LOKAKARYA ETIKA RISET DI NATIONAL CHUNG HSING UNIVERSITY
Penelitian hukum empiris yang dalam ilmu sosial sering juga disebut dengan field research acapkali tidak memperhatikan prinsip-prinsip etika penelitian yang sepatutnya memayungi penelitian tersebut. Peneliti hanya mengambil data dari informan (unit analisis) lalu meninggalkan begitu saja para informan tersebut, tanpa melihat dampak dari pengambilan data tersebut atau proses pengambilan data tersebut. Demikian juga ketika peneliti terlibat dalam proses wawancara atau focus group discussion terhadap kelompok-kelompok vulnerable group. Wawancara terhadap kelompok-kelompok vulnerable group misalnya pelaku kejahatan, korban kejahatan, narapidana, atau kelompok-kelompok yang secara sosial tidak diterima, atau wawancara terhadap kelompok yang berada di daerah konflik harus mempertimbangkan dan menerapkan standar etika penelitian. Oleh karena itu, dalam melakukan pengambilan data terhadap kelompok-kelompok ini penting bagi peneliti menerapkan standard tersebut yang didalamnya terkandung prinsip-prinsip antara lain : do no harm, informed consent, right to confidentially dan power balances. Demikian salah satu butir yang menjadi pembahasan dalam “Technical Workshop, Practical Etichal Frameworks for Research with Vulnerable Groups” yang diadakan oleh National Chung Hsing University bekerjasama dengan ECPAT Taiwan tanggal 27-28 September 2017 yang berlangsung di Ambassador Hotel, Taipei, Taiwan.
Workshop ini dihadiri oleh 20 peserta dari negara-negara Asia Selatan, di antaranya Indonesia, Malaysia, Nepal, Filipina, Thailand, India, Korea Selatan, Taiwan. Sementara itu pembicara yang hadir Colombia University, dan seorang konsultan internasional di bidang etika penelitian yaitu David R Curry dari GE2P2 Global Foundation Amerika Serikat. Dalam kesempatan, Dr. Ahmad Sofian, SH, MA dari Bussiness Law, BINUS University diundang bukan saja sebagai peserta tetapi juga diminta mempresentasikan salah satu hasil penelitiannya yang di dalamnya terkandung penerapan prinsip-prinsip etika penelitian. Ahmad Sofian mempresentasikan penelitiannya yang berjudul “Juvenile Sex Offender in Indonesia”. Penelitian dilakukan terhadap sejumlah anak-anak yang melakukan kejahatan seksual pada anak lainnya. Ketika melakukan wawancara terhadap anak-anak ini, betapa pentingnya menerapkan protokol untuk melindungi anak-anak, protokol ini berisi prinsip-prinsip etika penelitian diantaranya : persetujuan sukarela informan menjadi penting, tidak menghakimi perbuatan yang dilakukan anak, menjaga kerahasian identitas dan informasi yang diberikan oleh informan, relasi yang setara antara peneliti dan informan, menjamin terlindunginya informan dari situasi yang membahayakannya sebelum atau setelah proses wawancara. (***)