People Innovation Excellence

MENGAPA HARUS MEMILIH PERSEROAN TERBATAS?

Oleh AGUS RIYANTO (Oktober 2017)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak disukai dan dipilih oleh pelaku bisnis dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Selain itu, secara fungsional PT dapat digunakan sebagai sarana untuk menunjang dan melakukan kegiatan roda ekonomi nasional, tanpa terbatas kepada pra pelaku usaha apakah itu kontraktor, bankir, agen, pialang dan sebagainya. Di samping itu, PT juga  tidak mungkin dapat dipisahkan dengan kebutuhan kelembagaan suatu usaha. Tetapi lebih dari itu para pelaku skala mikro, kecil, UKM (start up company), skala usaha besar dan perusahaan publik lebih memilih PT sebagai kendaraan usahanya. Namun yang menarik untuk didalami lebih jauh adalah mengapa pilihan jatuhnya kepada badan hukum PT, kemudian apa yang menjadi pertimbagan hukumnya?

Dipilihnya PT sebagai badan hukum karena kejelasan status badan hukumnya. Artinya, badan hukum PT telah diterima oleh seluruh pihak (praktisi, akademisi dan pengusaha) dan hal itu juga ditegaskan melalui pasal 1 angka 1 dari Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU-PT) yang mengatur bahwa PT adalah badan hukum persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Dengan ketentuan di atas maka PT adalah jelas sebagai status badan hukum dari PT. Kedua, sebagai organisasi bisnis, maka perseroan dengan sendirinya harus mempunyai tujuan tertentu untuk mencapai suatu tujuan. Ketiga, untuk dapat menjalankan usahanya, PT haruslah memiliki organisasi yang teratur.

PT adalah organisasi usaha yang lebih modern dibadingkan dengan badan usaha lainnya. Modern yang dimaksud adalah kejelasan dalam hal pembagian tugas dan wewenang di antara organ-organ PT, yaitu: Direksi (yang menjalankan roda perseroan), Komisaris (mengawasi dan juga memberi nasihat-nasihat kepada Direksi) dan Rapat Umum Pemegang Saham (memiliki kewenangan eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris). UU-PT telah mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris di dalam pasal 92 – 121 (30 pasal) dan mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang RUPS melalui pasal 75- 191 (16 pasal). Dengan jumlah pasal yang demikian maka dapat diterjemahkan bahwa masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan, yang mana selanjutnya dituangkan lebih lebih rinci melalui Anggaran Dasar perseroan.  Kondisi di atas berbeda dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum (seperti: CV, Firma, Persekutuan Perdata) yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusannya dapat dilakukan  langsung oleh pesero/sekutu aktif.

Hal lain yang menjadi alasan para pelaku bisnis memilih PT didasarkan pada alasan bahwa tanggung-jawab pemegang saham yang terbatas. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) UU-PT yang mengatur bahwa para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan PT apabila melebihi saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Berangkat dari alasan di atas maka besaran tentang tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas kepada besar saham yang dimiliki dan tidak mencakup hingga kekayaan pribadi dari pemegang saham (lihat penjelasan pasal 3 ayat (1) UU-PT).  Alasan lainnya adalah kejelasannya tentang pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan PT itu sendiri. Berbeda hal dengan badan usaha yang tidaklah berbadan hukum, dimana pemenuhan tanggung jawab para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan di dalam badan usaha, tetapi juga mencakup hingga kekayaan pribadi pendiri. Oleh sebab itu, potensi untuk dimintakan tanggung-jawab pada badan usaha non-badan hukum menjadi lebih besar, karena dapat pertanggungjawabannya hingga ke harta pribadi pendirinya.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka terlihat jelas kelebihan dan keunggulan PT dibandingkan badan usaha lainnya. Oleh sebab itu, menjadi cukup beralasan jika PT menjadi pilihan dalam melakukan usaha dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Selain itu, dengan kejelasan strukur perseroan dan fungsi organ secara yuridis maka alasan memilih PT sebagai badan hukum untuk melakukan usaha menjadi cukup beralasan dibandingkan dengan bentuk badan hukum lainnya.

REFERENSI :

  • Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas : Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Permata Aksara, Jakarta, 2013.


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Mengapa perusahaan publik dapat dibentuk?

    • Alasannya bisa sederhana, bisa kompleks. Salah satunya mengacu pada peran negara untuk memenuhi kepentingan sosial (teori Roscoe Pound). Dalam konteks di Indonesia, perusahaan publik bisa diasosiasikan didirikan untuk [antara lain] memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close