapa konten yang beredar di internet dan kaitannya dengan perlindungan hak cipta. Selain topik di atas, masih banyak lagi topik-topik menarik yang disajikan dalam konferensi yang diselenggarakan oleh SMU tentang isu-isu kontemporer tentang hukum kekayaan intelektual yang terjadi di banyak negara. (***)