People Innovation Excellence

TANTANGAN INDUSTRI HALAL DI INDONESIA

Oleh ABDUL RASYID (Desember 2017)

Potensi bisnis industri halal sangat besar sekali. Hal ini tergambar dari laporan Global Islamic Economy Report 2016/2017, yang menyatakan bahwa pengeluaran muslim dunia dalam industri halal di sektor makanan dan gaya hidup (food and lifestyle sector expenditure) mencapai US$1,9 triliun pada tahun 2015. Angka ini diperkirakan akan naik signifikan menjadi US$ 3  triliun pada tahun 2021. Saat ini berbagai negara, baik negara negara muslim maupun non-muslim sangat serius menggarap potensi industri halal ini.

Indonesia sebagai negara mayoritas penduduknya beragama Islam tentu tidak mau ketingggalan untuk menggarap potensi bisnis industri halal. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengembangkan industri halal. Dari segi regulasi, industri halal di Indonesia diperkuat dengan diundangkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU Jaminan Produk Halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal (Lihat penjelasan atas UU JPH).

Akan tetapi industri halal di Indonesia saat ini masih belum berkembang. Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Jepang dalam mengembangkan industri halal. Menurut Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), perkembangan industri halal Indonesia berjalan stagnan. Hal ini dikarenakan pelaku usaha di Indonesia belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting, padahal industri halal saat ini telah menjadi trend global di dunia. (mysharing, 28/12/17).

Di samping itu, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagai payung hukum produk halal di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan industri halal belum dirasakan pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan dan percepatan industri halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang baru saja dibentuk pada tanggal 17 Oktober 2017 lalu, juga belum berjalan secara maksimal. Sampai saat ini BPJPH masih belum siap menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal. Kendala lainnya adalah belum adanya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diakreditasi oleh BPJPH dan MUI. Adapun syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang disertifikasi oleh MUI, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f UU Jaminan Produk Halal. Standar sertifikasi auditor halal dan akrreditasi LP juga belum dirumuskan oleh BPJPH dan MUI. (Mysharing, 28/12/17).

Berbagai kendala di atas tentu menghambat dan memperlambat para pelaku usaha untuk melakukan sertifikiasi halal atas produknya. Usaha untuk meningkatkan industri halal di Indonesia terhalang dengan masalah teknis yang berdampak negatif secara signifikan terhadap pertumbuhan industri halal di Indonesia. Dengan kondisi seperti ini tentu Indonesia tidak mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dan bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Jepang. Pemerintah terlihat kurang serius dan setengah hati dalam mengembangkan industri halal. Berbeda halnya dengan beberapa negara yang disebutkan di atas di mana pemerintahnya mendukung penuh perkembangan industri halal di negaranya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan strategi yang yang dijalankan dengan serius, cepat dan tepat.

Untuk menjadi pemain utama industri halal dunia, perlu dukungan penuh dari pemerintah. Roadmap industri halal perlu dibuat secepat mungkin agar tujuan dan perkembangan industri halal di Indonesia lebih terarah. Keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) diharapkan juga dapat membantu perkembangan industri halal di Indonesia. Perlu dipikirkan perkembangan ekonomi syariah secara konfrehensif dengan tidak hanya terfokus kepada keuangan syariah saja. Peran KNKS yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan otoritas terkait diharapkan dapat mempermudah dilakukannya koordinasi yang selama ini sulit dilakukan sehingga perkembangan industri halal di Indonesia dapat berkembang dengan pesat. (***)


 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close