People Innovation Excellence

CIVIL LAW DAN COMMON LAW, HARUSKAH DIDIKOTOMIKAN?

Oleh AGUS RIYANTO (Oktober 2017)

Di era digitalisasi dan globalisasi informasi, sekat negara tidak lagi dapat dipertahankan. Kondisi demikian secara perlahan mencairkan dua perbedaan pada sistem hukum besar Common Law dan Civil Law pada bidang-bidang tertentu. Common Law (Anglo Saxon) adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan berkembang di negara-negara jajahannya. Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya. Selain itu sistem peradilan pada sistem hukum Civil Law yang bersifat inkuisitorial (hakim mempunyai peranan besar) dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara yang ditanganinya. Dengan dua sistem hukum yang tidak sama, maka haruskah akan selalu ada dikotomi pada keduanya dengan tidak berusaha mencari titik temu di balik keberbedaan kedua sistem hukum tersebut. Dengan berbagai fenomena sosial global yang terjadi tentunya sudah seharusnya diusahakan bersama perbedaan diantara kedua sistem hukum antara sistem hukum Civil Law dan sistem hukum Common Law. Mengapa dan harus demikian terus terjadi ?

Salah satu alasan perlunya menyatukan perbedaan antara dua sistem hukum kerena perkembangan peradaban dengan kemajuan dan keterhubungan informasi melalui Internet yang melewati batas-batas memaksa perubahan pada sistem hukum. Melalui kedekatan informasi dengan komunikasi antar negara, maka akan saling mempengaruhi sistem hukum. Mempengaruhi dalam arti positif, karena memang tidak ada untungnya dengan selalu mengedepankan perbedaan yang ada.

Kekurangan yang ada di dalam sistem hukum tertentu dapat dicarikan jalan keluarnya dengan menggunakan perbandingan hukum sebagai metodenya untuk mendapatkan hasil yang objektif termasuk juga dengan cara transplantasi hukum. Pemikiran-pemikiran alternatif pengembanan hukum menjadi sangat dibutuhkan, karena dalam tataran praktis dinamika yang terjadi sangat dinamis. Oleh sebab itu, dalam tahun-tahun terakhir di beberapa negara terjadi perpaduan sistem (mixed system).

Di Indonesia, misalnya, meskipun sistem hukumnya berangkat dari Civil Law, namun dalam perjalannya dalam bidang tertentu, terutama hukum korporasinya, telah diadopsi konsep-konsep korporasi yang berasal dari sistem Common Law, seperti konsep: Fiduciary Duties, Business Judgment Rule (BJR), Piercing Corporate Veil (PCV), Ultra Vires vs Intra Vires, Shareholders Derivative Action, Corporate Social Responsibility (CSR) yang kesemuanya bukan berasal dari Indonesia. Namun keseluruhan konsep di atas telah diatur pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU-PT). Meskipun hal-hal di atas tidak diakui secara tegas, tetapi telah diatur dan menjadi ketentuan UU-PT. Hal ini menunjukkan secara implisit Indonesia telah mengakui konsep-konsep hukum PT pada sistem hukum Common Law. Hal sebaliknya juga terjadi, yaitu diakuinya dan diterimanya konsep hukum dari Indonesia menjadi bagian dari hukum internasional, termasuk negara-negara dengan sistem hukum Common Law, seperti konsep: Wawasan Nusantara di dalam Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), yang mana konsep ini digagas oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM.

Konsep lainnya yang diakui oleh negara lain adalah konsep yang dikenal di industri migas dan pertambangan seperti konsep bagi hasil yang kemudian dikenal dengan Production Sharing Contract (PSC) untuk bidang perminyakan, dimana konsep hukum ini telah diterima dengan dilakukannya perjanjian-perjanjian internasional antara pihak Indonesia dengan perusahaan asing dengan latar belakang sistem hukum yang berbeda. Bahkan memasuki di tahun 2017, Indonesia telah menggagas konsep hukum Gross Split (GS), meskipun masih dalam tahap kontroversi, sebagai upaya untuk mengganti Cost Recovery (CS). Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Civil Law juga dapat mempengaruhi sistem hukum Common Law. Dengan gambaran di atas, maka terjadi akulturasi sistem hukum dari yang satu dengan yang lainnya sebagai akibat pengaruh berkembangnya teknologi informasi yang demikian cepat dan mampu menembus barikade hambatan yang ada di dunia ini.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka sudah seharusnya dikotomi Civil Law dan Common Law harus segera diakhiri. Hal ini sebagaimana dikemukakan Direktur Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and Development, Prof. Dr. Jan Michiel Otto bahwa perbedaan antara Common law dan Civil law sudah semakin mengecil. Bahkan di Belanda, sebagai penganut sistem hukum Civil Law, telah berpadangan bahwa putusan pengadilan menjadi penting sebagai alternatif sumber hukum. Dewasa ini juga telah banyak mahasiswa mulai mempejari case law (kasus-kasus atau putusan pengadilan) sebagai bagian pelajaran yang harus ditempuh. Sebagai contoh ketika mengambil kuliah “Perbuatan Melawan Hukum” (onrechtmatige daad).

Mempelajari case law menjadi penting sebagaimana diajarkan oleh Mahkamah Agung dalam membuat suatu pertimbangan hukum. Di sisi lain legislator sebagai pembuat undang-undang, tidak cukup menjelaskan apa itu “Melawan Hukum”? Hal ini menuntut MA mendefinisikannya, yang secara mendasar bertentangan dengan pandangan asli para legislator itu. Jadi, sudah seharusnya permasalahan Civil Law dan Common Law bukanlah suatu masalah yang besar. Untuk itu, Prof. Michael Otto, berpendapat bahwa sudah waktunya mahasiswa pada sistem hukum Civil Law belajar case law.

Berdasarkan pengalaman, bagi beberapa orang Indonesia, ketika mereka mendapat beasiswa dan belajar hukum ke Australia, Inggris, Amerika Serikat, kemudian ketika mereka kembali membawa bekal case law dari sistem yang tidak benar-benar cocok dengan Indonesia. Namun demikian, ketika hendak melakukan transplantasi dari sistem lain yang tidak cukup cocok dengan sistem yang ada di Indonesia, maka harus ada usaha untuk harus diharmonisasikan secara hati-hati, sebagaimana dilakukan pada banyak sistem Civil Law seperti  di Perancis, Jerman, Cina, dan Jepang. Beberapa negara di atas juga melakukan transplantasi dengan melakukan harmonisasi dengan kondisi dan situasi di negaranya masing-masing,  yang mana hal ini juga seharusnya dilakukan di Indonesia. Dengan demikian, maka perbedaan sistem hukum Civil Law dan Common Law seharusnya dipahami dan diterima dengan lebih terbuka. Sifat apriori  dengan menonjolkan perbedaannya sudah seharusnya ditinggalkan, sehingga kemanfaatan dan kegunaan dari masing-masing sistem hukum bisa bisa dimanfaatkan satu sama lainnya.

 

REFERENSI

  • Rene David & J.E.C. Brierly, Major Legal Systems in The World Today, 1978.
  • Civil Law Influences on the Common Law – Some Reflections on “Comparative” and “Contrastive” Law” University Pennsylvania Law Review, Volume 107 No. 7 (1956).
  • http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53a2eb91bd3ce/prof-dr-jan-michiel-otto–brahli-hukum-indonesia-harus-sering-kaji-putusan


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close