DITUTUPNYA SEVEL DAN DIBUKANYA INFORMASI KEPADA PUBLIK
Oleh AGUS RIYANTO (Juli 2017)
Menjelang akhir bulan juni (30/6/2017), seluruh gerai 7-Eleven (Sevel) ditutup. Pengamat ekonomi berpendapat bahwa tingginya biaya operasional menjadi penyebab Sevel kesulitan dalam mengoperasikan gerai-gerainya, sementara pemasukan perusahaan tidak berbanding lurus, bahkan hingga kuartal pertama 2017 perseroan mengalami kerugian hingga Rp 447,9 miliar[i]. Dengan kondisi negatif demikian ini, maka menutup gerai adalah pilihan yang tidak dapat dihindari oleh PT Modern Internasional Tbk (MDRN), sebagai induk usaha PT Modern Sevel Indonesia yang mengoperasikan 100 gerai 7-Eleven di Indonesia. Konsekuensinya, maka MDRN harus menjelaskan latar belakang, mengapa hal tersebut dapat terjadi dan bagaimana kedepannya pasca penutupan gerai-gerainya tersebut kepada publik. Kewajiban keterbukaan informasi ini adalah salah satu bagian tanggung jawab MDRN sebagai perusahaan publik yang di dalam komposisi kepemilikan saham terdapat pemegang saham yang membeli pada waktu MRDN melalui penawaran umum saham. Yang menjadi pertanyaannya adalah apa dasarnya kewajiban itu dan mengapa MDRN harus dilakukan keterbukaan informasi?
MDRN yang telah menjadi perusahaan terbuka terikat kepada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan beberapa ketentuan lanjutan Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK). Hal tersebut sebagai konsekuensi dengan status sebagai perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, maka MDRN wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam UUPM. Ketentuan itu diatur Pasal 1 angka 25 UUPM yang menyasaratkan bahwa Emiten, Perusahaan Publik dan pihak-pihak lain yang tunduk pada UUPM untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat dan dalam waktu yang tepat atas seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusaan pemodal terhadap efek dimaksud dana atau harga efek tersebut. Penutupan seluruh gerai-gerai Sevel itu termasuk kategori material, karena peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan dari pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut (Pasal 1 angka 7 UUPM). Hal ini berarti juga bahwa dikeluarkanya ketentuan ini adalah untuk lebih memperjelas duduk masalanya, sehingga tidak berkembang menjadi rumor atau gossip yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran informasinya.
Untuk kejelasan informasi itu, maka MDRN dalam jangka waktu tertentu harus menjawabnya dengan cepat dan tepat. Dengan demikian, maka perusahaan publik tidak dapat dibenarkan berlama-lama hingga tidak ada kejelasan waktu untuk menjelaskannya. MDRN paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta material tentang ditutup seluruh gerai-gerainya wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik). Diaturnya batas waktu dua hari kerja berhubungan erat dengan hakekat bahwa bidang sektor investasi jangka panjang ini yang mengantungkan usahanya kepada informasi. Informasi menjadi dasar pertimbangan investor memutuskan menjual atau membeli efeknya, sehingga kejelasan terhadap memudahkan investor memutuskan sikap. Investor dapat menunda atau membeli efeknya. Bahkan lebih jauh dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal ditentukan bahwa terhadap keterlambatan penyampaian informasi perusahaan publik, dalam hal ini MDRN, dapat dikenakan sanksi Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan dan maksimum Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jumlah yang dapat menjatuhkan nama besar Perusahaan Publik jika hal itu terjadi dan oleh karena itu untuk menghindarinya, maka MDRN sudah seharusnya mentaatinya.
Dikeluarkannya ketentuan keterbukaan informasi, sebagaimana telah dipaparkan di atas, itu dilatarbelakangi bahwa informasi sekecil apapun itu sepanjang berhubungan dengan kinerja ekonomi dapat mempengaruhi pergerakan harga saham. Pergerakan yang fluktuatif dan tidak terkendali akan dapat memberikan pengaruh langsung maupun tidak langsung kepada para pemodal. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa seberapa besarkah prinsip keterbukaan informasi itu diatur dan kemudian diimplementasikan menjadi sebuah pertaruhan besar yang harus diperjuangkan di Pasar Modal. Perjuangan yang dimaksudkan adalah untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik yang dalam jumlah tidaklah kuat dibandingkan dengan pemegang saham pendiri. Dengan dasar pemikiran dan konsep demikian, maka titik berlaku keterbukaan informasi adalah usaha menjaga dan menegakkan marwah ketegasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran terhadap keterbukaan informasi yang bersifat materialitas dan digelapkan oleh Perusahaan Publik dalam kotak yang tidak dapat dibuka. Kotak yang di dalamnya berisikan informasi krusial yang menjadi jiwanya Pasar Modal itu sendiri, dimana publik memilki hak untuk mengetahuinya, namun ditutupnya. Semoga dibuka. (***)
REFERENSI:
[i] https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-3546662/induk-7-eleven-merugi-rp-440-miliar-utangnya-rp-13-triliun
Published at :