People Innovation Excellence

BPSK DI TENGAH PERGESERAN KEWENANGAN PENGANGGARAN

Oleh SHIDARTA (November 2017)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat sejumlah pergeseran kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota, atau sebaliknya. Salah satunya tentang perpindahan kewenangan penganggaran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari kabupaten/kota berpindah ke provinsi. Aturan di dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang membebani alokasi penganggarannya ke kabupaten/kota.

Akibat dari pergeseran kewenangan ke tingkat provinsi ini, BPSK sekarang hanya dapat dibentuk atas usul gubernur dengan pernyataan kesanggupan pendanaannya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi. Ternyata, tidak semua provinsi punya kesiapan terkait pendanaan ini. Ada sejumlah provinsi yang belum siap, sekalipun BPSK di provinsi itu sudah terlanjur berdiri (sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014). Beberapa provinsi bahkan memutuskan untuk menunda dulu pembentukan BPSK baru sebelum ada kejelasan penganggaran di bidang ini. Jadi, alih-alih jumlah BPSK bertambah, yang terjadi dapat saja sebaliknya. Bakal ada “likuidasi” atas beberapa BPSK karena dianggap performa mereka tidak lagi efisien, misalnya karena perkara yang ditangani oleh BPSK itu tergolong sangat minim.

Selama ini pembentukan BPSK selalu dikukuhkan melalui keputusan presiden. Artinya, pembentukan BPSK adalah keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, sehingga sebenarnya tidak boleh pemerintah daerah begitu saja bisa mengutak-atik keberadaan BPSK yang telah dituangkan di dalam keputusan presiden, tanpa sepersetujuan pemerintah pusat. Oleh karena itu, “likuidasi” hanya mungkin dilakukan melalui keputusan presiden, tidak cukup dengan keputusan gubernur. Bahkan keputusan menteri pun tidaklah cukup, kendati posisi menteri ada di tingkat pusat.

Untuk itu sangat penting agar setiap daerah tidak buru-buru membentuk BPSK sebelum dilakukan kajian tentang kesiapan daerah itu dari berbagai segi. Pertama, kajian mengenai potensi sengketa konsumen yang bakal ditangani seandainya BPSK jadi dibentuk di kabupaten/kota setempat. Sangat benar bahwa besaran perkara yang akan ditangani BPSK sangat bergantung pada tingkat kesadaran konsumen untuk memperjuangkan hak-hak mereka di badan alternatif penyelesaian sengketa ini, tetapi tugas untuk menyadarkan konsumen tentang hak-hak mereka tidak selalu berkorelasi dengan ada atau tidak adanya BPSK di tempat itu. Penyadaran terhadap hak-hak konsumen ini wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, misalnya [salah satunya] melalui Kementerian Perdagangan dan dinas-dinas terkait di daerah. Apabila suatu daerah belum perlu dibentuk BPSK, maka konsumen tetap dapat menggunakan BPSK di kabupaten/kota terdekat. Kedua, kajian tentang kesiapan daerah dalam mendukung kinerja BPSK ini, khususnya dalam pembangunan kapasitas (capacity building) dari BPSK-BPSK setempat. Di banyak daerah, sarana dan prasarana BPSK sangat tidak layak untuk dapat menghasilkan citra lembaga yang berwibawa di mata konsumen dan pelaku usaha. Terkadang fasilitasnya hanya berupa satu ruangan kecil yang ditumpangkan di kantor pemda setempat, dan jika harus bersidang BPSK tersebut harus meminjam ruang rapat di kantor itu. Kondisi seperti ini menunjukkan daerah tidak memiliki komitmen tinggi untuk memperjuangkan eksistensi BPSK di daerahnya.

Boleh jadi ada anggapan bahwa pembentukan BPSK sebanyak-banyaknya di seluruh kabupaten/kota adalah ide yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun, amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu disadari kemudian tidak selalu pas dengan kondisi setelah undang-undang ini berjalan hampir dua dasawarsa. Ternyata keberadaan BPSK di tiap kabupaten/kota tanpa didukung oleh standardisasi terkait kapasitas sumber dayanya, tidak banyak kontribusinya bagi penegakan hukum perlindungan konsumen di Tanah Air. Patut diduga bahwa pembentuk Undang-Undang Pemerintah Daerah memang berangkat dari evaluasi seperti ini, sehingga diambil langkah untuk menarik urusan penganggaran BPSK ini menjadi kewenangan provinsi. Apa yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta dianggap satu contoh yang patut ditiru.

Tentu saja, penarikan urusan anggaran ke tingkat provinsi tidak boleh dibaca sebagai gagasan untuk menciutkan jumlah BPSK, sehingga satu provinsi cukup satu BPSK. Keberadaan BPSK tetap diperlukan ada di kabupaten/kota, namun untuk saat ini, impian membentuk BPSK sebanyak-banyak sesuai dengan jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ada baiknya dipertimbangkan lagi secara matang. BPSK tidak boleh sekadar ada, tanpa komitmen yang jelas dari pemerintah setempat dalam pembangunan kapasitas sumber dayanya. Membiarkan BPSK eksis, tetapi eksistensinya antara “ada dan tiada” malahan kontraproduktif terhadap upaya pembinaan gerakan perlindungan konsumen itu sendiri.

Untuk pembangunan sumber daya ini, diperlukan sejumlah langkah-langkah konkret. Pertama, perlu ada standardisasi terkait fasilitas fisik yang harus dimiliki oleh BPSK. Menteri tidak boleh begitu saja mengiyakan dan membawa usulan pembentukan suatu BPSK untuk dikepreskan tanpa ia memeriksa benar-benar kesiapan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas tersebut, seperti kantor dan alat perlengkapan di dalamnya. Kedua, standardisasi pelayanan juga harus dipastikan dapat diberikan. Untuk itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) perlu aktif terlibat dalam penyiapan standar pelayanan BPSK ini, sehingga cara kerja dan kualitas putusan BPSK benar-benar dapat diapresiasi oleh masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha. Semua anggota BPSK wajib mendapatkan pelatihan terkait cara kerja badan ini sebelum mereka bertugas di lapangan. Bahkan dari waktu ke waktu, pelatihan ini wajib diberikan untuk isu-isu terkini perlindungan konsumen yang pasti makin kompleks. Misalnya, kaitan antara perlindungan konsumen dan disruptive innovation seperti halnya penggunaan teknologi finansial (fintech) dalam mekanisme pembayaran, tidak boleh sampai luput dari pemahaman para anggota BPSK.

Semua langkah dan upaya di atas, sekali lagi, mutlak membutuhkan penganggaran. Sumber pendanaan ini bisa sejak semula disiapkan oleh pemerintah provinsi, tapi bisa ditambah dengan pendanaan bantuan dari pemerintah pusat. Atau, dapat dilakuan berupa sharing penganggaran dengan instansi terkait, seperti dengan Kemendag, Kemenperin, Kemendagri, dan/atau BPKN. Sebuah BPSK di suatu kabupaten/kota yang mampu berkinerja baik tentu akan memberi inspirasi bagi kabupaten/kota terdekat untuk juga mempertimbangkan pembentukan BPSK baru di daerah masing-masing. Pembelajaran antara satu BPSK ke BPSK lain, dengan demikian dapat terjadi secara lebih efisien di antara sesama BPSK yang berdekatan. Jika BPSK dapat saling belajar menguatkan satu sama lain, maka diharapkan semangat yang sama juga akan tertular di antara sesama konsumen. Apabila konsumen-konsumen di suatu kabupaten/kota sudah sangat sadar atas hak-hak mereka, maka dapat dipastikan kesadaran demikian bakal mudah menyebar pula ke konsumen-konsumen di kabupaten/kota sekitarnya. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close