DIPERTANYAKAN, POSISI HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Dalam seminar nasional bertemakan “Eksistensi Hukum Adat Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Indonesia” di Grand Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, tanggal 7 November 2017, dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta, memaparkan posisi hukum adat di dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, dalam kondisi pluralisme hukum (legal pluralism) yang ada di ranah hukum privat dan publik dewasa ini, posisi hukum adat memang tetap diakui, namun tidak secara tegas ditentukan posisinya dalam sistem hukum nasional. Secara umum memang keberadaannya menguat dalam ranah hukum privat, dan sebaliknya melemah pada ranah hukum publik. Patut dicatat bahwa dalam perspektif hukum adat sendiri, tidak dikenal pembedaan yang tegas antara hukum publik dan privat.
Dengan posisi seperti ini, menurut Shidarta, sangat penting bagi pegemuka dan ahli hukum adat di Tanah Air untuk bergiat menunjukkan kontribusi hukum adat bagi kepentingan pembangunan hukum nasional. Hukum adat selama ini hanya menjadi isu lokal dan eksklusif untuk satu kelompok tertentu. “Hukum adat memang berkembang di lapisan praktik, dan sebagian di lapisan kaidah, tetapi tidak di lapisan inti,” ujar Shidarta yang pernah mempelajari dan mengritisi kajian Prof. Mohammad Koesnoe tentang hukum adat dalam salah satu buku terbitan Epistema Institute tahun 2013. Koesnoe adalah seorang pengemuka hukum adat yang pernah menjadi guru besar di Universitas Airlangga dan sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Belanda dan beberapa negara lain.
Seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau ini juga menampilkan para pembicara lain di sesi pleno, yaitu Prof. Dr. I Nyoman Sirta, S.H., M.S. (Universitas Udayana ), Dr. Pujiono, S.H., M.Hum. (Universitas Diponogoro), dan Dr. Firdaus, S.H., M.H. (Universitas Riau), dengan moderator Rahmat Hendra, S.H., M.Kn. Acara seminar dibuka oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. Ir. Thamrin, M.Sc., yang dihadiri sekitar 300 orang dan 20-an orang di antaranya menjadi penyaji makalah dalam sesi panel (call for papers). (***)