KORELASI NEGARA HUKUM DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh SITI YUNIARTI (Juni 2017)
Indonesia adalah negara hukum. Secara tegas dan eksplisit hal tersebut dinyatakan dalam konstitusi: UUD 1945. Apakah “negara hukum” itu? Ada beragam jawaban atas pertanyaan tersebut. Merujuk salah satu dari unsur negara hukum sebagaimana diungkapkan oleh Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, dalam konsep rechtsstaat, atau unsur negara hukum yang dikemukan oleh A.V Dicey dalam konsep rule of law, setidaknya salah satu unsur dari suatu negara hukum adalah adanya perlindungan atas hak asasi manusia. Bagaimana dengan UUD 1945? Tanpa mengeyampingkan keberadaan ketentuan-ketentuan terkait hak asasi manusia yang telah lebih dulu ada, UUD 1945 menyelaraskan pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam perubahan-perubahannya, yakni melalui satu bab khusus mengenai hak asasi manusia.
Salah satu bagian dari hak asasi manusia yang diletakkan dalam UUD 1945 adalah perihal informasi. Kata “informasi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti sebagai penerangan, pemberitahuan, kabar, atau berita tentang sesuatu; sedangkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mendefinisikan informasi sebagai “keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.”
Informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia telah ada pada rumusan Pasal 19 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948, sebagai berikut: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat, hal mana mencakup hak untuk menganut pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa memperdulikan batas negeri”. Hal serupa dinyatakan dalam Pasal 19 Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yakni “Setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapat. Hak tersebut meliputi hak kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan segala macam informasi serta gagasan tanpa melihat perbatasan negara”. Penempatan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam UUD 1945 adalah melalui Pasal 28 F UUD 1945 sebagai bagian dari Bab X A – Hak Asasi Manusia sebagai berikut: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Walaupun bukan satu-satunya ketentuan yang menempatkan hak atas informasi sebagai hak warga negara, keberadaan UU No.14/2008 dianggap sebagai ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewajiban bagi Badan Publik untuk menyediakan Informasi Publik kepada warga negara yang mana secara a contrario melahirkan hak bagi warga negara untuk memperoleh Informasi Publik dari Badan Publik. Keterbukaan informasi publik diakui sebagai salah satu ciri penting negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Dalam sistem demokrasi, penyelenggaraan negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Implementasi negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna (Ridwan, 2011). Hal mana sejalan dengan pemikiran dari J.B.J.M.ten Berge yang menyebutkan kejujuran dan keterbukaan pemerintah untuk umum sebagai salah satu prinsip demokrasi dalam konsep negara hukum demokrasi.Rumusan serupa dinyatakan oleh H.D. Van Wijk yang menyebutkan keterbukaan pemerintah sebagai salah satu dari prinsip demokrasi.
Lebih lanjut, Keterbukaan Informasi Publik pun terkait dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang muncul dalam konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state). Salah satu asas dalam AUPB adalah asas keterbukaan. Mengutip pengertian asas keterbukaan dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, asas keterbukaan diberikan arti sebagai asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dalam penyelengaraan pemerintah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. Hal tersebut selaras dengan salah satu tujuan diundangkannya UU No.14/2008, yakni menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan dan mewujudkan penyelenggaran negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, dari uraian di atas dapat disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik terkait erat dengan negara hukum sebagai perwujudan dari salah satu unsurnya, yakni perlindungan hak asasi manusia, dan juga merupakan bentuk partisipasi warganegara atas jalannya pemerintahan yang merupakan pencerminan dari suatu sistem demokrasi. Merujuk pada pemahaman tersebut, Indonesia sebagai suatu negara hukum, dalam tataran peraturan telah menjamin adanya hak warganegara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik melalui UU No.14/2008. (***)
REFERENSI:
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, Cet-6,Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.