People Innovation Excellence

BAHAYA PENDIDIKAN HUKUM SEBAGAI INDOKTRINASI IDEOLOGIS KAUM BIGOT

Oleh SHIDARTA (Juni 2017)

Reza Aslan, seorang penulis Amerika kelahiran Iran, pernah berseru, “Religion doesn’t make people bigots. People are bigots and they use religion to justify their ideology.” Apa yang diucapkan oleh Reza ini benar-benar menjadi fenomena di Tanah Air kita saat ini tatkala agama dijadikan senjata murah-meriah guna merebut tahta kekuasaan di berbagai kesempatan, baik melalui pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah. Perilaku kaum bigot telah merusak sendi-sendi kebangsaan, termasuk ketika hukum pun ikut diperalat untuk menjustifikasi. “People are bigots and they use law to justify their bigotry.”

Fenomena ini pernah disuarakan sejak empat ratus tahun sebelum Masehi, ketika Socrates (469–399 SM) dihukum mati akibat desakan kaum bigot di polis Athena, yang diwakili oleh Meletus (penyair), Lycon (orator), dan Anytus (tukang merangkap politisi). Ketiganya menuduh Socrates telah meracuni pikiran anak-anak muda Athena sehingga kaum muda mulai menjauhi dewa-dewa kepercayaan orang Yunani. Ajakan Socrates agar warga Athena berpikir rasional justru disikapi dengan ketakutan pada kebenaran. Socrates tidak hanya dituduh melanggar hukum, tetapi terlebih-lebih lagi telah menistakan “agama” yang disakralkan melebihi kebenaran dan keadilan hukum itu sendiri. Demi memformalkan semua tuduhan ini, Socrates dibawa ke Pengadilan Agora dan disidangkan di hadapan 500 hakim. Vonis akhirnya, Socrates dinyatakan bersalah dan dihukum mati dengan cara meminum racun hemlock. Inilah pengadilan sesat pertama yang mengharu-birukan sejarah umat manusia sepanjang masa.

Kejadian di atas menunjukkan kaum bigot telah berhasil mempengaruhi warga Athena dengan mengemasnya menjadi sebuah putusan hukum. Memang, segera setelah putusan itu ditetapkan, warga Yunani menyadari bahwa ada sesuatu yang salah dalam putusan mereka, dan melalui para sipir penjara, Socrates diberi peluang untuk melarikan diri keluar dari polis Athena. Kesempatan ini tak pernah digunakan oleh Socrates. Dan, sikap inilah yang memberi tempat bagi Socrates untuk dikenang sebagai manusia bijak sepanjang masa.

Apakah yang diperjuangkan oleh kaum bigot adalah demi bertahannya sebuah ideologi sempit, yang diberi baju hukum. Hukum melarang orang Yunani berpikir lain di luar keyakinan nenek moyang mereka selama ini tentang kebenaran dan keadilan. Untuk itu anak-anak muda tersebut harus dididik menjadi warga yang patuh pada tradisi, terlepas tradisi itu menjebak mereka pada kejumudan.

Cara pandang tersebut tentu layak dikritisi. Kritik paling tajam yang ditujukan ke arah pendidikan hukum pernah dilontarkan oleh kaum Critical Leal Studies (Crits). Menurut mereka, pendidikan hukum dewasa ini tidak lebih sekadar pelatihan ideologis, yakni ketika para peserta didik diajar dan dilatih memaknai undang-undang tanpa reserve. Mereka diminta untuk menjunjung tinggi asas-asas hukum yang sebagian adalah fiktif belaka karena pada hakikatnya bertolak belakang dengan rasio dan  sama-sekali tidak eksperimental. Bagaimana mungkin, misalnya, kita dapat begitu meyakini tentang adanya equality before the law, sementara pada saat yang sama kita juga memberi hak-hak privelese yang dilekatkan pada sejumlah penyelenggara negara, seperti oportunitas, abolisi, dan grasi. Bagaimana mungkin pula kita begitu yakin tentang asas ignoratio juris neminem excusat, sementara kita tahu tidak mungkin setiap subjek hukum mampu mengetahui isi semua undang-undang yang ada di sekitarnya.

Kritik bahwa pendidikan hukum telah menjurus menjadi indoktrinasi ideologis menjadi kritik paling relevan untuk diwaspadai, terutama bagi para praktisi pendidikan tinggi hukum. Jika ideologi diartikan secara sederhana sebagai seperangkat doktrin, kepercayaan, atau bahkan mitos, yang dijadikan sebagai pedoman bersikap-tindak, maka pembelajaran hukum positif tanpa kekritisan, hanya akan melahirkan manusia seperti Meletus, Lycon, dan Anytus. Mereka diajarkan untuk memahami hukum apa adanya sebagai dogma kebenaran dan keadilan. Padahal, hukum positif itu sendiri bukanlah desain tanpa cacat.

Dalam pendidikan ideologis, peserta didik tidak diberi keleluasaan untuk berpikir alternatif. Hal ini dapat dimaklumi karena setiap ideologi cenderung membenarkan dirinya sendiri. Ideologi selalu menganggap dirinya paling sempurna. Hukum itu memang harus keras dalam penegakannya, karena demikianlah ia tertulis. Lex dura sed tamen scripta. Artinya, setiap upaya untuk mempertanyakan makna di balik teks undang-undang sebagai sumber hukum yang tersaji dan otoritatif adalah tindakan yang sudah keluar dari rambu-rambu pembelajaran ilmu hukum dogmatis. Mereka yang belajar dengan cara kritis seperti ini akan dicap sebagai orang yang tidak tahu hakikat dari keilmuan hukum tersebut.

Apakah fenomena seperti digambarkan di atas sudah berada dalam taraf mengkhawatirkan dalam dunia pendidikan hukum kita? Pertanyaan ini tidak bermaksud untuk mendramatisasi persoalan, semacam argumentum ad terrorem. 

Pertanyaan ini wajar karena karakteristik pendidikan tinggi hukum memang mudah terjerumus dalam indoktrinasi ideologis kaum bigot. Hal ini pertama-tama karena materi yang menjadi bahan kajian ilmu hukum dogmatis adalah hukum positif. Isi dari hukum positif jelas tidak akan pernah bebas nilai. Hukum positif adalah substansi hukum yang justru sarat nilai karena di dalamnya tertuang perintah atau larangan atau kebolehan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Nuansa preskriptif inilah yang membedakan antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu empiris tentang hukum, seperti sosiologi hukum, psikologi hukum, atau sejarah hukum.

Materi hukum positif itu diberi baju oleh pemegang kedaulatan, khususnya penguasa politik. Penguasa politik ini terkadang berkolaborasi pula dengan pemegang kekuasaan di bidang ekonomi dan psikologi massa, seperti kaum rohaniawan dan media massa, sehingga pembenaran-pembenaran ideologis akhirnya menjadi kebenaran legalistis. Pada tahap ini, hukum telah menjadi banguan sistemik yang kompleks, sehingga masyarakat menjadi sulit memahaminya. Alih-alih untuk mencoba kritis. Mereka lebih memilih takluk karena menganggap hukum adalah kesepakatan sosial yang terjamin kebenaran dan keadilannya.

Sikap takluk inilah yang seharusnya tidak boleh dijadikan haluan berpikir kaum penstudi hukum. Socrates yang memilih minum hemlock, adalah pribadi yang menghormati hukum, tetapi ia tidak takluk pada asumsi kebenaran dan keadilan menurut hukum. Ia melawan kejumudan hukum itu dengan argumentasi. Dengan segala kekritisannya, Socrates mengajak warga Athena untuk sama-sama berpikir, dan untuk itu tidak harus bermuara pada satu kesamaan pemikiran. Secara hukum formal, kaum bigot seperti Meletus, Lycon, dan Anytus, dibenarkan. Namun, secara material, sejarah menempatkan mereka pada posisi sebaliknya!

Pendidikan hukum yang menggunakan gaya indoktrinasi tidak akan mungkin membawa peserta didik ke dalam nuansa skeptis dalam memahami teks-teks hukum. Mereka sangat percaya bahwa hukum selalu dibuat dengan iktikad baik. Para pembentuk hukum terdiri dari orang-orang pilihan yang selalu memikirkan kehendak warga masyarakat dan berbuat terbaik demi kepentingan warga yang mereka wakili.

Pendidikan hukum bergaya indoktrinasi, tidak akan pernah mau tahu latar belakang mengapa satu undang-undang harus dilahirkan sekarang atau nanti. Pengetahuan ini kerap dipandang bukan urusan ilmu hukum dogmatis. Sebagai contoh, di berbagai negara, undang-undang perlindungan konsumen merupakan aturan yang ternyata paling akhir ditetapkan. Adakah kecenderungan ideologis di balik keterlambatan pengundangan ini? Di banyak negara, para pelaku bisnis berusaha keras menghalangi keberadaan undang-undang ini dengan dalih ideologis, bahwa pelaku usaha dan konsumen adalah dua komunitas yang sejajar di mata hukum. Pasar terbentuk karena adanya kekuatan permintaan dan penawaran, sehingga pemihakan negara terhadap konsumen merupakan penistaan terhadap hukum pasar tersebut. Ideologi inilah yang dihembus-hembuskan sejak lama, sehingga “perlindungan” terhadap konsumen (terlepas semua orang pada hakikatnya adalah konsumen), selalu direspons terlambat.

Mengingat setiap negara memiliki ideologi negara, maka akan muncul pertanyaan: di mana ideologi negara ini harus ditempatkan dalam pendidikan tinggi hukum? Secara singkat di sini, dapat dijawab bahwa ideologi negara tentu penting untuk ikut dipertimbangkan dalam memahami teks-teks hukum, tetapi —sekali lagi—iapun wajib dicerna secara kritis. Ideologi negara adalah sistem pemahaman yang sama-sama tidak boleh terjebak sebagai “narrow-minded worldview”. Ideologi negara adalah bintang pemandu dalam menunjukkan ke arah mana hukum akan berjalan (forward looking), tetapi karena keluasan cakupannya, ideologi negara tidak akan mampu menuntaskan kasus-kasus konkret hukum yang terjadi di lapangan. Jeda jarak (gap) inilah yang harus ikut dikritisi di dalam pembelajaran ilmu hukum karena ia akan mudah sekali dibelokkan dan diisi mengikuti kehendak kaum bigot yang kebetulan sedang punya akses terhadap kekuasaan. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close