MENGENAL SEKILAS RENCANA INDUK PELABUHAN NASIONAL
Oleh NIRMALA MANY (September 2017)
Kebijakan tentang pelabuhan di Indonesia diatur dalam UU Pelayaran, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2008. Menurut UU Pelayaran, kebijakan pelabuhan di Indonesia secara nasional diatur di dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). RIPN merupakan pedoman berupa penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, pengembangan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
UU Pelayaran mensyaratkan penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dengan memperhatikan beberapa hal, seperti:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
- kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
- keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Selanjutnya disebutkan bahwa Pelabuhan memiliki beberapa peran, yaitu sebagai:
- simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
- pintu gerbang kegiatan perekonomian;
- tempat kegiatan alih moda transportasi;
- penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
- tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang; dan
- mewujudkan Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
RIPN sendiri terdiri dari kebijakan pelabuhan dan penetapan lokasi dan hierarki pelabuhan. RIPN berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun. Namun jika terjadi perubahan kondisi lingkungan akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan, maka dapat ditinjau kembali lebih dari sekali dalam 5 tahun. Hal ini juga ditegaskan kembali di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2015.
RIPN merupakan integrasi beberapa tingkatan, melewati koridor transportasi, di antara investasi dan kebijakan, sektor publik dan privat, di antara tingkatan pemerintahan serta kolaborasi dengan inisiatif pertumbuhan ekonomi.
RIPN merupakan kebijakan untuk perencanaan pelabuhan jangka panjang, yang melibatkan investasi publik dan privat bagi pembangunan pelabuhan baru maupun pengembangan pelabuhan yang sudah ada.
Untuk meningkatkan efektivitas dan kapasitas pelabuhan, maka RIPN disusun dengan mengintegrasikan rencana lintas sektor, mencakup keterkaitan antara Sistem Transportasi Nasional (Sistranas), rencana pengembangan koridor ekonomi, serta Sistem Logistik Nasional (Sislognas), rencana investasi dan implementasi kebijakan, peran serta pemerintah dan swasta, serta pembagian wewenang pusat dan daerah. Integrasi ini menjadi landasan utama untuk perencanaan investasi jangka panjang, dimana sasarannya tidak hanya pembangunan fisik infrastruktur, namun juga mengatur tentang peningkatan efisiensi dan pemanfaatan kapasitas pelabuhan secara maksimal kebijakan, serta aspek pengaturan, kelembagaan dan operasional pelabuhan. Oleh karenanya, RIPN merupakan bagian integral dari Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pengembangan koridor ekonomi Indonesia serta konektivitas nasional.
Selanjutnya, setiap pelabuhan memiliki Rencana Induk Pelabuhan masing-masing, yang meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan perairan, yang berdasarkan kriteria kebutuhan fasilitas utama dan penunjang. Misalnya, Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2012 atau Pelabuhan Kuala Tanjung dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2012. (***)