LEMBAGA KEUANGAN TELAH DIPAKAI OLEH SINDIKAT EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK
Pusat Palaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengadakan pelatihan (training) bagi penegak hukum yang meliputi hakim, jaksa, polisi, dan para analis keuangan di PPATK, lembaga perbankan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelatihan ini diikuti oleh sekitar 40 orang peserta, dan menghadirkan lima orang pembicara yaitu Mr. Markus dari AUSRACT (PPATK-nya Australia), Laurie Marie (ECPAT Internasional), Iptu Erickson (Unit Cyber Crime Mabes Polri), Asep Cakra (PPATK) serta Dr. Ahmad Sofian, SH, MA (dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS). Pelatihan berlangsung pada tanggal 13-14 Juni 2017 di Institut Intelijen Keuangan Indonesia-PPATK, dibuka langsung oleh Deputi Sumber Daya Manusia PPATK Akyar Effendi.
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., yang merupakan Subject Content Coordinator di Jurusan Business Law BINUS memaparkan tentang keterkaitan antara lembaga keuangan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana eksploitasi seksual anak. Dalam konteks ini, beliau menyatakan bahwa sindikat tindak pidana eksploitasi seksual anak telah menggunakan lembaga keuangan untuk melakukan transaksi keuangan. Lembaga keuangan sengaja dimanfaatkan untuk menyamarkan asal usul uang tersebut. Selain itu, semakin berkembangnya informasi dan teknologi, transaksi online pun dilakukan. Lembaga keuangan perbankan tidak lagi digunakan, para aktor kejahatan ini menggunakan metode pembayaran yang memanfaatkan lembaga keuangan non-bank, misalnya werstern union, transaksi melalui t-cash, atau transaksi keuangan lainnya yang tidak bisa dipantau oleh PPATK.Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah intelejen yang lebih smart dalam menelusuri aliran keuangan atas tindak pidana ini.
Pelatihan ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi para penegak hukum, analis keuangan, dan lembaga perbankan, karena semua lembaga ini bisa saling bersinergi dalam memberikan alat bukti (evidence) atas suatu tindak pidana terkait pencucian uang dan eskploitasi seksual anak. Selama ini lembaga-lembaga ini berjalan sendiri sendiri sehingga tindak pidana ini belum berhasial ditanggulangi secara profesional. (***)