PERCEPATAN IMPLEMENTASI POROS MARITIM DUNIA
Oleh NIRMALA (Desember 2017)
Presiden telah mengeluarkan Kepres No. 17 Tahun 2016 yang berisikan Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. Rencana Aksi berlaku untuk lima tahun, yaitu 2016-2019.
Di dalam Lampiran 1, yaitu Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia, disebutkan bahwa visi Poros Maritim juga perlu memperhatikan secara komprehensif konstelasi hubungan antarnegara di Asia serta berbagai inisiatif yang ada di kawasan seperti ASEAN Community, One Belt One Road (OBOR) Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Act East dari India dan Re-Balance dari Amerika. Tersirat jelas bahwa dokumen ini sangat berat aspek politiknya ketimbang aspek ekonomi.
Menurut penulis, dokumen ini lebih terfokus pada pengelolaan “kelautan” daripada “maritim”. Kelautan sepenuhnya masuk dalam ranah hukum publik, namun maritim masuk dalam ranah hukum privat.
Tampak sekali unsur maritim secara minor disinggung dalam Dokumen ini. Satu-satunya bidang maritim public yang tercakup adalah jasa logistic pelabuhan, galangan kapal dan wisata bahari, terutama jasa logistic pelabuhan kapal niaga, kapal perintis, kapal pesiar,serta galangan kapal modern dan tradisional yang didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni, seperti ahli navigasi, pelaut dan awak kapal. Bahkan, dakumen ini menyebutkan, bahwa mengingat keberadaan lalu lintas pelayaran internasional di Selat Malaka, Selat Singapura, Selat Phillips, Pantai Timur Sumatera, diperlukan sebuah pelabuhan internasional sebagai hub lalu lintas pelayaran dunia. Hal ini sejalan dengan penetapan status Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan hub internasional sebagaimana diatur dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Pelabuhan Kuala Tanjung.
Adapun sasaran kebijakan kelautan nasional mencakup:
- terkelolanya sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan;
- terbangunnya kualitas sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan yang andal;
- terbangunnya pertahanan dan keamanan kelautan yang tangguh;
- terlaksananya penegakan kedaulatan, hukum, dan keselamatan di laut;
- terlaksananya tata kelola kelautan yang baik;
- terwujudnya kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang merata;
- terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan industri kelautan yang berdaya saing;
- terbangunnya infrastruktur kelautan yang andal;
- terselesaikannya aturan tentang tata ruang laut
- terlaksananya pelindungan lingkungan laut;
- terlaksananya diplomasi maritim; dan
- terbentuknya wawasan identitas, dan budaya bahari. (***)