KALEIDOSKOP EKONOMI DIGITAL 2017
Oleh SITI YUNIARTI (Desember 2017)
Di tahun 2017 ini, setidaknya ada 3 issue yang menjadi topik hangat dalam ekonomi digital. Eksistensi ketiga hal ini bukanlah hal baru, namun dalam tahun 2017 keberadaanya semakin menarik perhatian, yakni:
- Bitcoin
Fenomena cryptocurrency dengan menggunakan sistem peer-to-peer ini menghangat seiring dengan makin tinggi nilai tukar Bitcoin terhadap Rupiah (tanggal 31 Desember 2017:1 BTC = Rp. 218.999.000,- dalam www.bitcoin.co.id). Kenaikan nilai tukar yang tinggi dalam waktu singkat, membuat masyarakat tergiur untuk menjadikan Bitcoin sebagai investasi, disampaing sebagai alat pembayaran. Pernyataan sikap Bank Indonesia terhadap Bitcoin melalui Siaran Pers No.16/6/DKom tanggal 16 Februari 2014 yang menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia serta himbauan untuk berhati-hati terhadap penggunaan dan kepemilikan Bitcoin, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk memiliki atau menggunakan Bitcoin, terutama sebagai investasi.
- E-Commerce
Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) yang diselenggarakan pada bulan Desember 2017 ini diklaim mencapai target yang ditetapkan dan menunjukan semakin tingginya minat masyarakat terhadap belanja online sebagai bagian dari e-commerce. Prospek e-commerce ditanggapi serius oleh Pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No.74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan (Road Map) E-Commerce 2017-2019. Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah menargetkan bisnis e-commerce menembus angka USD 130 milliar pada tahun 2020. 7 (tujuh) poin utama ditetapkan dalam Roadmap E-Commerce Indonesia, yakni logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, pajak, pendidikan dan sumber daya manusia serta cyber security. Dalam ranah infrastruktur, Proyek Palapa Ring II (proyek kabel fiber optic bawah laut) akan menjadi tulang punggung internet pita lebar bagi 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Indonesia yang ditargetkan selesai pada tahun 2018.
- Fintech
Tidak kalah dengan e-commerce, fintech menjadi isu yang hangat dibicarakan pada tahun 2017 dan akan semakin meningkat pada tahun 2018 nanti. Beragam model fintech yakni bank digital, asuransi online, pengumpulan dana (crown funding) hadir di masyarakat, bersama dengan primadona fintech saat ini yakni sistem pembayaran (payment channel System) dan jasa kredit (peer to peer lending), hadir di masyarakat. Pergerakan fintech direspon dunia perbankan dengan penguatan infratruktur dan sistem agar dapat bersaing. Dari sisi regulasi, tahun 2017 Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial mendampingi aturan yang dikeluarkan oleh OJK pada tahun 2016 mengenai pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Fokus pengaturan berupaya mendorong inovasi yang dilakukan penyelenggaraan fintech dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen resiko dan kehati-hatian.
Perkembangan teknologi informasi pada sektor ekonomi di atas disikapi pula dengan perhatian pada dampak yang muncul seperti perlindungan terhadap konsumen, data privacy dan kejahatan money laundering. (***)