People Innovation Excellence

PENINGKATAN KAPASITAS HAKIM MELALUI PENGAYAAN REFERENSI PUTUSAN HAKIM

Oleh SHIDARTA (Agustus 2017)

Pengalaman saya beserta sejumlah rekan peneliti selama beberapa tahun di Komisi Yudisial, terlibat di dalam program analisis terhadap ratusan putusan hakim dari berbagai tingkatan pengadilan, membawa pada kesimpulan yang kurang lebih sama (konsisten) bahwa pertimbangan di dalam putusan-putusan itu terbilang minimalis. Istilah “minimalis” ini untuk menunjukkan kurangnya elaborasi terhadap dasar hukum yang diajukan, termasuk terbatasnya referensi para hakim untuk memperkaya pertimbangan-pertimbangan tersebut. Pertimbangan cukup berangkat dari dasar hukum (biasanya pasal dalam perundang-undangan) yang dijadikan premis mayor dan kemudian dibenturkan dengan peristiwa (fakta). Dalam bahasa klasik, hakim yang bekerja dengan cara ini disebut subsumptie-automaat.

Pada kasus-kasus yang kompleks (hard cases), permasalahan muncul karena makna aturan hukum pada premis mayor itu tidak begitu saja dapat dirumuskan. Perlu ada elaborasi dengan menggunakan referensi yang tepat. Sumber-sumber hukum lain di luar tafsir gramatikal atas peraturan perundang-undangan, menjadi sangat penting. Salah satunya, yurisprudensi. Namun, yurisprudensi termasuk sumber hukum yang jarang dikutip. Kalaupun ada, biasanya hanya dengan menyebutkan nomor putusan, tanpa ada ulasan lebih jauh. Doktrin juga demikian, yang biasanya terbatas pada pendapat ahli hukum Indonesia dari buku-buku teks yang itu-itu saja. Apabila kita berbicara tentang peningkatan kapasitas hakim, maka salah satu aspek yang paling penting untuk dibenahi adalah berupa kewajiban para hakim untuk memperkaya referensi bacaan mereka, sehingga lahirlah vonis yang argumentatif (motivering vonis).

Referensi yang paling penting, yang selama ini kurang serius digarap di Indonesia adalah yurisprudensi. Padahal kegelisahan ini pernah disuarakan pada tahun 1959 oleh Prof. Lie Oen Hock saat membacakan pidato pengukuhan guru besar di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia. Beliau berhadap yurisprudensi bakal menjadi sumber hukum yang sama pentingnya dengan undang-undang.

Di tengah makin derasnya perubahan kemasyarakatan dan makin lemahnya kinerja lembaga legislatif di Tanah Air, ekspektasi terhadap sumber hukum ini makin dirasakan pentingnya. Namun, saya kira untuk kepentingan peningkatan kapasitas hakim, ada hal lain yang perlu digarisbawahi untuk memberi perhatian lebih pada penggarapan yurisprudensi kita. Caranya tidak lagi secara tradisional dengan menerbitkan buku yurisprudensi dan berharap buku ini akan dibaca dan dikutip oleh para hakim. Cara seperti ini terbukti tidak banyak membantu memperkaya referensi para hakim kita dan pada gilirannya membuat pertimbangan-pertimbangan hukum di dalam sebagian besar putusan menjadi sangat minimalis.

Mengubah Cara Pandang

Ada pendapat keliru bahwa beban untuk menalar hukum dengan cara yang lebih elaboratif (tidak minimalis) itu berbahaya dan sebenarnya bukan tugas hakim-hakim di tingkat pertama dan banding. Tugas itu, menurut pendapat tersebut, berada di pundak hakim-hakim agung. Jka demikian halnya, berarti putusan-putusan hakim agung kita harus jauh lebih berbobot. Namun, ada kecenderungan —sebagaimana diungkapkan oleh tim peneliti yang diketuai Dr. Syamsul Maarif baru-baru ini—bahwa putusan-putusan hakim di tingkat kasasi justru ingin direduksi, sehingga jumlah halamannya diperkirakan cukup enam sampai tujuh lembar.

Para pengkritisi putusan hakim sejak lama mengenal ada kondisi yang disebut appealate court-itis, yaitu fenomena bahwa pengadilan di tingkat lebih tinggi makin berkurang informasinya atas suatu perkara (terutama terhadap fakta yang diserap di ruang persidangan), tetapi justru pengadilan di tingkat yang lebih tinggi ini diberi wewenang lebih besar dalam menjatuhkan putusan. Judex jure punya kemampuan membatalkan putusan judex facti; padahal judex facti sebenarnya lebih banyak tahu tentang kasus tersebut karena menangkap dimensi yang lebih banyak selama di persidangan.

Jadi, sudah saatnya untuk berubah cara pandang, bahwa semua hakim pada semua tingkatan perlu memperbaiki kualitas penalaran hukum mereka karena tantangan faktual yang makin kompleks di tengah ketidaksempurnaan peraturan perundang-undangan. Untuk itulah, sekali lagi kita harus mulai berpaling ke sumber hukum yurisprudensi yang lahir para hakim yang berkompeten.

Oleh karena sistem hukum kita tidak menganut doktrin kekuatan preseden yang mengikat (binding force of precedent), tetapi hanya bersifat persuasif, maka perhatian atas benang merah antara satu putusan dengan putusan lain tatkala menghadapi kasus-kasus serupa, menjadi sangat lemah. Hakim kita menganggap tidak ada kewajiban baginya untuk mengikuti atau belajar dari hakim sebelumnya. Setiap kasus dipersepsikan berdiri sendiri-sendiri, tanpa perlu saling melirik, kendati kasus-kasus serupa itu misalnya ditangani oleh majelis hakim yang sama.

Fenomena demikian sangat disayangkan karena semangat untuk saling belajar ini merupakan awal lahirnya “kekayaan referensi” yang sangat membantu hakim. Persoalannya adalah fasilitas untuk mengakses bahan-bahan referensial itu ternyata tidak cukup tersedia, kalaupun tak ingin disebut tidak ada. Jika kita membuka laman yang tersaji di situs resmi Mahkamah Agung, informasi tentang yurisprudensi yang layak dilekatkan pada putusan-putusan itu sangat tidak memadai. Memang ada catatan bahwa satu putusan dinyatakan “ya” merupakann yurisprudensi, dalam arti ada penemuan hukum baru di dalamnya, tetapi seperti apa rumusan kaidah yurisprudensinya, tidak ditemukan di sana. Sering ketika putusan itu dianalisis, kaidah yurisprudensi yang dimaksud tetap menjadi misteri. Belum lagi jika dipertanyakan apakah satu “yurisprudensi” berbenturan dengan “yurisprudensi” lainnya. Setiap dua tahun sekali (apabila jadwal ini ditepati), Mahkamah Agung nengeluarkan seri buku yurisprudensi. Buku ini dicetak secara komersial, sehingga harganya terbilang mahal. Dari segi biaya tentu ini beban, belum lagi dari segi keluwesan dan kecepatan pemutakhiran isinya.

Pengelolaan Yurisprudensi

Dengan mengingat lingkup area geografis Indonesia yang sangat luas, maka bahan-bahan referensi yang berguna untuk memperkaya bacaan para hakim sangat tidak efisien bila masih dikemas dalam format hardcopy dan dikirimkan seperti materi cetak konvensional. Cara paling tepat adalah dengan menjadikannya “go digital”. Misalnya, isi buku yurisprudensi versi cetakan, dapat dipindah-salinkan ke versi digital dan diunggah di situs resmi Mahkamah Agung. Persoalannya adalah dalam versi digital, materi bacaan itu harus diolah terlebih dulu agar mudah dicerna dan langsung dimanfaatkan sebagai referensi. Upaya Mahkamah Agung untuk mengunggah putusan sebanyak-banyaknya ke dalam situs resmi MA dewasa ini, memang suatu langkah awal yang baik, namun masih jauh dari optimal untuk mengajak para hakim menjadikan putusan-putusan tersebut sebagai rujukan. Artinya, untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan unggahan tersebut, harus ada upaya redaksional, penyuntingan, dan pengananotasian putusan-putusan ini dan menyajikannya dalam bentuk yang sesederhana dan sedekat mungkin dengan keperluan praktis para hakim saat mereka membuat putusan.

Terlepas dari pemikiran untuk mengoptimalkan referensi tersebut, yang perlu disiapkan adalah perubahan pola pikir tentang larangan yaang menyatakan bahwa: (1) putusan yang bisa diberikan catatan/anotasi hanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap; dan (2) hakim jangan mengomentari putusan rekan hakim lainnya. Kekhawatiran yang disampaikan sebagai alasan dari larangan yang pertama lebih karena kekhawatiran hakim (di tingkat berikutnya) akan terpengaruh atas catatan/anotasi yang diberikan. Sebenarnya, kekhawatiran ini sangat berlebihan di tengah arus informasi saat ini. Asumsi bahwa para hakim menghuni ruang hampa yang steril dari pengaruh sekitarnya merupakan fiksi belaka. Apabila ada pengaruh terbaik yang harus diberikan kepada mereka, adalah justru berupa informasi dalam bentuk anotasi yang tertata baik. Kemerdekaan hakim tidak akan tergerus hanya karena ia membaca anotasi/catatan yang memperkaya pemahaman. Hakim yang profesional tak bakal terdistraksi oleh pengayaan perspektif. Larangan kedua juga terasa janggal karena esensi dari larangan itu sebenarnya lebih terkait pada teknis penyampaian. Ada pandangan etis bahwa seorang hakim harus menghormati karya rekan seprofesinya, sehingga seburuk apapun putusan itu, sebaiknya didiamkan saja karena sudah ada instansi resmi yang menilai. Sikap pasif seperti ini terbukti malahan bermuara ke sikap apatis, yang muncul di kalangan korps kehakiman itu sendiri. Padahal, kesan tidak-etis ini akan hilang jika komentar itu ditulis dengan metode anotasi/catatan yang konstruktif, dengan semangat untuk saling berbagi. Selain para hakim, partisipasi untuk berbagi perspektif itu diharapkan tentu datang pula dari para akademisi dan para praktisi hukum.

Boleh jadi ada pendapat yang mengatakan bahwa sirkulasi referensi tersebut tak perlu dibuka ke hadapan publik. Biarlah informasi itu beredar secara internal di kalangan hakim. Pendapat ini tidak tepat karena anotasi/catatan ini bahkan perlu sekali dibaca dan dirujuk oleh sebanyak mungkin orang agar terciptalah interaksi pemikiran yang makin komprehensif. Dapat dibayangkan apabila banyak putusan berkualitas dengan penemuan hukum yang cerdas, mendapat apresiasi di kalangan para hakim, dosen, dan mahasiswa hukum di Tanah Air. Putusan-putusan seperti inilah yang bakal berkontribusi meningkatkan kepercayaan publik terhadap masa depan institusi peradilan kita.

MA atau KY?

Apabila ada gagasan untuk membangun sistem informasi secara digital yang memuat yurisprudensi plus anotasi/catatan, dengan kemudahan akses (khususnya bagi para hakim) di lapangan, lalu siapa atau institusi mana yang harus merintis dan kemudian menjalankannya?

Mahkamah Agung tentu punya potensi untuk mengembangkan situs putusan yang sudah ada saat ini ke arah pemanfaatan yang lebih optimal seperti disinggung di atas. Namun, peran ini juga bisa diambil oleh Komisi Yudisial. Bila peran ini benar akan diambil oleh Komisi Yudisial, maka kemampuan Komisi Yudisial untuk menggerakkan semua jejaring agar mendukung hadirnya sumber referensi seperti ini, menjadi sangat krusial. Program untuk membangun fasilitas demikian merupakan program berkelanjutan yang jelas tidak cukup diwujudkan dalam waktu singkat. Langkah ini boleh jadi juga satu cara mendekatkan Komisi Yudisial dengan para hakim di seluruh pelosok Indonesia, supaya keberadaan Komisi Yudisial dirasakan benar manfaatnya dalam mendukung tugas-tugas keseharian mereka di lapangan. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close