People Innovation Excellence

ALTERNATIF KEBIJAKAN PENAL BAGI KEJAHATAN DI SOSIAL MEDIA

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (September 2017)

Kehadiran sosial media di Indonesia diikuti dengan berbagai dampaknya. Salah satunya adalah timbul kejahatan baru yang menggunakan sosial media sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Dari berbagai kejahatan tersebut, kejahatan yang disebabkan oleh pelanggaran atas kebebasan berekspresi mendominasi.

Konten yang bernuansa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kerap menghiasai sosial media di Indonesia. Maraknya hal ini hendaknya harus dilihat dari dua hal. Pertama, memang ada terjadi perubahan pola komunikasi dan menyampaikan emosi pengguna sosial media, sehingga ini dipandangan sebagai salah satu sebab banyaknya pengguna sosial media yang menggunakan kata-kata yang agresif dan menyinggung orang lain maupun kelompok tertentu. Kedua, sosial media merupakan sarana yang dipandang ampuh untuk melakukan propaganda yang bertujuan untuk menjelekan nama baik seseorang atau pun kelompok tertentu. Akibatnya hal kedua ini sering kali dipergunakan oleh kelompok tertentu yang memiliki niat jahat untuk menyebarkan propaganda untuk menimbulkan kebencian bagi individu mampun kelompok tertentu, terutama menjelang pemilihan umum baik kepala Daerah maupun Presiden.

Memang kebebasan berekspresi dibatasi baik dalam berbagai konferensi internasional, batasan tersebut antara lain larangan untuk menyampaikan pengcemaran nama baik dan ujaran kebencia. Bagitu pula dengan di Indonesia. Akan tetapi keberadaan sosial media yang telah membawa perubahan pada psikologis pengguna serta sosiologis masyarakat Indonesia, maka hendaknya kedua hal ini dibedakan. Sayangnya dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tidak membedakan hal tersebut. Berdasarkan analisa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atas Pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo. 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat (2) undang-undang tersebut dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2015, terdakwa yang dipidana dan dinyatakan bersalah merupakan pelaku yang dikategorikan sebagai kelompok yang pertama. Lebih lanjut pidana yang dijatuhkan pun kepada terpidana tersebut berupa pidana penjara dengan rata-rata pidana. Kemudian dipertanyakan apakah keberadaan pasal-pasal tersebut masih relevant dengan perubahan masyarakat tersebut, terutama terkait dengan ancaman pidana yang diberlakukan.

Berdasarkan hal tersebut hendaknya kedua bentuk tersebut hendaknya memiliki kebijakan penanggulangan kejahatan yang berbeda. Pembedaan tersebut ditinjau dari perumusan tindak pidana dan ancaman pidana. Terkait dengan perumusan hendaknya dibedakan unsur tindak pidana atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan sebagai perbuatan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan untuk menyampaikan kebebasan berekpresi yang “keblabasan” dengan yang dilakukan secara sengaja sebagai bentuk propaganda untuk tujuan kejahatan. Bentuk kedua tersebut harus dipandang sebagai delik dikualifisir. Hal ini berdampak pada ancaman pidana. Khusus untuk kelompok yang pertama, ancaman pidana penjara tidaklah tepat namun ancaman pidana denda dipandang lebih tepat; sedangkan untuk kelompok yang kedua ancaman pidana penjara lebih tepat tanpa dialternatifkan dengan pidana denda. (***)


 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close