People Innovation Excellence

FULL & FAIR DISCLOSURE DI PASAR MODAL

Oleh AGUS RIYANTO (Juli 2017)

Di Pasar Modal, informasi adalah segalanya. Tidak ada yang lebih penting dari pada informasi. Dengan kredo ini, pandangan hidup dan mati industri ini bergantung kepada informasi adalah benar. Hal ini terjadi, karena dengan dasar informasi investor dapat menerima atau menolak transaksi efek, sehingga Informasi menjadi salah satu penentu dalam transaksi permintaan dan penawaran efek di Bursa. Ketidakjelasan informasi menjadikan investor ragu-ragu untuk menanamkan modalnya. Untuk itu, Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang  Pasar Modal (”UUPM”) mengatur keterbukaan informasi dalam Pasal 1 angka 25 UUPM, yang menetapkan bahwa Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, maka jelas bahwa UUPM tidak saja melindungi investor saja, tetapi seluruh pelaku industri di Pasar Modal. Keberpihakan UUPM adalah kepada semua perlindungannya.

Namun dalam praktek, keterbukaan informasi dapat terjadi menghadapi dilema. Dalam satu sisi perusahaan publik, berdasarkan UUPM, berkewajiban melakukan keterbukaan informasi dengan detail dan rinci sebagaimana telah diatur Bab X mengenai Pelaporan dan Keterbukaan Informasi, Pasal 85 sampai dengan Pasal 89. Kemudian diatur lebih rinci dalam Keputusan Ketua Bapepam No. : Kep-86/PM/1996 Tanggal : 24 Januari 1996 Peraturan Bapepam No. X.K.1 : Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik  dan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No : Kep-82/PM/1996 Tanggal : 17 Januari 1996 Peraturan Bapepam No.  X.M.1 : Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu. Selain itu diatur lebih lanjut Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. : Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004 Peraturan No. I-E: Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tetapi terdapat ketentuan larangan tidak melakukan, sehingga yang terjadi pertentangan kewajiban dengan kewajiban Perusahaan Publik dengan ketentuan UUPM. Perusahaan Publik tidak melakukan keterbukaan informasi di dasari pertimbangan bahwa informasi itu termasuk kategori rahasia perusahaan. Dalam hal dipaksakan juga untuk dibuka informasi, maka keterbukaan informasi menjadi asimetris dan bahkan berlebihan, sehingga keterbukaan informasi terbuka dengan dipenuhi prasangka dan kesalahan konsistensi di dalam memperkirakan nilai keterbukaan informasi dapat terjadi.

Dengan kontradiksi demikian, menyelaraskannya antara kewajiban Perusahan Publik dengan kepentingan investor dengan keterbukaan informasinya menjadi jalan tengah terbaik. Hal ini karena Perusahaan Publik tidak hanya wajib melakukan keterbukaan informasi, tetapi untuk kepentingannya, harus juga memperhatikan kepentingan internal yang dapat bertentangan dengan kepentingan pemodal. Menghadapi situasi dilematis ini, dituntut ada keseimbangan di antara dua kepentingan tersebut. Usaha untuk mendapatkan titik keseimbangan itu dikenal dengan prinsip yuridis bahwa keterbukaan informasi tidak semata-mata “full” saja, tetapi juga harus “fair” sehingga menjadi dikenal “full and fair disclosure”. Full and fair disclosure berarti mengandung dua pengertian. Pertama, full disclosure adalah untuk informasi yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham di Bursa dan dapat mempengaruhi bidang usaha Perusahaan Publik. Informasi apa sajakah yang seharusnya dibuka adalah dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam beberapa peraturan yang dikeluarkan Bapepam-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan). Kedua, fair disclosure adalah informasi yang tidak bersifat material dan tidak seharusnya diketahui oleh publik. Untuk itu, maka bidang apa saja yang seharusnya dipublikasikan tidak diketahui dan tergantung pada bidang usaha apa dari Perusahaan Publik itu sendiri. Namun demikian, apabila dipandang perlu dan diminta penjelasan oleh otoritas Pasar Modal dapat sajalah dijelaskan, dengan pembatasan tertentu, yang tidak menyangkut rahasia perusahaan. Dengan konsep demikian, full and fair disclosure sesungguhnya adalah jembatan dalam menuju kepatuhan dan kepentingan keterbukaan informasi.

Ketidakjelasan informasi dapat menjadi awal keragu-raguan investor menanamkan modal, tetapi tidaklah dibenarkan menutup kepentingan Perusahaan Publik, hanya karena demi dan untuk dapat  memenuhi keterbukaan informasi semata-mata. Keterbukaan informasi dengan full and fair disclosure langkah menuju titik keseimbangan adalah jawabannya. Informasi yang terbuka menjadi penting, karena informasi adalah jiwa dari Pasar Modal. Jiwa berada dalam tataran seberapa besar prinsip keterbukaan informasi itu diatur dan diimplementasikan. Hal ini disebabkan tanpa adanya suatu prinsip keterbukaan informasi, Pasar Modal hanya menjadi impian yang tidak mungkin dapat tercapai tujuan dan cita-citanya. (***)


 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close