People Innovation Excellence

PERWUJUDAN ‘REINVENTING GOVERNMENT’ DALAM BIDANG INFORMASI

Oleh ERNI HERAWATI (Agustus 2017)

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul “Perlunya Reinventing Government dalam Bidang Informasi”. Deskripsi di sini hendak menjelaskan secara lebih spesifik bagaimana perwujudan reinventing government dalam bidang informasi oleh Pemerintah Indonesia sejauh ini.  Deskripsi di sini tetap melihat reinventing dalam beberapa prinsip (dari 10 prinsip) yang dikemukakan oleh Osborne dan Gaebler.

1) Pemerintahan katalis

Merupakan pemerintah yang menempatkan birokrasi lebih sebagai pengatur (regulator) dan pengendali dibanding hanya sebagai pelaksana langsung dari suatu urusan. Dengan menonjolkan pada fungsi pengarahan daripada sekedar memberikan pelayanan langsung, maka diharapkan akan tercipta organisasi birokrasi yang kecil tapi kuat. Bukan birokrasi yang gemuk tetapi lambat. Pemerintah fokus pada bagaimana membentuk komunitas, negara, dan bangsa. Membuat banyak keputusan-keputusan, menempatkan institusi sosial dan ekonomi dalam pelaksanaan dan memastikannya melakukan layanan dan memenuhi kebutuan masyarakat, dibandingkan pemerintah harus mempekerjakan pegawai. Pemerintahan katalis juga memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berkompetisi secara seimbang atas ketersediaan sumberdaya yang ada. Dengan demikian maka pemerintah akan berhemat dan memberikan kesempatan pada sektor swasta untuk ikut dalam mengelola pelaksanaan pemerintahan.

Dalam hal informasi yang disampaikan oleh pers maka pemerintah memberikan aturan main bagi pekerja jurnalistik melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers yang tadinya menjadi urusan publik telah diserahkan pada lembaga resmi yaitu Dewan Pers. Lembaga ini berfungsi untuk mengawasi dilaksanakannya etika jurnalistik oleh pekerja pers. Bagi masyarakat yang terkena pemberitaan, maka dapat diseslesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi dan bukan melalui tuntutan pengadilan. Dalam hal ini pemerintah tidak lagi bertindak sebagai pelaksana atas jalannya kebebasan berpendapat dalam masyarakat melalui pers, seperti yang dilakukan pada masa orde baru. Namun demikian masalah berkaitan dengan pers masih perlu untuk dipantau lebih lanjut terutama terkait dengan sejauh mana kebebasan berpendapat dimaknai oleh pekerja per situ sendiri.

Demikian pula dalam bidang penyiaran. Perbedaan informasi cetak dengan informasi yang disampaikan oleh penyiaran terletak pada pemakaian sumebrdaya alam berupa gelombang elektromagnetik yang jumlahnya terbatas. Sumberdaya alam ini menurut Undang-Undang Penyiaran adalah public domain dan harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.  Pelaksanaan kontrol atas pemakaian sumberdaya ini ditangani oleh Kementerian Perhubungan, hal ini sesuai dengan konsep pengeloaan benda yang disampaikan oleh Ogus bahwa kebendaan yang mempunyai makna kepentingan umum dan milik seluruh rakyat, maka harus dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat secara merata. Oleh karenanya, penggunaan dan pemanfaatannya harus di laksanakan oleh Pemerintah sendiri. Namun berkaitan dengan isi media maka kontrol ada pada badan resmi yang dibentuk pemerintah yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia sekaligus menjadi regulator atas isi siaran dan pengawas jalannya produksi dan produk siaran di Indonesia.  Meskipun dalam perkembangan pembentukan perubahan Undang-Undang Penyiaran wewenang KPI yang dianggap cukup besar ini kemudian digugat oleh pelaku industri penyiaran.

Untuk informasi yang diperantarai oleh jaringan internet, maka satu-satunya produk hukum yang mengatur lalu lintas informasi masyarakat adalah Undang-Undang ITE. Undang-Undang ini tidak membedakan jenis-jenis transaksi informasi yang dilakukan oleh masyarakat apakah sifatnya privat ke privat, privat ke publik, publik ke publik. Maupun juga tidak memandang jenis aplikasi yang dipakai. Setiap yang ditransaksikan melalui jaringan intrenet, maka akan dilingkupi aturannya oleh Undang-Unang ITE.

2) Pemerintah adalah milik rakyat

Pemerintah menjalankan mekanisme kontrol atas pelayanan sedangkan beberapa hal lain diserahkan urusannya kepada masyarakat. Masyarakat memiliki komitmen yang lebih kuat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dalam memecahkan masalah mereka sendiri dan lebih kreatif. Pada akhirnya ini akan mendorong masyarakat untuk melakukan self-help pada persoalan-persoalan mereka sendiri.

Pada masalah produksi dan konsumsi informasi dalam masyarakat, pemerintah dalam hal-hal tertentu tetap mengatur secara langsung contohnya jaminan atas kebebasan mencari, mengumpulkan dan menyampaikan informasi oleh pers, serta pengaturan atas pemakaian frekuensi oleh lembaga penyiaran. Namun di banyak hal pemerintah menyerahkan sendiri mekanisme penyelesaian masalah dalam masyarakat berkaitan dengan isi informasi yang disampaikan oleh media. Seperti bagaimana urusan sengketa pemberitaan oleh pers tidak lagi menjadi urusan pengadilan. Namun demikian, masalah konflik kebebasan informasi berkaitan dengan Undang-Undang ITE masih meninggalkan kontroversi dan memerlukan campur tangan pemerintah untuk menyediakan regulasinya.  Dalam bidang penyiaran, keterlibatan masayarakat pada isi siaran yang dianggap negative, maka masyarakat diberikan akses langsung melalui website KPI untuk dapat ikut mengontrol. Selain itu mereka juga terikat atas kode etik profesional mereka sendiri yang berfungsi sebagai self-regulatory bagi kinerja mereka.

3) Pemerintahan yang kompetitif

Persaingan dalam memberikan layanan kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang bekerjasama dengan pemerintah akan menciptakan suatu situasi kompetitif. Hal ini akan mendorong terciptanya masyarakat yang kompetitif dan sekaligus menghemat biaya. Dalam hal pelaskanaan demokratisasi informasi di bidang jurnalistik, pemerintah telah menyerahkan urusan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui pers itu sendiri dengan pelaksaaan pengawasan atas perilaku pekerja jurnalistik ada pada Dewan Pers. Juga pada bidang penyiaran maka pengawasan dilakukan oleh lembaga independen yaitu KPI. Dengan demikian maka para pelaku-pelaku bisnis media akan didorong untuk lebih baik dalam menyajikan informasi pada masyarakat. Karena jika perusahaan-perusahaan media melakukan kesalahan maka sudah tersedia sanksi baik berupa dijatuhkan oleh lembaga pengawas maupun kode etik mereka sendiri.  Dengan demikian maka para pelaku bisnis media akan terdorong untuk menyediakan informasi dengan kompetisi yang beretika.

4) Pemerintahan yang diarahkan oleh misi

Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan akan lebih baik jika berpedoman pada tujan dan pelasksanaan misi dan tidak hanya sekedar fokus menjalankan kegiatan birokrasi pemerintahan semata. Ouput menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Dengan latar belakang masalah pada pemerintahan, maka institusi pemerintah pusat dan juga daerah merupakan institusi yang harus diubah dengan cepat. Pemerintah dengan orientasi misi, maka akan menentukan misi fundamental dan kemudian mengembangkan sistem pendanaan dan aturan-aturan yang membebaskan pekerjanya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Keuntungan adanya pemerintah yang berorientasi pada misi antara lain yaitu: Organisasi lebih efisien, Organisasi yang efisien menghasilkan hal yang lebih baik, Lebih inovatif dan Lebih fleksibel. Saat ini setiap lembaga pemerintah hampir tidak ada yang bekerja tanpa membuat visi dan misi terlebih dahulu. Tidak terkecuali kementerian yang membawahi masalah-masalah informasi. Dengan visi demikian maka akan dapat ditentukan langkah-langkah bagaimana mengembangkan kebijakan, termasuk pula mendistribusikan kinerja secara efisien, baik tugas yang dilakukan oleh kementerian maupun yang didistribusikan pada lembaga-lembaga terkait.

5) Pemerintah yang berorientasi pada hasil

Pemerintah yang fokus pada output dibanding input akan melakukan kegiatan dengan terencana dan terukur. Kegiatan yang dilaksanakan tidak berorientasi hanya pada jangka pendek saja tetapi pada tujuan yang lebih baik nantinya.  Pemerintah yang memiliki jiwa wirausaha memahami bahwa suatu institusi yang berorientasi pada hasil yang lebih baik, maka mereka akan sangat terobsesi untuk mengasilkan kinerja yang baik.

Hal yang paling penting dalam pembangunan hukum yang berkaitan dengan demokratisasi informasi adalah bagaimana pengusaha media dan masyarakat Indonesia dapat memahami perbedaan karakteristik masyarakat Indonesia dan kemudian dapat menerima perbedaan, tidak ada monopoli dalam informasi melalui monopoli saluran media yang akhirnya membuat informasi menjadi seragam. Dalam hal informasi yang disampaikan melalui saluran Internet, maka bagaimana masyarakat Indonesia dapat memahami bahwa kebebasan dalam menyampaikan pendapat itu termasuk menghargai pendapat orang lain, yang diperlakukan sama baik itu dilakukan secara tatap muka maupun melalui informasi yang disampaikan melalui transaksi elektronik.

6) Pemerintah yang terdesentralisasi

Dengan berkembangnya teknologi komunikasi maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah baik di pusat dan di daerah untuk bekerja lambat. Sehingga saat ini informasi dapat dibagi secara lebih efisien dan cepat. Karena tidak ada lagi kondisi menunggu infromasi untuk dapat memerintahkan dan menjalankan perintah. Pemimpin dengan jiwa wirausaha akan memaksimalkan pendekatan desentralisasi. Keuntungannya adalah: Mereka dapat merespon dengan cepat dan segera mengubah keadaan sesuai dengan kebutuhan; Desentralisasi lebih efektif; Lebih inovatif; Menerapkan moral lebih tinggi, lebih berkomitmen, lebih produktif. Secara organisasi, KPI telah disusun tidak hanya sebagai lembaga terpusat, tetapi juga ada di daerah-daerah. Pengaturan pemakaian frekuensi oleh pemerintah juga berdasarkan peta frekuensi di setiap daerah. Namun demikian, untuk informasi yang dilakukan melalui media baru (menggunakan saluran Internet), masih memerlukan kajian lebih mendalam bagaimana mengatur lalu lintas informasi di sebuah wilayah tanpa batas.

Dengan prinsip-prinsip dalam reinventing government ini maka pemerintah selain telah mengatur kebebasan informasi melalui undang-undang, juga dalam pelakasanaan di lapangan tetap melibatkan masyarakat. Sehingga dialektika dalam masyarakat tentang bagaimana kebebasan informasi dijalankan akan menjadi jalan keluar untuk dilakukan solusi yang lebih baik lagi. Masyarakat menjadi lebih berdaya dalam menentukan kebutuhan atas informasi dan kemudian dapat menentukan informasi manakah yang ia konsumsi. Pemerintah tidak lagi terpatok pada pekerjaan mengawasi masyarakat apakah ia bersalah atau tidak dalam melaksanakan kebebasan informasi, sehingga waktu kerja dan biaya yang dipakai akan bisa dialokasikan pada pembangunan bidang lainnya (***).


LIHAT TULISAN TERKAIT:

http://business-law.binus.ac.id/2017/08/31/perlunya-reinventing-government-dalam-demokratisasi-informasi/

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close