CYBER WARFARE: TALLIN MANUAL 1.0
Oleh SITI YUNIARTI (Oktober 2017)
Operasi siber menjadi perhatian masyarakat internasional pada sekitar akhir tahun 1990-an. Tercatat serangan siber oleh “hacktivist” pada Estonia di tahun 2007 dan Georgia selama perseteruan dengan Rusia pada tahun 2008. Termasuk serangan yang menargetkan fasilitas nuklir Iran dengan stuxnet worm di tahun 2010. Namun demikian, baru ada ketentuan internasional yang mengatur mengenai konflik bersenjata yang mana operasi siber belum termasuk di dalamnya.
Dilatarbelakangi kondisi tersebut, NATO Cooperative Cyber Defense Centre of Excellence (NATO CCD COE), sebuah organisasi internasional yang berkedudukan di Tallinn, Estonia, mengundang group ahli internasional untuk mengindentifikasikan ketentuan internasional yang berlaku pada cyber space, khususnya cyber warfare, yang pada akhirnya melahirkan Tallinn Manual on the International Law Applicable to Cyber Warfare (“Tallinn Manual 1.0”) pada tahun 2013. Tallinn Manual merupakan murni pendapat dari kelompok ahli, tidak bersifat mengikat dan bukan merupakan pernyataan/doktrin dari NATO, negara donatur maupun organisasi manapun. Adapun Cyber Warfare diberikan definisi dalam glossary NATO CCD COE pada www. https://ccdcoe.org sebagai: (1) US/Russia: “cyberattacks that are authorized by state actors against cyber infrastructure in conjunction with government campaign”; (2) South Africa: “actions by a nation/state to penetrate another nation’s computers and networks for purposes of causing damage or disruption”.
Tallinn Manual 1.0 menekankan pada cyber-to-cyber operations seperti operasi siber terhadap infrastruktur kritikal suatu negara, atau serangan siber yang menargetkan kontrol sistem dari musuh. Tallinn Manual tidak ditujukan untuk masalah hukum terkait kinetic-to-cyber operations, seperti serangan udara yang melakukan pengeboman pada sebuah pusat kontrol siber, yang mana hal tersebut telah diatur dalam ketentuan mengenai konflik bersenjata. Tallinn Manual 1.0 pun tidak ditujukan untuk cyber securities seperti yang pada umumnya dipahami. Cyber espionage, pencurian Hak Kekayaan Intelektual, dan aktivitas criminal dalam cyber space walaupun merupakan suatu ganguan serius bagi negara, namun tidak termasuk dalam lingkup pengaturan dalam Tallin Manual 1.0. Menggunakan treaties, case law, dan sumber lainya, Tallinn Manual 1.0 menghasilkan 95 (sembilan puluh lima) black-letters rules yang dapat dijadikan pedoman negara-negara dalam kondisi cyber warfare, termasuk ketentuan operasi siber dalam neutral territory. (***)
Dirangkum dari: Tallinn Manual on The International Law Applicable to Cyber Warfare.
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT SELANJUTNYA: