People Innovation Excellence

KETENTUAN INTERNASIONAL DAN REGIONAL MENGENAI ANGKUTAN MULTIMODA

 

Oleh NIRMALA (Juni 2017)

Angkutan multimoda menjadi perhatian dunia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok dunia, sehingga dipandang perlu untuk diatur oleh Perserikatan Bangsa Bangsa. Konvensi internasional yang khusus mengatur tentang angkutan multimoda pertama kali adalah United Nations Convention on International Multimodal Transport of Goods tahun 1980. Konvensi ini dikenal sebagai TM Convention.

TM Convention mencakup tanggung jawab pengangkut (carrier) yang seragam dan wajib yang mengeluarkan dokumen pengangkutan untuk keseluruhan rangkaian kegiatan pengangkutan dan operator angkutan multimoda yang bertanggung jawab atas keseluruhan waktu (periode) pengangkutan barang. Sayangnya Konvensi ini tidak sempat berlaku dikarenakan sedikitnya Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini.  Konvensi ini mensyaratkan berlakunya konvensi setelah diratifikasi oleh 30 negara, dimana angka 30 negara dianggap tinggi, ditambah dengan faktor negara-negara barat baru saja menandatangani Hamburg Rules, yang pada saat itu dianggap tidak terlalu menguntungkan bagi pengangkut (carrier) serta relatif tingginya nilai tanggung jawab finansial pengangkut.

Pasal 1 ayat (1) Konvensi Multimoda Perserikatan Bangsa Bangsa (the United Nations Multimodal Convention) merumuskan defenisi transportasi/angkutan multimodal sebagai berikut: “‘the carriage of goods by at least two different modes of transport on the basis of a multimodal transport contract from a place in one country at which the goods are taken in charge by the multimodal transport operator to a place designated for delivery situated in a different country”.

Jelas rumusan di atas mensyaratkan minimal 2 moda transportasi yang berbeda, dari suatu tempat di suatu Negara oleh operator transportasi multimoda ke suatu tempat tujuan pegiriman di Negara yang berbeda. Konvensi Internasional terakhir yang mengatur tentang angkutan multimoda adalah United Nations Conventions on International Contract for Carriage of Goods Wholly or Partly by Sea atau yang dikenal dengan Rotterdam Rules yang ditandatangani di Rotterdam pada tanggal 23 September 2009. Pada dasarnya Rotterdam Rules mengatur tentang pengangkutan barang melalui laut (transportasi laut), namun juga mengatur tentang angkutan multimoda yang mencakup pengangkutan barang melalui laut. Esensi pengangkutan multimoda di dalam Rotterdam Rules menetapkan tanggung jawab pengangkut secara seragam (uniform). Namun ironisnya, bahwa sampai saat ini, bahkan setelah hampir 18 tahun Rotterdam Rules ditandatangani, aturan itu belum juga berlaku dikarenakan persyaratan minimum jumlah negara yang harus meratifikasinya belum terpenuhi.

Mesipun kita melihat di tingkat internasional konvensi yang berupaya mengatur pengangkutan multimoda gagal diterapkan, secara kontras, pada tingkat regional Asia Tenggara, ASEAN justru telah memiliki ketentuan yang megatur hal tersebut. Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dibentuknya ketentuan ASEAN Framework Agreement Multimodal Transport didasari oleh pertimbangan yang sama yang termaktub dalam Pembukaan United Nations Convention on International Multimodal Transport of Goods.

Sebagai salah satu organisasi regional terbesar dan berpengaruh, keterhubungan antar negara-negara ASEAN sangatlah penting dan strategis. Oleh karenanya ASEAN memiliki beberapa program terkait keterhubungan tersebut. ASEAN memiliki Strategic Transportation Plan (ASTP) 2011-2015. Selanjutnya, terkait pergerakan barang di kawasan ASEAN, telah ditandatangani 3 ASEAN Framework Agreement, yaitu:

  1. ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT) dengan 9 protokol.
  2. ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Inter-State Transport (AFAFIST)
  3. ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT).

Dengan semangat kebersamaan kawasan, ASEAN Connectivity bertujuan untuk menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan daya saing regional ASEAN.

ASEAN Framework Agreement on Multimodal transport (AFAMT) ditandatangani tahun 2009. Indonesia meratifikasi Perjanjian Kerangka Kerja ini dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016. Sejauh ini berlaku di Kamboja, Filipina, Thailand, Vietnam dan Indonesia. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close