People Innovation Excellence

KOLABORASI PENEGAK HUKUM ASEAN DALAM MERESPON KEJAHATAN SEKSAL ANAK ONLINE

Pada tanggal 7-8 Februari 2018, Kementerian Sosial RI dengan dukungan UNICEF East Asia and Pacific Regional Office (ENICEF EAPRO) dan sekretariat ASEAN menyelenggarakan “Towards Integrated National Responses to End The Sexual Exploitation of Children Online in ASEAN Member States” yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta. Kegiatan ini sendiri menghadirkan narasumber dari berbagai sektor dan institusi seperti UNICEF EAPRO, ECPAT Internasional, Google, Facebook, Kementerian Sosial, Jasa Keuangan dan Perbankan, Penegak Hukum.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, adalah untuk saling menukar pengetahuan yang terkait dengan instrument internasional yang mengatur tentang kejahatan seksual anak online. Memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan di negara-negara ASEAN dalam memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap kejahatan seksual anak online. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk membangun kerjasama yang lebih kongrit dalam mengatasi persoalan kejahatan seksual anak online ini dilingkup regional dan internasional. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Sosial yang diwakili oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Representative UNICEF EAPRO, dan Direktur Eksekjutif ECPAT Internasional. Peserta yang hadir adalah wakil-wakil dari kementerian sosial di lingkungan ASEAN, penegak hukum, Parlemen ASEAN (AIPA), dan juga berbagai sektor bisnis di bidang telekomunikasi.

Salah satu Pembicara yang diundang adalah Dr. Ahmad Sofian, dosen jurusan hukum bisnis BINUS University, yang berbicara tentang Pengaturan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak Online di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa di Indonesia masalah kejahatan seksual anak online masih sulit diungkap, karena minimnya personel penegak hukum yang memiliki keahlian dalam mengungkap masalah ini. Selain itu, kasus-kasus kejahatan seksual anak online ini merupakan suatu kejahatan yang terorganisir yang melibatkan sindikat internasional, sehingga penegak hukum Indonesia perlu membangun kerjasama bilateral, regional dan internasional. Kejahatan ini tidak lagi mengenal batas-batas territorial sebuah negara sehingga tidak mungkin hanya mengandalkan penegak hukum satu negara saja dalam memberantas masalah ini.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close