People Innovation Excellence

PERCEPATAN IMPLEMENTASI POROS MARITIM DUNIA

Oleh NIRMALA (Desember 2017)

Presiden telah mengeluarkan Kepres No. 17 Tahun 2016 yang berisikan Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.  Rencana Aksi berlaku untuk lima tahun, yaitu 2016-2019.

Di dalam Lampiran 1, yaitu Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia, disebutkan bahwa visi Poros Maritim juga perlu memperhatikan secara komprehensif konstelasi hubungan antarnegara di Asia serta berbagai inisiatif yang ada di kawasan seperti ASEAN Community, One Belt One Road (OBOR) Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Act East dari India dan Re-Balance dari Amerika. Tersirat jelas bahwa dokumen ini sangat berat aspek politiknya ketimbang aspek ekonomi.

Menurut penulis, dokumen ini lebih terfokus pada pengelolaan “kelautan” daripada “maritim”. Kelautan sepenuhnya masuk dalam ranah hukum publik, namun maritim masuk dalam ranah hukum privat.

Tampak sekali unsur maritim secara minor disinggung dalam Dokumen ini. Satu-satunya bidang maritim public yang tercakup adalah jasa logistic pelabuhan, galangan kapal dan wisata bahari, terutama jasa logistic pelabuhan kapal niaga, kapal perintis, kapal pesiar,serta galangan kapal modern dan tradisional yang didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni, seperti ahli navigasi, pelaut dan awak kapal. Bahkan, dakumen ini menyebutkan, bahwa mengingat keberadaan lalu lintas pelayaran internasional di Selat Malaka, Selat Singapura, Selat Phillips, Pantai Timur Sumatera, diperlukan sebuah pelabuhan internasional sebagai hub lalu lintas pelayaran dunia. Hal ini sejalan dengan penetapan status Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional sebagaimana diatur dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Kuala Tanjung.

Adapun sasaran kebijakan kelautan nasional mencakup:

  1. terkelolanya sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan;
  2. terbangunnya kualitas sumber daya manusia, ilmu pengetahuan 
dan teknologi kelautan yang andal;
  3. terbangunnya pertahanan dan keamanan kelautan yang tangguh;
  4. terlaksananya penegakan kedaulatan, hukum, dan keselamatan di 
laut;
  5. terlaksananya tata kelola kelautan yang baik;
  6. terwujudnya kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau 
kecil yang merata;
  7. terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan industri 
kelautan yang berdaya saing;
  8. terbangunnya infrastruktur kelautan yang andal;
  9. terselesaikannya aturan tentang tata ruang laut
  10. terlaksananya pelindungan lingkungan laut;
  11. terlaksananya diplomasi maritim; dan
  12. terbentuknya wawasan identitas, dan budaya bahari. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close