POTENSI TINDAK PIDANA MEGA-PROYEK MEIKARTA
“Dalam banyak laporan yang dirilis media, PT Lippo Cikarang Tbk telah memiliki izin untuk membangun perumahan seluas lebih kurang 84 Ha, namun dalam promosinya seolah-olah Meikarta telah mengantongi izin seluas 500 Ha yang direncanakan untuk membangun sebuah kota yang didalamnya terdiri dari perumahan, rumah sakit, perkantoran, universitas, sekolah dan pertokoan serta fasilitas lainnya. Dalam konteks ini, Lippo Group yang membangun mega proyek Meikarta, di Cakarang, Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar doktrin dan undang-undang”. Demikian disampaikan oleh pakar hukum pidana bisnis dari Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. dalam seminar yang diadakan oleh Kolegium Jurist Institute (KJI) bersama Pusat Studi ketatanegaraan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, 22 September 2017. Dalam diskusi publik yang dipandu oleh Dr. Ahmad Redy, S.H., M.Hum, juga hadir pakar hukum tata negara Dr. Refly Harun, ahli hukum konsumen Dr. David M.L. Tobing, anggota Ombudsman RI A. Alamsyah Saragih, serta pengamat rumah susun Dr. M. Ilham.
Selanjutnya Ahmad Sofian menyatakan bahwa doktrin hukum yang berpotensi dilanggar adalah doktrin FRAUDULENT MISPRESENTATION. Doktrin ini sering dimaknai dengan “suatu pebuatan atau rangkaian perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menyampaikan fakta-fakta materiil yang benar kepada pihak lain namun fakta-fakta materiil yang benar tersebut tidak disampaikan oleh pelaku”. Pelaku tidak menyampaikan kebenaran yang utuh atas fakta-fakta yang seharusnya disampaikan bahkan dengan sengaja menutupinya. Akibat dari perbuatan tersebut dalam jangka pendek maupun jangka panjang, berpotensi terjadinya kerugian yang dialami oleh pihak yang seharusnya menerima informasi yang benar tersebut. Doktrin ini banyak digunakan dalam hukum kontrak dan juga dalam hukum konsumen, namun dalam perkembangan selanjutnya doktrin ini juga digunakan dalam hukum pidana terutama ketika dikaitkan dengan perbuatan curang (fraud).
“Jika dikaitkan dengan pembangunan Meikarta, pertanyaan yang dapat diajukan agar doktrin fraudulent misrepresentation ini terpenuhi adalah: apakah ada informasi materiil yang sengaja tidak disampaikan oleh pihak Lippo Group kepada konsumen, sehingga akhirnya konsumen menyerahkan uangnya yang berpotensi menimbulkan kerugian di masa depan?” ujar Ahmad Sofian. Ditambahkannya bahwa undang-undang yang juga berpotensi dilanggar oleh pengembang dalam mega-proyek ini adalah (1) Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun (2) Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan (3) Undang-Undang No. 1/2011 tentang Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Seminar ini dihadiri oleh lebih kurang 60 peserta, bukan saja berasal dari sivitas akademika, tetapi juga dari kalangan media, praktisi hukum, praktisi perumahan dan kalangan bisnis lainnya. (***)