KOLABORASI PENEGAK HUKUM ASEAN DALAM MERESPON KEJAHATAN SEKSAL ANAK ONLINE
Pada tanggal 7-8 Februari 2018, Kementerian Sosial RI dengan dukungan UNICEF East Asia and Pacific Regional Office (ENICEF EAPRO) dan sekretariat ASEAN menyelenggarakan “Towards Integrated National Responses to End The Sexual Exploitation of Children Online in ASEAN Member States” yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta. Kegiatan ini sendiri menghadirkan narasumber dari berbagai sektor dan institusi seperti UNICEF EAPRO, ECPAT Internasional, Google, Facebook, Kementerian Sosial, Jasa Keuangan dan Perbankan, Penegak Hukum.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, adalah untuk saling menukar pengetahuan yang terkait dengan instrument internasional yang mengatur tentang kejahatan seksual anak online. Memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan di negara-negara ASEAN dalam memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap kejahatan seksual anak online. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk membangun kerjasama yang lebih kongrit dalam mengatasi persoalan kejahatan seksual anak online ini dilingkup regional dan internasional. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Sosial yang diwakili oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Representative UNICEF EAPRO, dan Direktur Eksekjutif ECPAT Internasional. Peserta yang hadir adalah wakil-wakil dari kementerian sosial di lingkungan ASEAN, penegak hukum, Parlemen ASEAN (AIPA), dan juga berbagai sektor bisnis di bidang telekomunikasi.
Salah satu Pembicara yang diundang adalah Dr. Ahmad Sofian, dosen jurusan hukum bisnis BINUS University, yang berbicara tentang Pengaturan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak Online di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa di Indonesia masalah kejahatan seksual anak online masih sulit diungkap, karena minimnya personel penegak hukum yang memiliki keahlian dalam mengungkap masalah ini. Selain itu, kasus-kasus kejahatan seksual anak online ini merupakan suatu kejahatan yang terorganisir yang melibatkan sindikat internasional, sehingga penegak hukum Indonesia perlu membangun kerjasama bilateral, regional dan internasional. Kejahatan ini tidak lagi mengenal batas-batas territorial sebuah negara sehingga tidak mungkin hanya mengandalkan penegak hukum satu negara saja dalam memberantas masalah ini.