People Innovation Excellence

PENGATURAN JUSTICE COLLABORATOR MASIH PERLU DIREVISI

Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto, mendadak mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan permohonan ini masih dipelajari KPK. Hingga saat ini (15/2/2018), KPK masih belum memberikan keputusan apakah permohonan Setya Novanto diterima atau ditolak.

Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2011, Justice collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan   penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.  Justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai terdakawa yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan diberikan baginya.

Dalam hukum positif Indonesia, keberadaan justice collaborator masih belum diberikan pengaturan yang komprehensif, sehingga keberadaan justice collaborator direspon secara berbeda-beda oleh penegak hukum. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu hanya berlaku di kalangan internal Mahkamah Agung.

Selain SEMA No. 04 Tahun 2011, ada juga norma lain yaitu Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama; Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian direvisi dengan  UU No. 31 Tahun 2014. Kesemua norma tersebut di atas tidak memberikan panduan, mekanisme, dan jaminan perlindungan terhadap justice collaborator.  KUHP dan KUHAP juga tidak mengatur posisi justice collaborator secara tuntas. Dengan demikian norma hukum positif kita tidak memberikan tempat yang layak pada justice collaborator. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum dalam memberikan perlindungan kepada justice collaborator.

Demikian petikan singkat pelaksanaa Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Alumni S3 Fakultas Hukum UI bekerja sama dengan Program Pasca Sarjana FH UI di Fakultas Hukum UI-Salemba tanggal 15 Februari 2018, dengan menghadirkan tiga orang pembicara yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Pidana Fak. Hukum UI), Prof. Gayus Lumbun (Hakim Agung), Lili Pintauli Siregar, SH, MH (Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban/LPSK) dan dimoderatori oleh Dr. Ahmad Sofian, SH, MA dosen Jurusan Hukum Bisnis, BINUS University.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close