People Innovation Excellence

PEMBAHASAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pada tanggal 12 Oktober 2015 Kementerian Hukum dan HAM melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Salah satu dosen Business Law, Bambang Pratama berkesempatan hadir untuk memberikan pandangan dan masukan tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Ada tiga hal penting yang menjadi masukan dari Binus kepada Kementerian Hukum dan HAM, yaitu:

  1. Tentang tugas dan fungsi konsultan kekayaan intelektual yang perlu diperluas tidak hanya menjalani tugas untuk mendaftarkan kekayaan intelektual saja, tetapi bisa melakukan berbagai upaya advokasi, konsultasi, dsb;
  2. Pengembangan capacity building para konsultan kekayaan intelektual oleh asosiasi dan/atau kementerian hukum dan ham, sehingga para konsultan kekayaan intelektual selalu mengetahui isu-isu terbaru;
  3. Asosiasi kekayaan intelektual sebaiknya single bar yang diakui untuk menjalankan pendidikan konsultan kekayaan intelektual, agar di kemudian hari tidak terjadi konflik seperti asosiasi profesi lainnya. Meski demikian, anggota konsultan kekayaan intelektual boleh mendirikan asosiasi lain sebagai bentuk dari kebebasan berekspresi, akan tetapi dalam hal pengujian kompetensi dan pengawasan pemerintah, asosiasi konsultan kekayaan intelektual yang ditunjuk itulah yang memiliki kewenangan. Cara demikian akan sangat memudahkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan para konsultan kekayaan intelektual melalui asosiasi.

Acara konsinyering juga dihadiri oleh konsultan kekayaan intelektual, akademisi, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dari Ditjen Perundang-undangan dan Ditjen Kekayaan Intelektual. Harapan dari Kementerian, peraturan pemerintah tentang konsultan kekayaan intelektual bisa diselesaikan secara cepat agar instrumen hukum terhadap konsultan kekayaan intelektual bisa disesuaikan khususnya dengan undang-undang kekayaan intelektual yang sudah diperbarui seperti, undang-undang hak cipta, paten, dan yang terakhir adalah undang-undang merek dan indikasi geografis. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close