BERBAGI PENGETAHUAN HUKUM BISNIS DI KOMUNITAS UKM
Jurusan Hukum Bisnis (Business law) BINUS pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu telah menyelenggarkan kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Bagaimana Menghadapi Kepailitan/Kebangkrutan dalam Bisnis (How to Face The Bancrupty in Business)” dengan peserta UKM Binaan Community Development BINUS yang berjumlah 46 peserta. Acara diadakan di Kampus BINUS Anggrek. Sub-materi yang disampaikan dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah tentang kepailitan, hak kontrak, wanprestasi dan upaya hukum. kekayaan intelektual.
Presentasi pertama di sampaikan oleh dosen Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, S.H., M.H yang memaparkan tentang kepailatan. Lembaga Kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan solusi terhadap para pihak apabila debitur dala keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar sedangkan tujuan dari kepailitan, yaitu melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh Kurator. Paulus juga menyampaikan bagaimana pengurusan harta pailit dari sisi teori dan mencontohkan kasus-kasus kepailitan yang terjadi di dalam praktek bisnis.
Pemateri kedua adalah Erni Herawaty, S.H., M.H. yang mempresentasikan tentang pentingnya memahami perjanjian dan konsekwensinya dalam melaksanakan bisnis dan menjelaskan syrarat sahnya perjanjian disertai contoh-contohnya. Selanjutnya pemateri yang ketiga adalah Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M yang mempresentasikan tentang hal-hal apa saja yang terdapat di dalam kontrak, menjelaskan apa yang dimaksud wanprestasi (ingkar janji) dan menjelaskan secara rinsi upaya hukum yang dapat diitempuh baik secara musyawarah, memberikan somasi, mengajukan gugatan wanpestasi dan melaporkan ke polisi dengan tindak pidana penipuan. Dosen Hukum Bisnis BINUS lainnya yang juga memberikan materi tentang hak kekayaan intelektual adalah Vidya Prahassacitta, S.H.,M.H. Beliau menyampaikan pentingnya hak kekayaan intelektual dalam bisnis. Apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual dan pentingnya wirausaha untuk mengetahui peraturan tentang merk, apa saja yang dimaksud dengan merek dan bagaimana proses pengajuannya.
Hal yang menarik dari para peserta kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah merupakan wirausaha kelompok usaha menengah kecil yang sebagian besar adalah perempuan. Mereka begitu bersemangat untuk belajar tentang aspek hukum dalam bisnis dan langsung mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada pembicara meskipun pembicara belum selesai menyampaikan materi. Di akhir sesi, para peserta masih banyak yang bertanya secara pribadi kepada para pembicara. Para peserta menginginkan adanya pelatihan lebih lanjut yang waktunya lebih lama untuk membahas satu materi secara mendalam. (***)