People Innovation Excellence

BIG SALE…!

Oleh SITI YUNIARTI (Juni 2017)

Big Sale”, “Diskon Besar”, “Sale” yang terlihat di berbagai sudut pusat perbelanjaan menjelang hari raya Idul Fitri, sungguh menggoda mata. Ditulis dalam format besar dengan latar belakang warna-warna menyala agar menarik perhatian.  Penjualan secara on-line pun tak kalah meriah. Berbagai banner memuat kata “sale” bermunculan di berbagai media sosial atau sebagai advertising ketika mengunjungi salah satu website atau e-mail. Program sale merupakan salah satu upaya untuk menarik minat konsumen berbelanja, terlebih pada moment-moment istimewa seperti hari raya Idul Fitri dan Natal. Tak jarang sale dikemas dalam aktivitas khusus untuk memberikan sensasi berbeda bagi konsumen seperti midnight sale atau ajang rutin tahunan dengan skala besar seperti Jakarta Great Sale dan the Great Singapore Sale. Kesempatan tersebut pun kerap dimanfaatkan konsumen untuk memperoleh barang/jasa dengan harga miring, terutama untuk memburu barang merek-merek ternama.

Sale” dalam Bahasa Inggris berarti penjualan. Dalam praktik, “sale” digunakan sebagai istilah untuk menawarkan barang/jasa dengan diskon/obral/turun harga. Walaupun penjualan barang/jasa dengan diskon merupakan salah satu strategi untuk menaikan angka penjualan, dalam pelaksanaanya pelaku usaha wajib memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam UUPK sendiri tidak ditemukan istilah diskon, hanya ditemukan terminologi “obral” pada Pasal 11 UUPK. Pengertian “obral” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah (dengan maksud menghabiskan barang, mengosongkan gudang, dan sebagainya)”. Pengaturan secara eksplisit mengenai penawaran barang/jasa dengan skema obral ada dalam Pasal 11 UUPK. Selain itu, ada pula beberapa ketentuan lain dalam UUPK yang terkait diskon, terutama perihal kualitas barang/jasa yang ditawarkan serta penetapan harga barang/jasa seperti dalam Pasal 9 dan 10 UUPK. Tentunya dengan tidak mengesampingkan ketentuan mengenai hak-hak konsumen dalam Pasal 4 UUPK.

Secara garis besar, ada dua hal yang perlu digarisbawahi terkait penawaran barang/jasa diskon, yakni pertama mengenai harga barang/jasa; dan kedua mengenai kualitas barang/jasa. Mengenai harga barang, pelaku usaha dilarang untuk menawarkan suatu barang dengan tidak benar dan/atau seolah-olah: barang tersebut memiliki potongan harga (Pasal 9 ayat (1) huruf (a) UUPK). Selain itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan (Pasal 10 huruf (d) UUPK). Bahkan secara gamblang dinyatakan dalam Pasal 11 huruf (f) UUPK bahwa pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui cara obral/lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan menaikan harga/tarif sebelum melakukan obral. Dengan demikian, harga barang/jasa yang ditawarkan dengan diskon haruslah harga barang/jasa yang benar-benar memperoleh potongan harga seperti yang tertera dalam penawaran pelaku usaha.

Hal kedua adalah terkait dengan kualitas barang/jasa. Dalam Pasal 11 UUPK dinyatakan bahwa “Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan: a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi”. Yang dilarang dari ketentuan tersebut di atas adalah menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu atau tidak mengandung cacat tersembunyi. Apabila melakukan penafsiran secara gramatikal, kata “menyatakan” mensyaratkan adanya suatu perbuatan aktif dari pelaku usaha yakni membuat suatu pernyataan. Bagaimana apabila pelaku usaha bersifat pasif dengan tidak membuat suatu pernyataan apapun mengenai kondisi barang/jasa dan hanya meletakan barang/jasa dengan tulisan “sale” agar dapat dilihat oleh konsumen? Dalam Pasal 9 dan 10 UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: (b) barang tersebut dalam keadaan baik atau baru; dan (f) barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi. Dengan demikian, dalam hal barang/jasa yang ditawarkan dengan diskon tersebut mengandung cacat/kerusakan, hendaknya hal tersebut diinformasikan kepada konsumen.

Selain mengenai kedua perihal tersebut di atas, hal lain yang sering luput dari perhatian adalah mengenai mengenai ketersediaan barang yang dijual. Program diskon tak dapat dipungkiri menarik konsumen untuk membeli barang/jasa yang ditawarkan, atau setidak-tidaknya menarik konsumen untuk mengunjungi lokasi penawaran diskon. Tak jarang untuk merek-merek ternama, konsumen bersedia untuk mengantri berjam-jam agar dapat memasuki lokasi. Dalam Pasal 11 UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu/jasa dalam kapasitas tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual yang lain. Apakah batasan mengenai jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup tersebut? Dalam penjelasan Pasal 11 huruf (d) UUPK disampaikan bahwa yang dimaksud dengan jumlah tertentu dan jumlah yang cukup adalah jumlah yang memadai sesuai dengan antisipasi permintaan konsumen. Dengan demikian, persediaan barang atau kapasitas jasa yang ditawarkan dengan skema diskon tidaklah disediakan dengan jumlah yang sangat terbatas hanya untuk sekedar menarik perhatian konsumen untuk datang, sedangkan sebenarnya pelaku usaha bermaksud menjual barang/jasa yang lain. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close