People Innovation Excellence

PERKEMBANGAN BENDA DALAM HUKUM DAN CARA PENYERAHANNYA

Oleh ERNI HERAWATI (Juli 2017)

Pengertian benda yang ada dalam Pasal 499 KUH Perdata menentukan bahwa benda dapat terdiri dari dua hal yaitu barang dan hak. Dalam penjabaran seanjutnya, benda dibagi lagi dalam kategori benda bertubuh dan tidak bertubuh (Pasal 503 KUH Perdata), benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504 KUH Perdata), dan benda bergerak yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan (Pasal 505 KUH Perdata). Namun pemisahan jenis benda tersebut belum dapat memberikan petunjuk dalam transaksi yang melibatkan benda. Oleh karena itu beberapa ahli hukum kemudian mencoba memberikan lagi pembagian benda menjadi lebih rinci. Subekti membagi benda dengan: a) benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti; b) benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan atau diluar perdagangan; c) benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi; d) benda bergerak dan benda tidak bergerak[1].

Dalam berbagai literatur mengenai ajaran tentang benda, perbedaan utama pembagian benda terletak pada benda bergerak dan tidak bergerak. Keduanya sangat berkaitan dengan empat hal yaitu antara lain: 1) bezit; 2) penyerahan; 3) daluarsa; dan 4) jaminan. Memperoleh hak milik atas suatu benda tidak dapat dilakukan dengan cara selain dengan pemilikan, perlekatan, daluarsa, pewarisan, dan penunjukan atau penyerahan (Pasal 584 KUH Perdata). Menurut Subekti, di dalam sistem hukum KUH Perdata, suatu perjanjian jual beli belumlah membuat hak milik atas benda berpindah jika tanpa disertai dengan perbuatan levering. [2] Sehingga dapat disimpulkan bahwa  perbuatan hukum berupa perjanjian saja (misalnya perjanjian jual beli, hibah, dll) tanpa dilakukan penyerahan atas benda yang menjadi objek, maka perpindahan kepemilikan atas benda dianggap belum terjadi. Pada Pasal 612 s.d 616 KUH Perdata disebutkan bahwa penyerahan meliputi atas penyerahan benda tidak bergerak, benda bergerak, dan piutang atas nama, jenis penyerahan diketahui ada dua yaitu: penyerahan nyata (feitelijk levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering). Untuk benda bergerak, maka cukup dilakukan penyerahan nyata. Namun demikian ada yang berpendapat bahwa dalam penyerahan benda bergerak, penyerahan nyata dan penyerahan yuridis jatuh secara bersamaan. Sedangkan benda tidak bergerak, penyerahan yuridis mutlak diperlukan bagi berpindahnya kepemilikan. Selain kedua jenis tersebut, adapula jenis perpindahan kepemilikan atas surat berharga ataupun hak tagih yang dapat dilakukan dengan cara endosemen atau dengan menggunakan akta cessie.

Dalam perkembangannya, perpindahan kepemilikan tidak terjadi sesederhana seperti ketiga jenis penyerahan tersebut. Pola-pola transaksi atas benda juga mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pembagian jenis benda sudah memerlukan perluasan. Penyerahan nyata atau dari tangan ke tangan atas benda bergerak barangkali pada saat KUH Perdata lahir, transaksi atas benda bergerak tidak sebesar saat ini, hanya sebatas transaksi dari satu individu kepada individu lainnya. Namun sekarang sudah berbeda, contohnya saja banyak jenis benda-benda bergerak yang merupakan benda terdaftar, sehingga penyerahan atas benda tersebut tidak cukup hanya dilakukan dengan penyerahan nyata saja, namun harus disertai dengan penyerahan yuridis. Volume perdagangan saat ini juga sudah cukup besar, meskipun benda yang ditransaksikan adalah benda bergerak, namun jika jumlah mencapai satu kontainer atau lebih maka tidak akan cukup dilakukan dengan cara penyerahan nyata saja, namun harus dapat dibuktikan secara yuridis dengan surat-surat pengangkutan dan dokumen antar bank. Praktek ini sebetulnya sudah ada sejak jaman kolonial dengan adanya perdagangan melalui pelayaran. Contoh lain yang bisa disebutkan adalah bagaimana jika bendanya adalah hak kekayaan intelektual? Maka perpindahan atas hak-hak yang muncul dalam bidang kekayaan intelektual tidak bisa dilakukan denga penyerahan nyata. Hal ini karena hak kekayaan intelektual adalah masuk dalam jenis benda bergerak yang tidak bertubuh. Dengan demikian, apakah jika bendanya adalah hak kekayaan intelektual, maka cukup dengan perjanjian saja maka telah terjadi perpindahan kepemilikan? Selanjutnya bagaimana jika bendanya adalah saham yang ditransaksikan di pasar modal? Saat ini diketahui bahwa transaksi saham di pasar modal menggunakan sistem yang terkomputerisasi. Jika penyerahan merupakan syarat berpindahnya hak milik, lalu saat kapan penyerahan itu terjadi? Tidak mungkin juga dilakukan endosemen atau cessie atas peralihan saham di pasar modal. Pertanyaan-pertanyaan ini cukup penting dipikirkan jika memang penyerahan merupakan syarat terjadinya perpindahan hak milik atas suatu benda. (***)


REFERENSI:

[1] Subekti. (2013). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet XXXV. Jakarta: Intermasa, hlm. 61.

[2] Ibid., hlm. 71



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close