DOSEN BINUS DALAM UPAYA PENANGGULANGAN PEDOFILIA DI TOBA SAMOSIR
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, baru-baru ini mengundang salah satu dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Dr. Ahmad Sofian, SH, MA untuk menjadi fasilitator dalam kegiatan penguatan kapasitas sektor usaha wisata dalam mencegah terjadinya tindak pidana eksoloitasi seksual anak di destinasi wisata di Toba Samosir. Kegiatan tersebut beralngsung tanggal 18-20 Juli 2017, diawali dengan sebuah assement yang ditujukan kepada pemangku kepentingan pariwisata, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir serta pengelola pariwisata di Toba Samosir.
Toba Samosir merupakan salah satu daerah wisata yang potensial yang popular di Sumatera Utara. Beberapa objek wisata yang terkenal di wilayah ini adalah Danau Toba, pantai putih, wisata alam serta beberapa café yang sering menjadi daya tarik wisatawan lokal dan domestik. Namun berdasarkan assessment yang dilakukan, ditemukan sejumlah dampak negatif dari kehadiran wisawatan ini yaitu terjadinya potensi eksploitasi seksual anak. Anak-anak di wilayah ini terpapar pornografi dari berbagai warnet yang menjamur di kota kecil ini, anak-anak juga menyaksikan beberapa café yang mempertontonkan “sensualitas” yang sebenarnya ditujukan kepada wisatawan, namun karena berdekatan dengan komunitas lokal, akhirnya anak-anak juga menyaksikan adegan sensualitas tersebut.
Pada hari berikutnya diadakan workshop yang ditujuakan kepada stakeholders pariwisata yang meliputi : hotel, café, massage, pengelola hiburan, juga hadir wakil dari lembaga pendidikan, lembaga pemerintah kabupaten dan juga wakil-wakil masyarakat. Dalam workshop ini Dr. Ahmad Sofian, SH, MA yang merupakan pengajar hukum bisnis, BINUS University menyampaikan materi tentang potensi destinasi wisata menjadi sarang pelaku tindak pidana kekerasan dan eksploitasi seksual anak. Beliau menegaskan bahwa sektor bisnis yang di dalamnya termasuk usaha wisata harus mampu mengenali perilaku menyimpang dari para wisatawan terutama wisatawan yang memiliki orientasi seksual menyimpang pada anak yang dalam ilmu medis sering dikenal dengan istilah paedhofilia.
Pedofilia ini adalah orientasi seksual dan ketertarikan seksual orang dewasa kepada anak-anak yang belum pubertas. Ketertarikan ini disebabkan karena sebagian dari mereka memiliki apa yang disebut dengan istilah medis sebagai psychiatric disorder. Oleh karena itu, agar mampu mencegah terjadinya kejahatan ini di destinasi wisata, maka para pengausaha atau pekerja di usaha wisata mampu mengenali dan mendeteksi kekerasan dan eksploitasi seksual anak di destinasi wisata, agar reputasi destinasi wisata tetap terjaga, dan anak-anak dapat dilindungi dari berbagai dampak dari kejahatan seksual ini. (***)