ACCESS BENEFIT SHARING (ABS) DALAM REZIM HUKUM LAUT DAN HUKUM INTERNASIONAL
Oleh NIRMALA MANY (Oktober 2017)
Konsep Access Sharing Benefit (ABS) atau Akses Pembagian Keuntungan dalam kaitannya dengan Marine Genetic Resources (MGR) tidak secara khusus diatur dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Ketentuan tentang pembagian keuntungan diatur dalam Bagian XI UNCLOS, yang menyebutkan sebagai berikut:
- Eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya di Kawasan (the Area) untuk keuntungan semua umat manusia (Pasal 137 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (1).
- Otoritas Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority, ISA) menyediakan pembagian yang adil atas keuntungan finansial dan ekonomi (Pasal 137 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (2).
- Promosi dan dorongan untuk transfer (alih) teknologi terkait sehingga semua negara mendaatkan manfaat (Pasal 144 ayat (1).
Namun, sayangnya Bagian XI UNCLOS membatasi ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 133 (a), yaitu terbatas hanya pada:
- Sumberdaya mineral, yang mana tidak terasuk MGR sebab MGR bukan merupakan sumberdaya mineral
- Sumberdaya yang berada pada atau di bawah dasar laut, yang mana tidak termasuk sumberdaya yang ada di kolom air.
Demikian pula halnya dengan ketentuan Bagian VII yang mengatur tentang Laut Bebas, tidak ada ketentuang ABS di Laut Bebas. Khusus terkait Marine Scientific Research (MSR) atau Penelitian Ilmiah Kelautan, berlaku ketentuan yang berbeda, yaitu Bagian XIII UNCLOS.
Dalam ketentuan Bagian XIII disebutkan adanya ABS terhadap Penelitian Ilmiah Kelautan di pelagic zone atau kolom air. Yang dimaksud dengan Penelitian Ilmiah Kelautan ini mencakup informasi dan pengetahuan dari program penelitian sebagaimana tercantum dalam Pasal 244 ayat (1) UNCLOS, alih data dan pengetahuan (ayat 2) dan kerja sama internasional dalam bidang penelitian (Pasal 242 UNCLOS).
Dan yang terakhir adalah ABS di kawasan (the area), sebagaimana diatur dalam Bagian XI. Bagian ini mencakup Penelitian Ilmiah Kelautan yang sifatnya memberikan kepada semua umat manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (1) dan pembahasan hasil penelitian yang diatur di dalam ayat (3).
Selain ketentuan di UNCLOS, ada beberapa ketentuan mengatur tentang ABS. Yang pertama adalah Convention on Biological Diversity (CBD) Nagoya Protocol. Berbeda dengan UNCLOS, ABS dalam protocol ini mengatur bukan di Area Beyond National Jurisdiction (ABNJ), tetapi diterapkan pada Genetic Resources di yurisdiksi nasional. Protokol ini memperkenalkan ide tentang mekanisme pembagian keuntungan multilateral secara global.
Yang kedua diatur di dalam Perjanjian Antartika atau Antartic Treaty. Antartic Treaty mengatur sebuah sistem, di mana pada area 60 Lintang Selatan di kawasan kutub yang terdiri dari hamparan es, berlaku ketentuan kebebasan melakukan investigasi ilmiah di Antartika sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian Antartika. Perjanjian ini mensyaratkan hasil investigasi ilmiah tersebut harus dibagikan dan tersedia untuk kepentingan semua negara di dunia.
Yang ketiga adalah ketentuan di dalam World Trade Organization (WTO), Organisasi Perdagangan Dunia. Pada saat Doha Round (Putaran Doha) WTO tahun 2001 dibahas tentang syarat-syarat aplikasi paten, yaitu Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 29 TRIPS (Trade Related Intellectual Property Rights), Hak atas Kekayaan Intelektual terkait Perdagangan.
Yang keempat dan terakhir adalah ketentuan dalam World Intellectual Property Organization (WIPO), Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia juga memiliki ketentuan terkait hal ini. Bahkan, WIPO memiliki suatu komite khusus antar pemerintah untuk Hak atas Kekayaan Intelektual dan Sumberdaya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan folklore yang dikenal dengan WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (WIPO ICG). (***)