People Innovation Excellence

JAMINAN FIDUSIA PADA AKAD MURABAHAH

Oleh ABDUL RASYID (Juni 2017)

Akad murabahah merupakan produk pembiayaan yang berbasis jual beli (bai’). Akad murabahah saat ini merupakan produk yang populer dan banyak digunakan oleh lembaga keuangan syariah terutama perbankan syariah untuk membiayai pembelian barang-barang konsumen seperti motor, mobil, alat elektronik dan rumah. Selain itu, akad murabahah juga bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dan kebutuhan investasi.

Murabahah berasal dari bahasa Arab, yaitu rabaha, yurabihu, murahabatan yang berarti untung atau menguntungkan. Kata murabahah juga berasal dari kata ribhun atau rubhun yang berarti tumbuh, berkembang dan bertambah. Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 04/DSN-MUI/IV/2000, yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Menurut penjelasan Pasal 19 Ayat 1 (d) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dimakud dengan akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa akad murabahah merupakan akad jual beli di mana penjual menginformasikan harga beli kepada pembeli, lalu pembeli membayar harga barang tersebut beserta keuntungan yang disepakati. Pembayaran dalam akad murabahah ini bisa dibayar dengan cara mencicil.

Sebagai produk pembiayaan yang membiayai kebutuhan konsumen, pada praktiknya bank akan membeli barang yang diinginkan oleh nasabah lalu menjual kembali kepada nasabah dengan keuntungan. Ketika barang tersebut diserahkan oleh bank ke nasabah, maka secara yuridis barang terebut menjadi milik nasabah. Nasabah boleh membayar harga barang tersebut secara cicilan (installment) atau sekaligus (lum sump) pada waktu yang telah disepakati. Untuk menjamin agar nasabah melakukan pembayaran atas piutang/tagihan (recievables)tersebut, bank dapat meminta jaminan kepada nasabah. Jaminan tersebut dapat berupa agunan barang maupun penjaminan/penanggungan oleh orang atau korporasi. Dalam hukum Indonesia, angunan tersebut dapat berupa hak-hak jaminan atas barang seperti hak tanggungan, hipotek, gadai dan fidusia. Berdasarkan ketentuan KUH Perdata, jaminan yang berupa penjaminan/penanggungan adalah penjaminan/penanggungan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Dalam praktik perbankan biasanya bank akan mengikat barang yang diperjualbelikan sebagai angunan bagi pelunasan kewajiban nasabah. Dalam isitilah perbankan, angunan yang berupa barang yang dibiayai dinamakan dengan angunan pokok. (Sutan Remy Sjahdeini, 2014: 214).

DSN-MUI dalam fatwanya No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah membolehkan bank meminta jaminan kepada nasabah yang dibiayai. Isi fatwa tersebut sebagai berikut: ‘jaminan dalam murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.’ Berdasarkan fatwa tersebut dapat dipahami bahwa dibolehkannya bank meminta jaminan kepada nasabah untuk melindungi atau menjamin hak-hak agar tidak dilanggar dan menghindari memakan harta orang lain dengan cara tidak benar.

Meskipun lembaga keuangan syariah dibolehkan meminta jaminan dalam pembiayaan dengan akad murabahah, masih ada pihak yang mempermasalahkannya. Ini tergambar dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 452/Ag/2016. Kasus ini terjadi antara Agus Pujianto, S.E bin Lie Gwan Lay (selanjutnya disebut Penggugat) dengan Kepala Cabang PT. Al-Ijarah Indonesia Finance (selanjutnya disebut Tergugat) tentang pembelian mobil dengan menggunakan akad murabahah. Kasus ini pertama kali diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Agama Jogyakarta dengan nomor perkara Nomor Perkara 0101/Pdt.G/2014/PA. Perkara ini terkait dengan pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam pembelian mobil. Penggugat berkewajiban membayar pembelian mobil tersebut dengan sistem angsuran selama 52 bulan. Pada 7 bulan pertama pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat berjalan lancar, namun pada bulan ke 8 pembayaran tidak lancar dikarenakan mobil dibawah lari oleh orang yang meminjam mobil dan oleh Penggugat sudah dilaporkan ke POLDA DIY. Peggugat meminta kepada Tergugat untuk bersabar sampai proses perkara di POLDA berjalan kemudian diadakan perhitungan. Namun pihak Tergugat tidak sabar lalu melaporkan Penggugat ke POLRESTABES Kota Yogyakarta.

Pihak Tergugat tidak menerima apa yang dilakukan oleh Penggugat. Salah satu pokok permasalahan yang diutarakan oleh Tergugat dalam permohonan kasasi di Mahkamah Agung (MA) adalah bahwa Penggugat telah melanggar peraturan dan prinsip-prinsip perjanjian murabahah dengan membelokkan perjanjian murabahah tersebut menjadi perjanjian fidusia. Menurutnya murabahah merupakan akad pembiayaan yang tunduk kepada prinsip-prinsip syariah dan ketentuan umum murabahah yang ada dalam bank syariah.
Mobil Daihatsu VVTI13 XI DLX tahun 2011 warna midnight black yang diperjanjikan dalam akad murabahah telah menjadi milik Penggugat, oleh karena itu Penggugat dapat secara bebas menjual mobil tersebut walaupun belum dilunasi.

MA menolak permohonan kasasi dari Tergugat. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena yang dilakukan Penggugat telah sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku dan perjanjian diantara Penggugat dan Tergugat yang menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak. Selanjutnya, bahwa diantara Penggugat dan Tergugat terikat akad murabahah dan pada akad murabahah dapat diletakkan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 127 Kompilasi Hukum Ekonomi Syria Jo.Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, akad murabahah merupakan perjanjian pokok dan perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian asessornya sehingga Penggugat tidak dapat dikategorikan telah membelokkan akad murabahah kepada perjanjian fidusia. (***)


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close