TIPS & STRATEGI RICHARD YAPSUNTO UNTUK MAHASISWA HUKUM BINUS
Salah satu mimpi banyak mahasiswa hukum setelah mereka lulus nanti adalah dapat bekerja pada sebuah kantor hukum (lawfirm) terkemuka. Spesialisasi yang diincar antara lain sebagai corporate lawyer. Namun, mimpi itu tidak mudah menjadi kenyataan tanpa persiapan matang.
Untuk mendekatkan impian itulah maka pada tanggal 8 Desember 2017, bertempat di kampus Kijang BINUS, dihadirkan dosen tamu Richard Yapsunto, SH, LL.M. (Partner, AYMP Law Firm). Beliau sebagai lawyer yang telah malang melintang di berbagai kantor hukum besar di Jakarta, Richard memaparkan beberapa tips dan strategi dalam pekerjaannya. Alumnus FH UGM dan S-2 School of Law, University of Technology Sydney (UTS) ini berpendapat bahwa untuk menjadi corporate lawyer, seseorang tidak dapat melepaskan hukum dasar sebagai fondasinya, yaitu hukum perdata. “Mahasiswa haru kuat fondasinya pada hukum perdata untuk dapat mendalami persoalan korporasi, karena ilmu hukum ini menjadi kekuatan dalam menganalisis dan menangani di dalam praktik bisnis,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Richard dengan jelas menyatakan bahwa hukum perdata akan menjadi kuat dengan dilengkapi lagi penguasaan area hukum lain, seperti hukum investasi, hukum pasar modal, hukum pajak, HKI, hukum perbankan dan finansial, hukum perburuhan, hukum kepailitan dan lain-lain yang berkaitan dengan bisnis sebagai pendukungnya. Dengan ada perpaduan itu, maka kesemuanya akan menjadikan corporate lawyer yang handal. Richard juga menjelaskan bahwa sisi positif dan negatifnya menjadi corporate lawyer, seperti tingginya tekanan (stress) di dalam pekerjan, kendati ia mengakui sebagai kompensasinya tentu juga adalah high salary.
Dalam sesi tanya-jawab, mahasiswa menghujani pembicara dengan banyak pertanyaan. Diakui bahwa rekrutmen di kantor hukum yang baik, memang ketat dan berjenjang. Di AYMP Lawfirm, misalnya, IPK memang ikut menjadi pertimbangan awal. AYMP lebih suka menerima lulusan baru (fresh graduate). Untuk itu, akan diberikan pelatihan awal selama tiga bulan. Setelah itu ada on job training lagi selama enam bulan dan barulah bekerja sebagai full lawyer sesuai bidang korporasi yang diminati. Menurut Richard, semua langkah rekrutmen itu adalah investasi bagi AYMP untuk mendapatkan corporate lawyer yang handal dan memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam melayani klien-kliennya.
Ketika ada mahasiswa yang bertanya tentang take-home payment yang didapat dengan profesi hukum sebagai corporate lawyer, Richard menjawab bahwa untuk junior lawyer kisaran sudah sampai pada angka 10-15 juta rupiah. Di akhir sesi kuliah umum ini Richard juga tidak lupa berpesan melupakan pentingnya penalaran hukum dalam rangka menunjang kerangka berpikir seorang ahli hukum. (***)