SEMINAR NEW MEDIA DAN REFLEKSI HUKUMNYA
Salah satu dosen Business Law BINUS University, Bambang Pratama memberikan materi tentang refleksi hukum pada era New Media. Ada tiga aspek hukum yang perlu diperhatikan di era new media, yaitu: aspek kebebasan berekspresi, aspek hak cipta digital, dan aspek perlindungan data pribadi. Salah satu hal yang menjadi isu hukum di era new media adalah kebebasan berekspresi yang seringkali dibenturkan dengan perbuatan pencemaran nama baik. Oleh sebab itu diperlukan suatu pemahaman dan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang siber sehingga tidak terbentur dengan pencemaran nama baik (defamation). Pada aspek hak cipta digital hal yang perlu dicermati adalah derivasi dari hak cipta itu sendiri. Hak adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual yang unik dan memiliki derivasi hak yang unik pula. Salah satu keunikan dari derivasi hak cipta adalah munculnya virtual property rights. Meski saat ini belum ada aturan khusus yang secara jelas mengatur tentang virtual property rights (VPR), tetapi varian dari VPR ada berbagai macam, diantaranya: asset game, follower media sosial, dan sebagainya. Fenomena VPR adalah tantangan hukum yang perlu dicermati di masa mendatang, mengingat era new media sangat kuat membawa perubahan di masyarakat.
Aspek hukum lainnya yang perlu diperhatikan di era new media adalah perlindungan data pribadi dan munculnya derivasi hak baru, yaitu right to be forgotten (RBF). Salah satu objek yang seringkali diperdebatkan adalah perlindungan atas data pribadi. Saat ini data pribadi merupakan salah satu bagian dari objek ekonomi yang diperdagangkan. Meski secara yuridis data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia yang seharusnya tidak bisa diperdagangkan. Akan tetapi berbagai bisnis model yang dikembangkan, penggunaan data pribadi perlu diperhatikan, karena dikhawatirkan akan dijadikan komodifikasi. Di tengah uniknya era new media, salah satu derivasi data pribadi yang muncul adalah RBF. Munculnya hak untuk dilupakan (RBF) karena di ruang siber, berbagai informasi yang telah di unggah (upload) tidak bisa dengan mudah dihapus, karena sifat dari jaringan Internet itu sendiri yang saling terhubung (interkoneksi). Oleh sebab itu, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga data pribadi dalam penggunaannya di Internet. Tanpa adanya kesadaran dari pengguna untuk melindungi data pribadi, maka dampak dari penggunaan data pribadi yang telah diunggah dan apabila dikemudian hari tidak diinginkan maka menjadi objek dari hak untuk dilupakan. Seminar yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Universitas Sahid, diselenggarakan pada hari Sabtu, 3 Februari 2018 dan dimoderatori oleh Charles Bonar Sirait. Meski sebagian besar peserta adalah sivitas akademika di bidang ilmu komunikasi, dengan kemasan seminar yang sedikit “Pop” dan gaya bahasa lugas dari moderator topik hukum terkait bidang komunikasi menjadi lebih menarik untuk didiskusikan secara interdisipliner antara bidang ilmu hukum dan bidang ilmu komunikasi. (***)