People Innovation Excellence

HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN DALAM KONTEKS HAK ASASI MANUSIA

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Juli 2017)

Dalam konteks hak asasi manusia, jaminan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat di dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)).  Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik. Hak dasar kebebasan beragama yang disebut sebagai HAM melekat pada setiap manusia yang tidak bisa dihilangkan (inalienable right). HAM sebagai hak hukum yang diberikan oleh negara atas penghormatan terhadap martabat (dignity) manusia yang mandiri. Dalam perspektif HAM, negara hanya mempunyai kewajiban, dan tidak mempunyai hak.[1] Sebagai konsekuensinya, Negara mempunyai kewajiban menjaga HAM, yang berarti negara harus menjamin HAM, dan adanya beban kewajiban negatif pada negara yang berarti negara harus menghormati kebebasan dan hak individu.[2] Dalam konteks hak sipil dan politik, kewajiban positif negara adalah menciptakan kondisi yang mendukung hak setiap orang untuk menikmati hak dan kebebasan secara utuh, sedangkan kewajiban negatif negara adalah menghormati pelaksanaan hak dan kebebasan individu. Kewajiban positif Negara harus diwujudkan secara maksimal dengan pemanfaatan seluruh sumber daya kekuasaan politik, mulai dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Negara wajib untuk menyediakan upaya pemulihan terhadap individu yang hak sipil dan politiknya dilanggar, termasuk tindakan pengadilan untuk memberikan pemulihan terhadap korban pelanggaran hak sipil secara efektif (effective judicial remedy).[3]

Definisi agama di dalam Pasal 18 ICCPR sangat luas, mencakup kepercayaan-kepercayaan teistik, non-teistik, dan ateisme, serta hak untuk tidak menganut agama atau kepercayaan apapun (a-teistik). Sedangkan cakupan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan merujuk pada Komentar Umum (General Comments) No. 22 yang dikeluarkan oleh Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) terkait Pasal 18 ICCPR. Pasal 18 melakukan pembedaan dengan melihat dimensinya, yakni membedakan kebebasan berkeyakinan, dan beragama atau berkepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya. Pembedaan tersebut didasarkan pada rasionalitas bahwa, pertama, dimensi individual yang tercermin dalam perlindungan terhadap keberadaan spiritual seseorang (forum internum) termasuk di dalam dimensi ini adalah memilih, mengganti, mengadopsi, dan memeluk agama dan keyakinan. Kedua, dimensi kolektif tercermin dalam perlindungan terhadap keberadaan seseorang untuk mengeluarkan keberadaan spiritualnya dan mempertahankannya di depan publik (forum externum).

Secara hukum, pembedaan rasionalitas HAM menjadi penting untuk memberikan pedoman atas “wilayah” negara tetang apa yang diperbolehkan dan untuk membatasi. Komentar Umum No. 22 tersebut juga memberikan batasan bahwa tidak satu pun pengamalan agama atau kepercayaan dapat digunakan sebagai propaganda untuk berperang atau advokasi kebencian nasional, rasial, atau agama, yang dapat mendorong terjadinya diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Pembedaan ini juga menghasilkan komponen dari hak atas kebebasan beragama itu sendiri, yakni: pertama, adalah hak untuk pindah agama (right to change and maintain religion), private intervirum (internal religious freedom), dan, kedua, adalah hak memanifestasikan agama di dalam hal pengajaran, praktik, beribadah dan melaksanakan ibadah.

Wilayah negara untuk membatasi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan juga sudah diatur sedemikian rupa, meski termasuk dalam non derogable rights, atau tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, namun tidak berarti secara mutlak seluruhnya. Forum internum hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak boleh dibatasi, tanpa pengecualian, namun forum externum dapat dibatasi.[4] Ruang lingkup ketentuan pembatasan yang diijinkan, harus dilakukan oleh Negara-Negara Pihak ICCPR dengan kebutuhan untuk melindungi hak-hak yang dijamin oleh Kovenan, termasuk hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi di bidang apa pun.[5]  Konkretnya, Paragraf 8 Komentar Umum No. 22 atas Pasal 18 ayat (3) ICCPR hanya membatasi hak atas kebebasan beragama yang manifest (eksternal), dengan persyaratan (kumulatif) sebagai berikut:

 

  1. Diatur oleh hukum, dan perlu untuk melindungi keamanan masyarakat, ketertiban umum, kesehatan atau moral, atau hak dan kebebasan orang lain yang fundamental;
  2. Pembatasan harus dihubungkan dan proporsional dengan kebutuhan yang spesifik;
  3. Pembatasan tidak boleh dengan maksud dan cara-cara yang diskriminatif;
  4. Pembatasan atas dasar melindungi moral tidak boleh didasarkan secara eklusif atas dasar moral tunggal;
  5. Pembatasan akan permissible apabila didasarkan hukum yang tidak diskriminatif (Pasal 2, 3 dan 26 ICCPR), dan tidak menegasikan hak-hak yang diakui oleh Pasal 18 ICCPR;
  6. Pembatasan yang ada di dalam Pasal 18 ayat (3) ICCPR harus ditafsirkan secara terbatas (stricto).

Selain adanya batasan, ada juga larangan, yakni larangan adanya paksaaan (coercion) yang ditujukan secara langsung terhadap hak untuk memiliki atau menganut agama atau kepercayaan (Pasal 18 ayat (2) ICCPR). Paksaan tersebut mencakup paksaan fisik (physical coercion), dan cara menggunakan paksaan tidak langsung (indirect means coercion). Di mana paksaan tidak langsung mencakup insentif yang tidak diperbolehkan, misalnya adanya hak istimewa (privilege) bagi kelompok agama atau kepercayaan tertentu, baik berdasarkan hukum publik (public law). Misalnya akses ke kantor publik atau privilege dalam pajak atau kesejahteraan sosial maupun menggunakan hukum privat (private law) seperti hak kepemilikan. Komentar Umum (General Comments) No. 22 menjelaskan tentang paksaan yang mengurangi hak untuk memiliki dan menganut agama atau kepercayaan termasuk penggunaan ancaman dengan kekuatan fisik atau sanksi hukuman sampai pemaksaan sanksi hukum untuk memaksa baik yang pemeluk agama maupun yang tidak mempercayainya (ateisme) untuk tetap memeluk agama dan kepercayaan mereka atau untuk congregation, atau keluar  dari agama atau kepercayaan mereka atau untuk pindah agama atau kepercayaan.

Paksaan dapat bersifat langsung dan tidak langsung, kebijakan dan praktik yang dikeluarkan oleh negara yang dimaksudkan mempunyai akibat yang sama dengan paksaan fisik juga dilarang. Contoh paksaan tidak langsung misalnya adalah pembatasan atau dihalanginya akses pada pendidikan, kesehatan, atau pekerjaan. Definisi paksaan yang dilakukan oleh negara adalah apabila negara menolak adanya akses pada fasilitas publik berdasarkan agama atau kepercayaan dengan maksud agar kelompok tersebut mengubah agama dan kepercayaan mereka.[6] Hal ini memunculkan tafsir bahwa negara juga harus melakukan perlindungan bagi kelompok agama atau kepercayaan dari paksaan yang dilakukan oleh pihak ketiga (aktor di luar negara). Oleh sebab itu, paksaan dapat dibedakan dengan diskriminasi, dalam konteks diskriminasi rasial maka tidak dilakukan untuk memaksa orang yang didiskriminasi mengubah rasnya untuk tidak didiskriminasi. Bebas dari pemaksaan ini dalam kenyataannya kemudian juga memberi batasan wilayah forum internum, yang memungkinkan kita untuk menggaris batas luar forum internum.

Diskriminasi atas dasar ras, agama, gender, dan status lainnya dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ICCPR, hingga Komite HAM PBB mendefinisikan diskriminasi sebagai pembedaan (distinction), eklusi (exclusion), pembatasan (restriction) atau pilihan (preference) yang mempunyai maksud atau efek untuk meniadakan atau mengurangi setiap orang untuk menikmati dan melaksanakan hak sipil dan politik. Prinsip non-diskriminasi ini juga masuk ke wilayah persamaan di depan hukum dan persamaan perlindungan hukum di mana setiap orang dijamin dan dilindungi secara efektif dan setara terhadap diskriminasi.[7] Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga didasarai oleh prinsip toleransi. John Locke, dalam suratnya tentang toleransi pada tahun 1689, menegaskan: “Apabila berkumpul secara hidmat, menjalankan perayaan agama, beribadah di tempat umum diijinkan kepada kelompok agama tertentu, maka hal ini juga harus diijinkan terhadap kelompok agama yang lain …”.[8] Menurut Locke, toleransi dimaknai sebagai persamaan perlakukan di antara kelompok-kelompok keagamaan/kepercayaan, atau dengan kata lain memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok agama untuk melaksanakan/menjalankan peribadatannya.

Komentar Umum No. 22 selanjutnya menjelaskan bahwa adanya kenyataan suatu agama diakui sebagai agama negara, atau bahwa agama tersebut dinyatakan sebagai agama resmi atau tradisi, atau bahwa penganut agama tersebut terdiri dari mayoritas penduduk, tidak boleh menyebabkan tidak dinikmatinya hak-hak yang dijamin oleh Kovenan, termasuk oleh pasal 18 dan pasal 27 ICCPR, maupun menyebabkan diskriminasi terhadap penganut agama lain atau orang-orang yang tidak beragama atau berkepercayaan.

Berdasarkan penjelasan di atas, menjadi penting untuk melihat secara lebih konkret Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam konteks Hak Asasi Manusia serta batasan-batasannya pada kerangka keindonesiaan. Dengan kemajemukan dari segi suku, agama, ras dan antargolongan, bahkan sejarah kehidupan/peradaban kuno leluhur jauh sebelum Indonesia merdeka. Tentu penerapan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan harus diukur apakah telah sesuai dengan komitmen negara, dan benar-benar mencerminkan perlindungan atau bahkan terjadi pelanggaran. Mengingat secara normatif, Indonesia terikat pada hak asasi manusia yang telah diintegrasikan ke dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks HAM, keberadaan agama di Indonesia seharusnya diberikan kebebasan kepada setiap individu dalam menjalankan hubungan khususnya dengan Sang Pencipta, karena merupakan urusan privasi individu. Kepercayaan seseorang terhadap agama lokal/leluhur juga termasuk dalam forum internum yang memberikan perlindungan  terhadap keberadaan spiritual seseorang melalui kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya. Pembatasan kebebasan beragama dapat dilakukan oleh Negara apabila termasuk dalam forum externum, yaitu seseorang yang melakukan manifestasi agama atau keyakinannya termasuk dalam menyebarkan ajaran agamanya yang harus dilakukan tanpa adanya paksaan dan kekerasan, mendirikan rumah ibadah dan lain-lain. (***)

Bahan Bacaan

[1] Konvensi Wina 1993 , negara-negara yang anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui universalitas HAM, meskipun beberapa negara di Asia (China, Singapura dan Malaysia) menentangnya karena HAM menurut mereka adalah relatif (the asian values).

[2] Pasal 2 ayat (1) ICCPR.

[3] Pasal 2 ayat (3) ICCPR.

[4] Pasal 28 J UUD 45 dan Pasal 18 ayat (3) ICCPR.

[5] Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 26 ICCPR.

[6] Pasal 18 ayat (2) ICCPR.

[7] Komentar Umum No.15 Kovenan Hak Sipol, di dalam rejim HAM mengenal tindakan affermatif/diskriminasi positif untuk kelompok-kelompok yang rentan pelanggaran HAM seperti anak-anak, kelompok minoritas dan perempuan dengan tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan kondisi-kondisi yang melanggengkan diskirminasi yang dilarang oleh Kovenan Sipol. Di sini ,negara (eksekutif dan legislatif) mengambil langkah-langkah legislatif atau langkah lainnya untuk menjamin persamaan pemenuhan hak sipil.

[8] Archot Krishnaswami, Study Of Discrimination In the Matter Of Religious Rights & Practices 3,  1983.

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close