CYBER OPERATION: TALLIN MANUAL 2.0
Oleh SITI YUNIARTI (November 2017)
Tallinn Manual 1.0 sebagai hasil pembahasan kelompok ahli atas undangan NATO Cooperative Cyber Defense Centre of Excellence telah diterbitkan pada tahun 2013. Melanjutkan Tallinn Manual 1.0, NATO Cooperative Cyber Defense Centre of Excellence kembali mengundang kelompok ahli yang berhasil melahirkan Tallinn Manual 2.0 on International Law Applicable to Cyber Operation (Tallinn Manual 2.0) yang diterbitkan pada tahun 2017.
Apabila Tallinn Manual 1.0 menekankan pembahasan pada operasi siber terkait cyber warfare, maka Tallinn Manual 2.0 membahas mengenai aktivitas siber pada masa damai dengan menekankan pada kejadian siber yang dihadapi negara dalam day-to day operation yang berada di bawah level operasi siber. Dengan menggunakan treaties, case law dan sumber lain, Tallinn Manual 2.0 menerbitkan 154 (seratus lima puluh empat) black-letters rules.
Humanitarian law merupakan fokus pembahasan pada Tallinn Manual 1.0, sedangkan pada Tallinn Manual 2.0 fokus pembahasan lebih komprehensif dengan menggunakan perspektif antara lain law of the sea, air law, space law serta telecommunication law. Dalam bagian mengenai law of the sea diatur mengenai cyber operation: (i) on the high seas; (ii) in the exclusive economic zone; (iii) in the territorial sea; (iv) in the territorial sea during armed conflict; (v) in the contiguous zone; (vi) in international straits, dan (vii) in archipelagic water. Selain itu pada bagian law of the sea diatur pula mengenai exercise of jurisdiction in relation to foreign vessel in the territorial sea dan submarine communication cables.
Sedangkan pada bagian air law diatur mengenai control of aircraft conducting cyber operations in national airspace, cyber operations in international airspace dan cyber operations jeopardizing the safety of international civil aviation. Adapun pada bagian space law, diatur mengenai peaceful purposes and uses of force, respect for space activities dan supervision, responsibility and liability. Dalam bagian international telecommunication law diatur perihal duty to establish, maintain, and safeguard international telecommunication infrastructure, suspension or stoppage of cyber communication, harmful interference dan exemption of military installations.
Kiranya kehadiran Tallinn Manual 2.0 ini dapat membantu menempatkan negara-negara dalam level perspektif pemahaman yang sama terhadap aktivitas dan pengaturan dalam dunia siber. Pemahaman dalam level yang sama mutlak diperlukan mengingat salah satu karakteristik dari aktivitas dalam dunia siber adalah melewati batas-batas yurisdiksi, sehingga dipastikan diperlukan kerjasama dan cara pandang yang sama di antara negara-negara untuk mengantisipasi maupun menyelesaikan isu-isu yang muncul dalam dunia siber.(***)