PEMBAHASAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada tanggal 12 Oktober 2015 Kementerian Hukum dan HAM melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Salah satu dosen Business Law, Bambang Pratama berkesempatan hadir untuk memberikan pandangan dan masukan tentang Konsultan Kekayaan Intelektual. Ada tiga hal penting yang menjadi masukan dari Binus kepada Kementerian Hukum dan HAM, yaitu:
- Tentang tugas dan fungsi konsultan kekayaan intelektual yang perlu diperluas tidak hanya menjalani tugas untuk mendaftarkan kekayaan intelektual saja, tetapi bisa melakukan berbagai upaya advokasi, konsultasi, dsb;
- Pengembangan capacity building para konsultan kekayaan intelektual oleh asosiasi dan/atau kementerian hukum dan ham, sehingga para konsultan kekayaan intelektual selalu mengetahui isu-isu terbaru;
- Asosiasi kekayaan intelektual sebaiknya single bar yang diakui untuk menjalankan pendidikan konsultan kekayaan intelektual, agar di kemudian hari tidak terjadi konflik seperti asosiasi profesi lainnya. Meski demikian, anggota konsultan kekayaan intelektual boleh mendirikan asosiasi lain sebagai bentuk dari kebebasan berekspresi, akan tetapi dalam hal pengujian kompetensi dan pengawasan pemerintah, asosiasi konsultan kekayaan intelektual yang ditunjuk itulah yang memiliki kewenangan. Cara demikian akan sangat memudahkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan para konsultan kekayaan intelektual melalui asosiasi.
Acara konsinyering juga dihadiri oleh konsultan kekayaan intelektual, akademisi, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dari Ditjen Perundang-undangan dan Ditjen Kekayaan Intelektual. Harapan dari Kementerian, peraturan pemerintah tentang konsultan kekayaan intelektual bisa diselesaikan secara cepat agar instrumen hukum terhadap konsultan kekayaan intelektual bisa disesuaikan khususnya dengan undang-undang kekayaan intelektual yang sudah diperbarui seperti, undang-undang hak cipta, paten, dan yang terakhir adalah undang-undang merek dan indikasi geografis. (***)