People Innovation Excellence

DATA NASABAH BANK, RAHASIAHKAH?

Oleh ABDUL RASYID (September 2017)

 Bank merupakan lembaga keuangan yang terpercaya (trust financial institution). Dikatakan sebagai demikian karena nasabah mempercayai bank sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan uangnya. Sebagai bentuk apresiasi bank kepada nasabah, bank akan memberikan pelayanan yang terbaik, menggunakan dan mengelola uang nasabah sebaik mungkin dan menjaga semua data dan informasi terkait dengan nasabahnya. Mengingat pentingnya data/informasi nasabah beserta simpanannya, maka dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) diatur secara jelas hal tersebut pada Bab VII tentang Rahasia Bank. Pasal 40 UU Perbankan menyatakan bahwa ‘bank wajib merahasiakan keterangan tentang Nasabah Penyimpan dan simpanannya…….”

Sejalan dengan ketentuan tentang kerahasiaan bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen. Surat Edaran ini dikeluarkan sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Ototritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pada prinsipnya, Surat Edaran OJK dan POJK di atas mengatur agar para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk bank, wajib melindungi data dan atau informasi pribadi konsumen dan melarang dengan cara apapun untuk memberikan data dan atau informasi pribadi konsumen tersebut kepada pihak ketiga. Namun demikian, ada beberapa kondisi di mana bank wajib membuka data nasabah.  Bank bahkan bisa dikenakan sanksi jika tidak memberikan data nasabah tersebut ketika diperlukan. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat beberapa kondisi di mana bank diwajibkan  membuka data nasabah.

Pertama, untuk kepentingan perpajakan. Untuk kepentingan ini, bank wajib memberikan keterangan dan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak. Hal ini bisa dilakukan berdasarkan perintah tertulis Pimpinan Bank Indonesia (sekarang Otoritas Jasa Keuangan – OJK) kepada bank berdasarkan permintaan dari Menteri Keuangan (Lihat: Pasal 41 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Dengan diberlakukannya Perppu No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, untuk mempermudah otoritas perpajakan menerima dan memperoleh informasi keuangan nasabah bagi kepentingan perpajakan tanpa melalui prosedur sesuai dengan tetapkan dalam Pasal 41 UU Perbankan.

Kedua, untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara [Lihat: Pasal 41A ayat (1) UU Perbankan)]. Prosesnya, Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara mengajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia (sekarang Otoritas Jasa Keuangan – OJK) untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur. Pengajuan izin disertakan dengan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara tersebut. Kemudian, OJK akan memberikan izin secara tertulis [Lihat Pasal 42A ayat (2 & 3) UU Perbankan]

Ketiga, untuk kepentingan dalam perkara pidana. Dalam konteks kepentingan hukum pidana, polisi, jaksa dan hakim dapat memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. Sama halnya dengan proses di atas, pihak polisi, jaksa dan hakim harus mengajukan izin secara tertulis kepada OJK dengan menyebutkan nama dan jabatan secara jelas. Berdasarkan surat tersebut lalu OJK akan mengeluarkan izin [Lihat Pasal 42 ayat (1, 2 & 3) UU Perbankan].

Keempat, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahanya. Dalam perkara ini, direksi bank dapat memberikan keterangan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan informasi lainnya yang relevan dengan perkara tanpa memerlukan izin dari OJK (Lihat: Pasal 43).

Kelima, terkait tukar menukar informasi antar bank. (Pasal 44 UU Perbankan) Berdasarkan penjelasan Pasal 44, tukar menukar informasi antar bank diperbolehkan dengan tujuan untuk “memperlancar dan mengamankan kegiatatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain.  Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi, sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.”

Keenam, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis dan permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia (Pasal 44A ayat (1 & 2). Dalam hal ini, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut. Pengaturan lebih lanjut terkait pembukaan rahasia data nasabah diatur lebih lanjut dalam PBI No. 2/19/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bank pada prinsipnya adalah lembaga kepercayaan, wajib menjaga kepercayaan nasabahnya dengan merahasiakan seluruh informasi yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya pada bank. Namun, dalam kondisi tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bank dibolehkan untuk memberikan informasi terkait data nasabah penyimpan dan simpanannya sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close