LABEL, TAK SEKADAR TEMPELAN!
Oleh SITI YUNIARTI (Juli 2017)
Hati-hati dengan label. Label bukan sekedar keterangan yang ditempelkan, disisipkan atau menjadi bagian dari suatu produk. Sanksi tersedia bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban untuk pencantuman label sesuai regulasi, namun tidak dilakukan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa label yang digunakan telah memenuhi ketentuan, tidak hanya perihal keberadaan label pada produk namun juga akurasi informasi yang dicantumkan.
Label merupakan salah satu bentuk informasi bagi konsumen mengenai suatu barang/jasa. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dinyatakan bahwa informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa merupakan salah satu hak konsumen. Informasi bagi konsumen juga merupakan salah satu bentuk implementasi dari hak-hak konsumen lainnya, yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkomsumsi barang dan/atau jasa, serta hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa.
Dalam tataran regulasi, perihal label tidak hanya di atur dalam UUPK. Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) merupakan ketentuan yang juga mengatur kewajiban label. Berikut perbandingan pengaturan mengenai informasi yang tercantum dalam label menurut UUPK dan UU Pangan:
UUPK | UU Pangan | |
Lingkup Pengaturan | Barang dan/jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 8) | Khusus untuk produk pangan yang telah melalui pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan. Tidak berlaku bagi perdagangan pangan yang dibungkus di hadapan pembeli (Pasal 98). |
Informasi Label | a. nama barang;
b. ukuran, berat/isi bersih atau netto; c. komposisi; d. aturan pakai; e. tanggal pembuatan; f. akibat sampingan; g. nama dan alamat pelaku usaha; serta h. keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat. |
Sekurang-kurangnya memuat:
a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan kode produksi; g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; h. nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan i. asal usul bahan Pangan tertentu |
Keterangan: Masing-masing regulasi telah memiliki peraturan pelaksana.
Dalam UUPK, pengaturan mengenai label merupakan bagian dari ketentuan yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yakni Pasal 8 UUPK. Sanksi pidana, berupa pidana penjara atau pidana tambahan, telah menanti bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 UUPK tersebut. Tersedia pula hukum tambahan dari sanksi pidana tersebut, berupa: a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha.
Sementara itu, UU Pangan menerapkan sanksi administrasi terhadap pangan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai label berupa: a. denda; b. penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau peredaran; c. penarikan pangan dari peredaran oleh konsumen; d. ganti rugi dan/atau pencabutan izin. Namun demikian, UU Pangan menerapkan pula sanksi pidana berupa penjara atau denda dalam hal keterangan yang diberikan memuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan. (***)