People Innovation Excellence

PLAGIARISME DALAM PERATURAN MENTERI


Pada tanggal 10 Februari 2018, bertempat di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, berlangsung focus group discussion (FGD) membahas rencana perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, yang menampilkan narasumber Dr. Shidarta, dosen dari Jurusan Business Law BINUS. Acara FGD ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Hadir sebagai moderator dalam acara ini adalah Ulfandri dari Bagian Hukum, Kejasama, dan Layanan Informasi. Acara FGD ini sendiri dilangsungkan selama dua hari, yaitu pada tanggal 10 dan 11 Februari 2018.

Dalam paparannya, Shidarta menekankan bahwa Permenristekdikti yang akan menggantikan Permendiknas nanti harus jelas dalam konsep-konsep yang akan dibangun. Misalnya, benarkah plagiarisme (terminologi ini dinilainya lebih tepat daripada kata “plagiat”) hanya ditujukan pada perbuatan dosen, mahasiswa, dan/atau tenaga kependidikan yang motifnya untuk memperoleh kredit atau nilai dengan cara mengakui karya orang lain sebagai karya dirinya? Shidarta memberi contoh seorang dosen yang membuat dan mengedarkan  bahan kuliah kepada para mahasiswanya dengan disclaimer bahwa karya itu hanya untuk kalangan terbatas guna keperluan perkuliahan semata dan tidak untuk dikomersialkan. Namun, terlihat di situ karya yag menyebutkan namanya sebagai penulis tersebut sebenarnya tidak orisinal dan jiplakan karya orang lain tanpa penyebutan referensi yang memadai? Apakah karya demikian juga tidak bisa dikategorikan sebagai plagiarisme?

Selain itu Shidarta mengingatkan ada langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan yang berpeluang menimbulkan problematika baru di lapangan. Sebagai contoh soal pembelaan diri yang diberikan oleh dosen yang diduga telah melakukan plagiarisme. Pembelaan diri ini baru diberikan setelah komite etik membuat rumusan hasil pemeriksaan. Belum lagi soal sanksi yang harus jelas dasar kewenangannya. Sebuah peraturan menteri tidak dapat mengkreasikan jenis sanksi sendiri tanpa dasar kewenangan yang jelas, seperti misalnya memberi sanksi administratif kepada pimpinan perguruan tinggi sehingga akibat sanksi itu seorang rektor universitas/direktur akademi/ketua sekolah tinggi tidak lagi berkompeten melakukan tindakan hukum apapun. Sanksi seperti itu sama seperti “pemecatan” tidak langsung yang dilakukan oleh seorang menteri kepada pimpinan perguruan tinggi ini, apalagi jika itu berkenaan dengan perguruan tinggi swasta.

Hal lain yang juga disarankan oleh Shidarta adalah tentang kejelasan rezim pengaturan plagiarisme ini, apakah memang ingin dibatasi pada ranah etika atau sudah juga melibatkan ranah hukum. Bila dilihat dasar hukum dalam konsiderans menimbang dan mengingat, Permendiknas itu masih lebih menekankan plagiarisme sebagai pelanggaran etika akademik. Namun, di sisi lain ada sanksi-sanksi administratif yang menunjukkan area pengaturannya sudah masuk ke domain hukum. Shidarta menyarankan agar Undang-Undang Hak Cipta dapat diakomodasikan di dalam pengaturan ini karena melalui undang-undang ini dapat ditemukan esensi dari larangan plagiarisme ini sebagai pelanggaran hukum. Bahkan, terhadap sebuah karya tanpa perlindungan hak cipta pun, misalnya berupa undang-undang, atau karya anonim yang hak ciptanya dipegang oleh negara (misalnya legenda atau lagu-lagu rakyat), tetap tidak dapat diambil alih dan diakui sebagai karya personal seseorang atau sekelompok orang secara semena-mena. Ada hak moral yang melekat di dalam setiap karya cipta itu. (***)

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close