People Innovation Excellence

BADAN HUKUM SEBAGAI OBJEK PENCEMARAN NAMA BAIK

Oleh AHMAD SOFIAN (Juli 2017)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  yang mengatur tentang tindak pidana pencemaran atau penghinaan nama baik banyak ditafsirkan oleh ahli hukum pidana  hanya ditujukan kepada orang per orang dan tidak bisa ditujukan kepada badan hukum atau badan usaha. Hal ini dapat dimengerti karena pada saat KUHP disusun, yang menjadi subjek hukum maupun objek hukum hanyalah orang atau perseorangan. Salah satu unsur yang sering diperdebatkan terkait dengan masalah delik pencemaran nama baik  ini  adalah unsur “kehormatan atau nama baik seseorang” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Bunyi  Pasal 310 ayat (1) KUHP adalah :”Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu,  dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,500.”

Soesilo (1994) memberikan tafsir dari pasal tersebut dengan mengatakan bahwa menghina dapat diidentikan dengan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang tersebut biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung dan malu. Objek penghinaan ini menurutnya haruslah manusia perseorangan dan bukan badan hukum atau badan usaha atau badan pemerintahan. Andi Hamzah memberikan penjelasan terhadap Pasal 310 KUHP dengan menyatakan bahwa setidaknya adal 4 unsur penting dari Pasal 310 ayat (1) yaitu: (1) sengaja, (2) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, (3) dengan menuduhkan sesuatu hal, (4) yang maksud diketahui umum, maka empat unsur tersebut harus mutlak ada sehingga seseorang dapat dikenakan delik penghinaan. Terkait dengan pertanyaan apakah yang menjadi objek pencemaran tersebut harus “ kehormatan seseorang”, bisakah dikenakan kepada “kehormatan badan hukum”?, Andi Hamzah tidak memberikan penjelasan soal ini.

Terkait dengan pertanyaan apakah yang menjadi objek pencemaran tersebut harus “kehormatan seseorang” ? Apakah  bisa dikenakan kepada “kehormatan badan hukum”?  Untuk menjawab pertanyaan ini, maka  harus digunakan tafsir ekstentif, yaitu memperluas makna dari objek “kehormatan” yang  tidak saja pada pada diri seseorang tetapi juga pada badan hukum. Tafsir ini tidak dimaksudkan untuk melanggar asas legalitas, karena yang ditafsirkan bukan perbuatannya tetapi pada objek dari perbuatan tersebut. Tafsir seperti ini pernah dilakukan terhadap arus listrik, apakah arus listrik merupakan barang atau bukan, karena arus listrik tidak berwujud. Namun dalam perkembangannya arus listrik dikategorikan barang, sehingga perbuatan untuk mengambil arus listrik tanpa hak digolongkan sebagai tindak pidana pencurian.

Demikian juga halnya dengan “objek kehormatan” yang bisa diperluas tidak saja ditujukan kepada perseorangan tetapi juga kepada badan hukum. Dalam konteks hukum pidana kontemporer yang dianut oleh KUHP, badan hukum tidak digolongkan sebagai subjek maupun objek hukum, dan satu-satunya subjek hukum adalah orang perseorangan. Namun dalam perkembangan selanjutnya, khususnya  teori-teori subjek hukum,  badan hukum digolongkan sebagai subjek hukum, yang posisinya sama dengan orang perseorangan. Dalam beberapa undang-undang hukum pidana khusus, badan hukum telah dijadikan sebagai subjek hukum, misalnya Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Korupsi dan sebagainya. Dengan mengacu pada perkembangan teori subjek hukum yang modern, maka badan hukum juga memiliki kehormatan, sehingga perbuatan yang menghina badan hukum juga digolongkan sebagai delik pidana. Mahkamah Agung juga telah menerima argumentasi ini, hal ini dapat dilihat dari salah satu Putusan Mahkamah Agung, yaitu putusan  No. 183 K/Pid/2010. Dalam putusan ini jelas disebutkan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik. Putusan Mahkamah Agung ini juga menjelaskan bahwa untuk melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada badan hukum, maka yang wajib melaporkan dugaan tindak pidana tersebut harus Direktur Utama.

Terkait dengan tafsir ini, maka sebuah kasus yang sedang ditangani oleh Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur di mana ada dugaan perbuatan pencemaran nama baik  yang diduga dilakukan oleh HJN. Perbuatan tersebut diawali dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan PEMBERITAHUAN, DIBERITAHUKAN KEPADA KONSUMEN/INVESTOR VOLUME PEMBANGUNAN CONDOTEL SE DISEBRANG  MENGANDUNG MUSLIHAT TERHADAP KLIEN KAMI HJS.  Pengumuman yang dipasang di spanduk tersebut merupakan perbuatan yang ditujukan pada badan hukum Condotel SE. Konten spanduk tersebut dapat dikategorikan telah mengandung unsur menyerang kehormatan badan hukum, karena kata-kata “muslihat” dapat dikategorikan sebagai pencelaan yang dapat merugikan reputasi  dan nama baik Condotel SE yang sedang melakukan pembangunan untuk meningkatkan citra pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cianjur.

Oleh karena itu, perbuatan ini perlu diuji di Pengadilan agar dapat dibuktikan apakah perbuatan tersebut  melanggar Pasal 310 KUHP atau tidak. Langkah ini penting dilakukan agar KUHP tidak tertinggal dengan perkembangan teori-teori badan hukum yang dapat dijadikan subjek hukum maupun objek hukum. (***)


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Mau tanya pak, saya dilaporkan ke polsek akibat saya telah melontarkan kata2 yg mencemarkan nama baik seseorang dengan cara dari mulut, setelah itu dia juga sebaliknya melontarkan kata2 seperti saya, jadi apakah pembelaan untuk saya? Dan bagaimana cara menyelesaikannya, bukti secara tulisan tidak ada tp saksi yg mendengarkan kami mengeluarkan kata2 kotor ada hanya saja dia jadi saksi mereka, saya harus bagaimana pak??? Mohon ptunjuk!!!

    • Satu saksi tidak cukup untuk jadi alat bukti. Jadi harus ada penguatan dengan menggunakan alat bukti lain. Kalau dia (pelapor) tidak bisa menghadirkan, Anda dapat melapor balik, misalnya dengan perbuatan tidak menyenangkan. Terlepas dari itu, saya tidak dapat memberi penjelasan lebih jauh tentang “pencemaran nama baik” seperti apa yang sudah Anda lakukan sementara pendengar (audiens) yang mendengarkan ucapan Anda dikatakan hanya dua orang. Pencemaran nama baik selalu harus berdampak pada orang banyak (khalayak).

  2. Mau tanya pak? Klo dimedia sosial ada orang yg menuliskan nama produk/barang tapi diplesetkan ke sesuatu nama kotor, dan orang/mitra yang menggunakan produk itu merasa tidk terima, dan merasa terhina, apakah itu masuk dalam pasal penghinaan dan pencemaran? Mohon penjelasannya, trimakasih

    • Kasus ini bisa dipidanakan, bisa pula diperdatakan. Pihak yang dirugikan, dapat memilih salah satu atau keduanya. Kalau ingin dipidanakan, tugas pelapor sebenarnya cukup menceritakan saja kasusnya, karena pihak penyidik dan penuntut umum yang menurut hukum, paling berwenang menetapkan apa pasal yang paling tepat untuk kasus ini. Anda boleh saja menduga-duga pasal apa yang bisa dikenakan, tetapi belum tentu pihak penyidik dan penuntut umum sepakat dengan dugaan Anda. Semua kualifikasi tindak pidana yang Anda ungkapkan itu, bisa sangat mungkin dipakai oleh penyidik dan penuntut umum. Jika media yang digunakan adalah media sosial (informasi elektornik), maka Undang-Undang ITE dapat dipakai sebagai acuan.

  3. Ass pak sy mau bertannya,sy di.lapotkan ke polis atas dugaan pencemaran nama baik,masalah ini kelauar dari mulut sy melalui handphone dan di rekam oleh dia ,keluarnya kata,kasa dari .ulut say karna sy terpanci g emosi,ada kah solusi apa yg sy harus lakukan trimakasih.

    • Tampaknya Saudara ingin solusinya bukan melalui jalur hukum. Saudara tentu lebih tahu solusi non-hukum seperti apa yang bisa diambil.

  4. Pak saya mau tanya, kalau ada orang yang menjelek-jelekan saya lewat grup WA apa bisa di pidanakan?

    • Bisa saja, bergantung apa substansi pesannya dan penilaian subjektif Saudara atas kejadian itu (misalnya apakah Saudara merasa nama baik Saudara tercemar). Minimal dapat diarahkan ke perbuatan tidak menyenangkan.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close