Oleh AHMAD SOFIAN (Juli 2017)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran atau penghinaan nama baik banyak ditafsirkan oleh ahli hukum pidana  hanya ditujukan kepada orang per orang dan tidak bisa ditujukan kepada badan hukum atau badan usaha. Hal ini dapat dimengerti karena pada saat KUHP disusun, yang menjadi subjek hukum maupun objek hukum hanyalah orang atau perseorangan. Salah satu unsur yang sering diperdebatkan terkait dengan masalah delik pencemaran nama baik  ini  adalah unsur “kehormatan atau nama baik seseorang” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Bunyi  Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah :”Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu,  dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,500.”

Soesilo (1994) memberikan tafsir dari pasal tersebut dengan mengatakan bahwa menghina dapat diidentikan dengan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang tersebut biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung dan malu. Objek penghinaan ini menurutnya haruslah manusia perseorangan dan bukan badan hukum atau badan usaha atau badan pemerintahan. Andi Hamzah memberikan penjelasan terhadap Pasal 310 KUHP dengan menyatakan bahwa setidaknya adal 4 unsur penting dari Pasal 310 ayat (1) yaitu: (1) sengaja, (2) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, (3) dengan menuduhkan sesuatu hal, (4) yang maksud diketahui umum, maka empat unsur tersebut harus mutlak ada sehingga seseorang dapat dikenakan delik penghinaan. Terkait dengan pertanyaan apakah yang menjadi objek pencemaran tersebut harus “ kehormatan seseorang”, bisakah dikenakan kepada “kehormatan badan hukum”?, Andi Hamzah tidak memberikan penjelasan soal ini.

Terkait dengan pertanyaan apakah yang menjadi objek pencemaran tersebut harus “kehormatan seseorang” ? Apakah  bisa dikenakan kepada “kehormatan badan hukum”?  Untuk menjawab pertanyaan ini, maka  harus digunakan tafsir ekstentif, yaitu memperluas makna dari objek “kehormatan” yang  tidak saja pada pada diri seseorang tetapi juga pada badan hukum. Tafsir ini tidak dimaksudkan untuk melanggar asas legalitas, karena yang ditafsirkan bukan perbuatannya tetapi pada objek dari perbuatan tersebut. Tafsir seperti ini pernah dilakukan terhadap arus listrik, apakah arus listrik merupakan barang atau bukan, karena arus listrik tidak berwujud. Namun dalam perkembangannya arus listrik dikategorikan barang, sehingga perbuatan untuk mengambil arus listrik tanpa hak digolongkan sebagai tindak pidana pencurian.

Demikian juga halnya dengan “objek kehormatan” yang bisa diperluas tidak saja ditujukan kepada perseorangan tetapi juga kepada badan hukum. Dalam konteks hukum pidana kontemporer yang dianut oleh KUHP, badan hukum tidak digolongkan sebagai subjek maupun objek hukum, dan satu-satunya subjek hukum adalah orang perseorangan. Namun dalam perkembangan selanjutnya, khususnya  teori-teori subjek hukum,  badan hukum digolongkan sebagai subjek hukum, yang posisinya sama dengan orang perseorangan. Dalam beberapa undang-undang hukum pidana khusus, badan hukum telah dijadikan sebagai subjek hukum, misalnya Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Korupsi dan sebagainya. Dengan mengacu pada perkembangan teori subjek hukum yang modern, maka badan hukum juga memiliki kehormatan, sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana. Mahkamah Agung juga telah menerima argumentasi ini, hal ini dapat dilihat dari salah satu Putusan Mahkamah Agung, yaitu putusan  No. 183 K/Pid/2010. Dalam putusan ini jelas disebutkan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik. Putusan Mahkamah Agung ini juga menjelaskan bahwa untuk melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada badan hukum, maka yang wajib melaporkan dugaan tindak pidana tersebut harus Direktur Utama.

Terkait dengan tafsir ini, maka sebuah kasus yang sedang ditangani oleh Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur di mana ada dugaan perbuatan pencemaran nama baik  yang diduga dilakukan oleh HJN. Perbuatan tersebut diawali dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan PEMBERITAHUAN, DIBERITAHUKAN KEPADA KONSUMEN/INVESTOR VOLUME PEMBANGUNAN CONDOTEL SE DISEBRANG  MENGANDUNG MUSLIHAT TERHADAP KLIEN KAMI HJS.  Pengumuman yang dipasang di spanduk tersebut merupakan perbuatan yang ditujukan pada badan hukum Condotel SE. Konten spanduk tersebut dapat dikategorikan telah mengandung unsur menyerang kehormatan badan hukum, karena kata-kata “muslihat” dapat dikategorikan sebagai pencelaan yang dapat merugikan reputasi  dan nama baik Condotel SE yang sedang melakukan pembangunan untuk meningkatkan citra pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cianjur.

Oleh karena itu, perbuatan ini perlu diuji di Pengadilan agar dapat dibuktikan apakah perbuatan tersebut  melanggar Pasal 310 KUHP atau tidak. Langkah ini penting dilakukan agar KUHP tidak tertinggal dengan perkembangan teori-teori badan hukum yang dapat dijadikan subjek hukum maupun objek hukum. (***)