MENGUKUR BATAS THRESHOLD DAN PRAKTIKNYA DI PASAR MODAL
Oleh AGUS RIYANTO (Agustus 2017)
Salah satu ukuran yang harus diperhatikan di dalam pengambilalihan saham Perusahaan Terbuka (target) adalah ketentuan Threshold (batas ambang). Threshold dapat diterjemahkan sebagai jumlah saham yang diambil alih, dan berakibat adanya perubahan pengendali, oleh badan hukum atau pribadi (offeror) dengan jumlah presentase tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Pasar Modal dan Bursa (tempat saham diperjualbelikan) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Di masing-masing negara penentuan jumlah threshold yang berbeda-beda. Tidak ada keseragaman jumlah presentase. Berikut ini threshold pada beberapa negara yang dapat merupakan gambaran ketidaksamaan tersebut:
Countries | Mandatory offer
threshold |
Rules on
mandatory offer price and consideration |
Minimum
control threshold |
Stake-building
disclosure obligation |
Squeeze out
available |
Belgium | >30% | Yes | 50% + 1 | Generally 5% | Yes |
Brazil | >33.3% | Yes | 50% + 1 | 5% | Yes |
China | >30% | Yes | 50% + 1 | 5% | No |
France | >33.3% | Yes | 40% | Regulatory
threshold: starting at 5%
Statutory threshold: at least 0.5% |
Yes |
Germany | >30% | Yes | 50% + 1 | Starting at 3% | Yes |
Hong Kong | >30% | Yes | 50% + 1 | 5% | Yes |
India | >15% | Yes | 50% + 1 | Starting at 5% | No |
Italy | >30% | Yes | 50% | Starting at 2% | Yes |
Japan | >33.3% | 50% + 1 | 5% | No | |
Netherlands | >30% | Yes | 50% + 1 | Starting at 5% | Yes |
Poland | >33% | Yes | 50% + 1 | Starting at 5% | Yes |
Portugal | >33.3% | Yes | 50% + 1 | Starting at 2% | Yes |
Russia | >30% | Yes | 50% + 1 | Starting at 5% | Yes |
Spain | >30% | Yes | 50% + 1 | Starting at 3% | Yes |
Sweden | Yes | Yes | 50% | Starting at 5% | Yes |
United Arab
Emirates |
No | No | 50% + 1 | Starting at 5% | No |
United Kingdom | >30% | Yes | 50% + 1 | Starting at 3% | Yes |
United States
of America (Delaware) |
No | No | N/A | 5% | Yes |
Sumber: overview of the takeover law in certain jurisdictions www.linklaters.com/TakeoverGuide
Di Pasar Modal Indonesia threshold tidak diatur secara tegas, tetapi berdasarkan ketentuan angka 1 huruf c Peraturan Nomor IX.H.1. tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan No. IX.H.1) ditetapkan bahwa Pengendali Perusahaan Terbuka (Pengendali) adalah Pihak yang memiliki saham lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau Pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan (baik langsung maupun tidak langsung) dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka, dapat diterjemahkan bahwa di dalamnya mengatur tentang threshold. Berdasarkan penjelasan di atas bisa dilihat bahwa dengan ditentukannya pengambilalihan dengan jumlah lebih dari 50% saham dalam Perusahaan Terbuka dikategorisasikan telah terjadi perubahan pengendalian (Pengendali Baru). Dipersyarakan jumlah lebih dari 50% adalah threshold di Pasar Modal yang mengandung dua arti : Pertama, offeror yang mengambil alih saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh perseratus) menjadi berlaku seluruh ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan No. IX.H.1. antara lain adalah kewajiban melakukan Penawaran Tender Wajib kepada seluruh sisa saham yang ada di Perusahaan Terbuka dan mengumumkannya di dalam 2 (dua) surat kabar tentang rencana tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik. Kedua, sebaliknya ketentuan di dalam Peraturan No. IX.H.1. menjadi tidak berlaku apabila pengambilalihan saham pada Perusahaan Terbuka kurang dari 50%. Alasannya, karena tidak melewati batas threshold dan tidak terjadi adanya perubahaan pengendalian dalam Perusahaan Terbuka, tetapi tetap saja pihak yang mengambil alih saham (Offeror) diwajibkan melakukan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia(BEI) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.
Dengan berpegang kepada ketentuan yang berlaku di atas, maka dapat ditarik garis batas mengukur threshold. Dasar ukuran dari penentuan threshold adalah jumlah saham yang beredar di Bursa yang akan diambil alih melewati batas jumlah lebih dari 50% atau tidak? dari total saham dalam Perusahaan Publik. Kondisi menjadi berbalik terjadi apabila pengambilalihan itu tidak melebihi batas tetapi kurang dari dari 50% maka hal itu tidak termasuk dalam kategorisasi threshold, sehingga dengan sendirinya tidak melewati batas threshold yang diatur dalam Peraturan No. IX.H.1. Oleh sebab itu, maka tidak berlaku kewajiban-kewajiban yang ada dari ketentuan peraturan di atas.
Untuk dapat memperoleh gambaran ketentuan threshold ada kasus yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2006. Pada waktu itu terjadi Pengambilalihan Perusahaan nickel terbesar di dunia yaitu International Nickel Company Of Canada Limited asal Toronto (Inco Ltd). Inco Ltd diakuisisi oleh perusahaan bijih besi asal Brazil yaitu Companhia Vale do Rio Doce (CVRD). Masalahnya, Inco Ltd merupakan pengendali dari PT International Nickel Indonesia Tbk (PT Inco Tbk) dengan komposisi saham sebesar 60,80%, Sumitomo Metal Mining sebesar 20,09% dan Publik sebanyak 17, 89 %. Dengan terjadinya pengakuisisian saham Inco Ltd pada tanggal 24 Oktober 2006 oleh CVRD sebesar 75.66% memunculkan pengendali baru terhadap Inco Ltd. Hal ini membawa dampak bagi pemegang saham minoritas PT Inco Tbk. Pemegang saham minoritas (Publik) terbesar PT Inco Tbk yaitu DIA Holdings Overseas dengan komposisi saham 14,5%. Kemudian DIA Holding Overseas melalui kuasa hukumnya menyatakan pemegang saham minoritas memiliki hak agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar. DIA Holding Overseas menggunakan angka 1 huruf c Peraturan No. IX.H.1 sebagai dasar dalil gugatannya terhadap CVRD. Di dalam Peraturan No. IX.H.1 dijelaskan bahwa dalam hal pengambilalihan terhadap Perusahaan Terbuka dengan jumlah saham lebih dari 50%, maka kewajiban pengendali baru adalah wajib melaksanaan penawaran tender terhadap seluruh sisa sahamnya Perusahaan Terbuka yang diambil alih, namun Bapepam-LK tidak memberikan persetujuannya, sehingga DIA Holding Overseas merasa dirugikan terhadap keputusan Bapepam-LK tersebut. Dengan ditolaknya permintaan DIA Holding Overseas terhadap kehendak untuk melakukan Penawaran Tender yang harus dilakukan oleh CVRD atas seluruh sisa sahamnya PT Inco Tbk, maka jelaslah bahwa keputusan Bapepam-LK tidak dapat dipertanggung jawabkan dan patut dipertanyakan. Seharusnya, meskipun Pengambilalihan PT Inco Tbk merupakan dampak dari Pengambilalihan terhadap Inco Ltd oleh CVRD yang terjadi di Canada, namun pengambilalihan PT Inco Tbk oleh CVRD sebesar 60,8% jelas telah melewati batas threshold, sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.H.1 Tahun 2011, yaitu sebesar 50%, sehingga CVRD wajib melakukan Penawaran Tender terhadap seluruh sisa saham di PT Inco Tbk sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan No. IX.H.1 tersebut. Konsistensi terhadap keputusan dan telah diaturnya adalah jawaban yang seharusnya dikedepankan.
Berangkat dari kasus tersebut di atas jelas bahwa ketentuan threshold di dalamnya bertujuan untuk dapat melindungi kepentingan pemegang saham minoritas terhadap kemungkinan pengambilalihan yang tidaklah fair di dalam perlakuannya. Perlakuan penawaran yang seharusnya adalah sama untuk ditawarkannya, namun memang, di dalam prakteknya, tidaklah mudah untuk diterapkannya. Oleh sebab itu dibutuhkan pemahaman terhadap pengaturan threshold yang mendalam dan ditambah dengan penguasaan kasus yang dihadapi untuk dapat menjabarkannya. (***)
REFERENSI : Valencia Margaritha, Tinjauan Yuridis Penawaran Tender Wajib dan Perlindungannya Terhadap Pemegang Saham Minoritas di Pasar Modal Indonesia, Skripsi, Program Studi Business Law, Universitas Bina Nusantara (BINUS), 2017.