KTUN FIKTIF POSITIF: APAKAH BERLAKU OTOMATIS?
Oleh SITI YUNIARTI (Februari 2018)
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan salah satu instrumen pemerintah yang paling sering muncul dalam interaksi antara warga negara dan pemerintah, terutama dalam bentuk izin. Tanggapan Pemerintah terhadap permohonan yang diajukan oleh warga negara dapat berupa mengabulkan, menolak atau bersikap diam. Sikap diam Pemerintah, tentunya setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan, dalam konteks UU Peradilan Tata Usaha Negara diartikan sebagai penolakan atau disebut sebagai KTUN Fiktif Negatif. Sedangkan, dalam konteks UU Administrasi Negara, sikap diam pemerintah dianggap sebagai mengabulkan permohonan tersebut, sehingga kerap disebut sebagai KTUN Fiktif Positif. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah KTUN Fiktif Positif berlaku secara otomatis?
Dalam UU Administrasi Negara, untuk melaksanakan suatu KTUN Fiktif Positif, pemohon mengajukan terlebih dahulu permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Retnowulan (1995:10) dalam permohonan tidak ada sengketa. Hakim tersebut mengeluarkan suatu penetapan atau lazim disebut sebagai putusan declaratoir, yaitu putusan yang bersifat menetapkan atau menerangkan saja.
Perihal pengajuan permohonan KTUN Fiktif Positif, Mahkamah Agung melalui Perma No.5/ 2015 yang selanjutnya dicabut oleh Perma No.8/2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan/Pejabat Pemerintah, telah mengatur mengenai prosedur permohonan dimaksud.
Dalam Perma 8/2017, permohonan dapat tidak diterima dalam hal (1) permohonan tidak memenuhi syarat formal; (2) pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing); atau (3) pengadilan tidak berwenang. Dan permohonan ditolak apabila alasan permohonan tidak berdasarkan hukum. Adapun kriteria permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan/pejabat pemerintahan, yaitu: (1) Permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau pejabat pemerintahan; (2) Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan; (3) Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan badan dan/atau pejabat pemerintahan; dan (4) Permohonan untuk kepentingan pemohon secara langsung. Sedangkan, permohonan dianggap gugur apabila Pemohon tidak hadir dalam persidangan 2 (dua) kali berturut-turut pada sidang pertama dan kedua tanpa alasan yang sah atau Pemohon tidak serius.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa KTUN Fiktif Positif tidak berlaku secara otomatis, namun perlu dilakukan upaya berupa pengajuan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat kedudukan Termohon. Permohonan pun dapat ditolak atau tidak diterima dengan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas (*).
Published at :