People Innovation Excellence

MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA MARITIM DUNIA

Oleh Nirmala MANY (Oktober 2017)

Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Selama ini kita kerap mendengar keinginan Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Apakah dengan menjadi negara kepulauan terbesar di dunia, serta merta Indonesia menjadi negara maritim atau maritime power? Ini merupakan pertanyaan besar. Terutama karena maritime power merupakan istilah politis, bukan istilah hukum. Terkadang kita terjebak dengan istilah atau jargon yang bombastis namun kurang tepat pemakaiannya.

Tidak ayal, banyak kalangan yang menmandang pesimis tentang kesiapan indonesia menjadi negara poros maritim ini. Namun tidak disangkal bahwa memang kita dapat lihat dan rasakan jelas optimisme dan kerja keras Pemerintahan Presiden Joko Widodo guna mewujudkan impian tersebut.

Banyak kebijakan dan program-program Pemerintah yang mengintegrasikan kebijakan kelautan dan maritim sebagai bagian tidak terpisahkan dari kebijakan nasional. Semua upaya besar yang telah maupun sedang dilakukan Pemerintah, banyak yang berdimensi maritim.

Namun, menurut penulis, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, saat ini belum merupakan negara maritime power. Perlu dibedakan antara Negara kepulauan atau yang dikelilingi oleh laut dengan negara maritim. Indonesia harus terlebih dahulu menjadi Negara maritim yang kuat, baru kemudian dapat menjadi negara poros maritim.

UNCLOS menyebut coastal states atau negara pantai, yaitu negara yang dikelilingi oleh laut. Kebalikan dari coastal states adalah land-locked states atau negara yang hanya berbatasan darat dengan negara lain, dengan kata lain, tidak dikelilingi oleh laut.

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara poros maritim, diperlukan sebuah Grand Design (Desain Besar) ataupun sebuah Master Plan (Rencana Master).  Sejauh ini Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Kelautan dalam bentuk sebuah Peraturan Presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2017. Kepres yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2017 tersebut, di dalam Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional. Definisi ini sangat sarat makna dari sisi politis, namun tidak dari sisi ekonomi.

Perpres ini Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas dua (2) bagian, yaitu Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. Rencana Aksi ditetapkan untuk periode lima (5) tahun dan Perpres ini memuat Rencana Aksi Periode 2016-2019.

Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia diatur secara terperinci di dalam Lampiran 1 Perpres dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perpres. Dokumen ini terdiri atas enam (6) bab, yaitu: Pendahuluan; Wilayah Perairaran, hak berdaulat, kawasan yurisdiksi, serta laut lepas, kawasan dasar laut internasional; Tantangan pembangunan kelautan Indonesia; Tujuan dan prinsip kebijakan kelautan Indonesia; Pilar-pilar kebijakan kelautan Indonesia serta Kaidah pelaksanaan.

Lampiran 2 berisi tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perpres. Rencana aksi menggambarkan secara sistematik, ada 5 klaster program prioritas kebijakan kelautan Indonesia, yaitu batas maritim, ruang laut, diplomasi maritim, yang kedua adalah industri maritim dan konektivitas laut, yang ketiga adalah industri sumber daya alam dan jasa kelautan serta pengelolaan lingkungan laut, yang keempat adalah pertahanan dan keamanan laut serta yang terakhir adalah budaya bahari.

Rencana Aksi secara terperinci menjabarkan tentang kegiatan prioritas atau strategi, sasaran, target atau output, jangka waktu, yaitu antara 2016 sampai dengan 2019, penanggung jawab, instansi terkait serta sumber dana, baik APBN, APBD maupun bantuan luar negeri. (***)


 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close